SK Sistem Informasi Puskesmas 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MANGARAN Alamat : Jln. Desa Mangaran, Kode Pos 95872 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGARAN NOMOR :



TAHUN 2021



TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS MANGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGARAN, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi seperti yang dimaksud dengan huruf a maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Uptd Puskesmas Mangaran tentang Ketersediaan Data Dan Informasi di Uptd Puskesmas Mangaran;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat melaui Pendekatan Keluarga; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 9. Peraturaturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA SISTEM



UPTD



INFORMASI



PUSKESMAS PUSKESMAS



MANGARAN DI



UPTD



PUSKESMAS MANGARAN. KESATU



: Sebagai pedoman mengenai Sistem Informasi Puskesmas di Uptd Puskesmas Mangaran.



KEDUA



: Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringanny, survei lapangan, laporan lintas sektor terkait, dan laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.



KETIGA



: Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Mangaran Pada Tanggal :



Januari 2021



KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGARAN



GRACE BAMBULU



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGARAN NOMOR : TAHUN 2021 TANGGAL : JANUARI 2021 TENTANG : SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS MANGARAN A. SISTEM INFORMASI PUSKESMAS Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya. Dalam melaksanakan Sistem Informasi Puskesmas ini Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas yang selanjutnya Tim Pengelola adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas dikelola oleh Tim Pengelola yang diketuai oleh pejabat yang menangani ketatausahaan Puskesmas. Tim Pengelola ini dibentuk oleh Kepala Puskesmas. Anggota Tim Pengelola paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas tenaga non kesehatan yang memiliki kompetensi sistem informasi dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi epidemiologi atau statistik. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Sistem informasi Puskesmas berupa pencatatan dan pelaporan. Pencatatan adalah serangkaian kegiatan untuk mendokumentasikan hasil pengamatan, pengukuran, dan/atau penghitungan pada setiap langkah upaya kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas. Pelaporan adalah penyampaian data terpilah dari hasil pencatatan kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yang telah ditentukan. B. TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS Ketua



: Meilani Malensang, S.Kep,.Ns



Anggota



: a) Windy Grasela Amisi, SKM b) Hesti Fanny Manambe, SE