SK Penanggungjawab Rujukan 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIKEUSIK Alamat : Jln. Alun-alun Selatan No. 04 Cikeusik-Pandeglang Kode Pos 42286



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS CIKEUSIK NOMOR : 800/



/PKM-CKS/V/2018



TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUJUKAN DI UPT. PUSKESMAS CIKEUSIK TAHUN 2018



Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggara pelayanan rujukan yang berjenjeng dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efesien. b. Bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Cikeusik; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup “a” perlu mentapkan keputusan Kepala UPT. Puskesmas Cikeusik tentang PJ Rujukan DT UPT Puskesmas Cikeusik Tahun 2018 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang system Rujukan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2015 tentang system rujukan Provinsi Banten; 5. Peraturan Bupati No 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No 47 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Rujukan disarana Pelayanan Kesehatan dasar Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Penanggungjawab Rujukan di UPT Puskesmas Cikeusik



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKEUSIK TENTANG PENANGGUNG JAWAB RUJUKAN DI UPT PUSKESMAS CIKEUSIK TAHUN 2018



Nama



: YUYUN YUNENGSIH, S.Kep Ners



NIP



: 19820422 200801 2 006



Pangkat/gol



: Penata Muda Tk.1/III.B



Jabatan



: Perawat Pertama



Tugas Penanggungjawab Rujukan Meliputi Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Cikeusik



Pada Tanggal



:



27 Januari 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSIK



Hj.IYOT SA’DIAH, S.ST Penata Tk.1/III.D NIP. 19710804 199103 2 002



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pandeglang 2. Arsip