5 0 82 KB
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI
Jl. Babakan Tempe RT 01 RW 07 Kel. Sambongjaya (0265) 5305088 E-mail : [email protected] TASIKMALAYA Kode Pos 46181 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA NOMOR : 445.4/Kep.027-SBPR/2023 TENTANG PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DI UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA, Menimbang
: a. Bahwa
untuk
meningkatkan
mengambil status
keputusan
Kesehatan
dalam
upaya
masyarakat
perlu
didukung oleh ketersediaan data dan informasi untuk meningkatkan kinerja puskesmas; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas maka
di
pandang
perlu
untuk
menetapkan
seorang
pengelola system informasi puskesmas dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya di UPTD Puskesmas Sambongpari; c.
Bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas
Sambongpari
tentang
Penetapan
Pengelola
Sistem Informas Puskesmas, Uraian tugas dan Tanggung jawab di UPTD Puskesmas Sambongpari; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Walikota
Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2016 tentang penetapan
kategori dan jaringan kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMB0NGPARI KOTA TASIKMALAYA TENTANG PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DI UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI KOTA TASIKMALAYA.
KESATU
:
Menetapkan pengelola system informasi puskesmas, Uraian tugas dan tanggung jawab, data dan informasi yang harus tersedia tercantum dalam lampiran surat keputusan;
KEDUA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 2 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI,
Hj. ENUNG ROHIMAH, S.ST NIP. 19730412 199203 2 001
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI Nomor : 445.4/Kep.027–SBPR/2023 TENTANG PENETAPAN PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PENETAPAN PENGELOLA SISTEM INFORMASI PUSKESMAS DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. Penetapan Pengelola Informasi Pengelola Informasi yaitu Namanya yang disebut di bawah ini ; Nama Tempat Tugas
: RINI ISWANTI, A.Md.Kep : UPTD Puskesmas Sambongpari
Alamat
: Jalan Babakan Tempe RT 001 RW 007 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
B. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab 1. Bertanggung Jawab terhadap tersedianya data dan informasi data di UPTD Puskesmas Sambongpari. 2. Mengkoordinir dan Melaksanakan kegiatan dana Program (SP3) Bulanan dan tahunan. 3. Menerima laporan dari masing-masing poli / unit / program setiap bulan. 4. Merekap laporan setiap bulan. 5. Membuat laporan data dan informasi ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Setiap bulan. 6. Mengarsipkan data dan informasi dari semua unit. C. Data dan Informasi yang harus tersedia sesuai dengan Pelapor (SP3) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBONGPARI,
Hj. ENUNG ROHIMAH, S.ST NIP. 19730412 199203 2 001