5 0 55 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
DINAS KESEHATAN DAERAH
PUSKESMAS TAMAKO
Jln.Raya Kampung Pokol Kecamatan Tamako Kab. Kepl. Sangihe Kode Pos 95955 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAKO NOMOR : TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PUSKESMAS TAMAKO KEPALA PUSKESMAS TAMAKO Menimbang
:
a. Bahwa untuk meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas, perlu dukungan pengelolaan data dan informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, tepat akurat dan dapat dipertanggung jawabkan ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas
Tamako
Pengelolaan
Data
dan
Informasi
Puskesmas
Puskesmas Tamako. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Standar Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015 – 2019 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAKO TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PUSKESMAS TAMAKO
Kesatu
: Menetapkan
pengelolaan
data
dan
informasi
yang
meliputi
kegiatan
pengumpulan, penyimpanan, analisis dan pelaporan serta distribusi data dan informasi; Kedua
:
Pengelolaan data dan informasi Puskesmas sebagaiman dimaksud dictum kesatu yang tercantum dalam lampiran I yang meruakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Puskesmas ini;
Ketiga
: Penanggungjawab pengelola data dan informasi sebagimana tercantum dalam lampiran II yang merukan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas ini;
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Tamako
pada tanggal
:
KEPALA PUSKESMAS TAMAKO
DR. KRISTIAN PARERA NIP. Tembusan: Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepl. Sangihe 2. Masing-masing yang bersangkutan 3. Arsip
di Tahuna di Tempat
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAKO Tentang
: Tim Sintem Informasi Pusmkesmas
Nomor
: …………. Tahun 2022
Tanggal
: 03 januari 2022 TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
PENGAWAS
: Dr. Kristian Parera
PENANGGUNGJAWAB
: Gerson Halibu, Amd.Kom
KOORDINATOR
: Gerson Halibu, Amd.Kom
SEKRETARIS
: Semerbak Diamanis, Amd.Kep
ANGGOTA
: Irmawati Bentian, M.Kes Yullista Adihiang, Amd.Kep Eflin Y. Pangandaheng, AmdKeb
Ditetapkan di
: tamako
Pada tanggal
: 03 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS TAMAKO
Dr. Kristian Parera
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAKO Tentang
: Uraian tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas
Nomor : …………. Tahun 2019
Tanggal
: 27 Maret 2019
Tugas Tim Sistem Informasi Puskesmas Tamako sebagai berikut: 1. Mengumpulkan data dan informasi (laporan) dari setiap penanggungjawab dan pelaksana kegiatan baik secara elektronik maupun non elektronik. 2. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk dengan petugas terkait. 3. Menyampaikan laporan kegiatan puskesmas kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan secara berkala. 4. Melakukan identifikasi, analisis, dan pemecahan masalah terkait sistem informasi puskesmas. 5. Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila dijumpai permasalahan sistem informasi puskesmas. 6. Melakukan pemeliharaan komputer, aplikasi dan jaringan untuk menunjang kelancaran dalam pelaporan. Uraian Tugas Tim SIP secara terperinci: 1.
Pengawas a.
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan pengawasan laporan rutin dan non rutin;
b.
Mengawasi kemajuan laporan pelaksanaan kegiatan puskesmas dalam dan luar gedung;
c.
Memberikan petunjuk dan perintah tentang penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan timgkat puskesmas;
d.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan bersama penanggung jawab.
2.
Penanggung Jawab a.
Memberikan bantuan kepada secara moril maupun materil kepada tim,
b.
Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan;
c.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
d.
Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan;
e.
Menerapkan kepemimpinan yang mampu membangun kerja sama dalam tim, mendorong partisipasi serta mengembangkan kemampuan bekerja profesional yang penuh tanggung jawab (intellectual happiness/bekerja bukan karena mengharapkan sesuatu atau karena takut terkena konsekuensi/sanksi) dalam diri masing-masing petugas.
3.
Koordinator a.
Mengagendakan untuk pertemuan penyusunan laporan tahunan (perencanaan tingkat puskesmas, penilaian kinerja puskesmas, dan profil);
b.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan bersama dengan tim.
4.
Anggota a.
Melaksanakan perencanaan, analisis sampai evaluasi masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan berdasarkan hasil rapat atau pertemuan UKM, UKP, Tinjauan dan Lokakarya mini puskesmas untuk menyusun penilaian kinerja puskesmas, perencanaan tingkat puskesmas dan profil puskesmas;
b.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
Ruang Lingkup Sistem Informasi Puskesmas 1.
Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya
2.
Survei lapangan
3.
Laporan lintas sektor terkait
4.
Laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Ditetapkan di : Tamako Pada tanggal : 27 Maret 2019 KEPALA PUSKESMAS TAMAKO
Dr. Kristian Parera