SK Penanggungjawab SP3 Sistem Informasi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA



UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI



Jl. Babakan Tempe RT 01 RW 07 Kel. Sambongjaya (0265) 5305088 E-mail : [email protected] TASIKMALAYA Kode Pos 46181 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA NOMOR : 445.4/Kep.027-SBPR/2023 TENTANG PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DI UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA, Menimbang



: a. Bahwa



untuk



meningkatkan



mengambil status



keputusan



Kesehatan



dalam



upaya



masyarakat



perlu



didukung oleh ketersediaan data dan informasi untuk meningkatkan kinerja puskesmas; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas maka



di



pandang



perlu



untuk



menetapkan



seorang



pengelola system informasi puskesmas dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya di UPTD Puskesmas Sambongpari; c.



Bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas



Sambongpari



tentang



Penetapan



Pengelola



Sistem Informas Puskesmas, Uraian tugas dan Tanggung jawab di UPTD Puskesmas Sambongpari; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Walikota



Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2019



Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2016 tentang penetapan



kategori dan jaringan kerja Unit



Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMB0NGPARI KOTA TASIKMALAYA TENTANG PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DI UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA.



KESATU



:



Menetapkan pengelola system informasi puskesmas, Uraian tugas dan tanggung jawab, data dan informasi yang harus tersedia tercantum dalam lampiran surat keputusan;



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 2 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI,



Hj. ENUNG ROHIMAH, S.ST NIP. 19730412 199203 2 001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI Nomor : 445.4/Kep.027–SBPR/2023 TENTANG PENETAPAN PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB



PENETAPAN PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. Penetapan Pengelola Informasi Pengelola Informasi yaitu Namanya yang disebut di bawah ini ; Nama Tempat Tugas



: RINI ISWANTI, A.Md.Kep : UPTD Puskesmas Sambongpari



Alamat



: Jalan Babakan Tempe RT 001 RW 007 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya



B. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab 1. Bertanggung Jawab terhadap tersedianya data dan informasi data di UPTD Puskesmas Sambongpari. 2. Mengkoordinir dan Melaksanakan kegiatan dana Program (SP3) Bulanan dan tahunan. 3. Menerima laporan dari masing-masing poli / unit / program setiap bulan. 4. Merekap laporan setiap bulan. 5. Membuat laporan data dan informasi ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Setiap bulan. 6. Mengarsipkan data dan informasi dari semua unit. C. Data dan Informasi yang harus tersedia sesuai dengan Pelapor (SP3) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI,



Hj. ENUNG ROHIMAH, S.ST NIP. 19730412 199203 2 001