SK Sistem Informasi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN DHARMOTTAMA SATYA PRAJA



Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50614 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 449.1/007/ADM-I/2020 TENTANG TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



Menimbang



: a. bahwa Puskesmas wajib melaksanakan system informasi puskesmas;



kegiatan



b. bahwa dengan sistem informasi puskesmas akan menjamin ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengambil kebijakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Sistem Informasi Puskesmas UPTD Puskesmas Duren. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas.



Indonesia



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPTD PUSKESMAS DUREN.



KESATU



KEDUA



: Menunjuk dan menetapkan tim sistem informasi puskesmas UPTD Puskesmas beserta tugasnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : DUREN pada tanggal : 06 Januari 2020 KEPALA PUSKESMAS DUREN,



WASTIM



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN NOMOR 449.1/007/ADM-I/2020 TENTANG



: TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPTD



PUSKESMAS DUREN TIM SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP) UPTD PUSKESMAS DUREN



JABATAN



NAMA



KETUA ANGGOTA



Furi Hanifah Zanuardi, S.KM Nur Hidayah Kurniawati, A.Md.Kes Evanti Andriani



Uraian Tugas : 1. Mengumpulkan



data



dan



informasi



(laporan)



dari



setiap



penanggungjawab dan pelaksana kegiatan. 2. Melakukan verifikasi data dan informasi (laporan) yang telah masuk 3. Menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas kepada Kepala Puskesmas 4. Melakukan identifikasi, analisis dan pemecahan masalah terkait system informasi puskesmas 5. Melakukan



komunikasi



dengan



pihak



terkait



apabila



dijupai



permasalahan sistem informasi puskesmas 6. Melakukan



pemeliharaan



komputer,



aplikasi



dan



jaringan



menunjang kelancaran dalam pelaporan



Ditetapkan di : DUREN pada tanggal : 06 Januari 2020 KEPALA PUSKESMAS DUREN,



WASTIM



untuk