7 0 248 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT JELEKONG
Jl. Raya Laswi No.705, Jelekong Tlp :022-85961120 Kode Pos 40375 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JELEKONG Nomor
: 440/071/ADMEN/SK/IV/2018 TENTANG
PENANGGUNGJAWAB LISTRIK PUSKESMAS JELEKONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JELEKONG, Menimbang
: a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program perlu didukung oleh sarana dan prasarana listrik yang terpelihara dengan baik; b. bahwa dalam rangka pemeliharaan instalasi listrik perlu ditetapkan petugas penanggungjawab listrik; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jelekong. Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Keputusan
Kepala
Puskesmas
Jelekong
Penanggungjawab Listrik Di Puskesmas Jelekong;
Tentang
Kedua
: Penanggungjawab listrik yang dimaksud diktum kesatu adalah: No
Ketiga
Nama
Jabatan
1
Siti Maesaroh
JFU
2
Taryana Suryadi
Petugas Kebersihan
: Petugas yang namanya tercantum pada diktum kedua agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab;
Keempat
: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Jelekong
Pada tanggal
: 9 April 2018
Kepala Puskesmas Jelekong
Etik Juheti Sihwarini