5 0 333 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIKEUSIK Alamat : Jln. Alun-alun Selatan No. 04 Cikeusik-Pandeglang Kode Pos 42286
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS CIKEUSIK NOMOR : 800/
/PKM-CKS/V/2018
TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUJUKAN DI UPT. PUSKESMAS CIKEUSIK TAHUN 2018
Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggara pelayanan rujukan yang berjenjeng dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efesien. b. Bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Cikeusik; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup “a” perlu mentapkan keputusan Kepala UPT. Puskesmas Cikeusik tentang PJ Rujukan DT UPT Puskesmas Cikeusik Tahun 2018 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang system Rujukan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2015 tentang system rujukan Provinsi Banten; 5. Peraturan Bupati No 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No 47 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Rujukan disarana Pelayanan Kesehatan dasar Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: Penanggungjawab Rujukan di UPT Puskesmas Cikeusik
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIKEUSIK TENTANG PENANGGUNG JAWAB RUJUKAN DI UPT PUSKESMAS CIKEUSIK TAHUN 2018
Nama
: YUYUN YUNENGSIH, S.Kep Ners
NIP
: 19820422 200801 2 006
Pangkat/gol
: Penata Muda Tk.1/III.B
Jabatan
: Perawat Pertama
Tugas Penanggungjawab Rujukan Meliputi Kedua
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Cikeusik
Pada Tanggal
:
27 Januari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS CIKEUSIK
Hj.IYOT SA’DIAH, S.ST Penata Tk.1/III.D NIP. 19710804 199103 2 002
Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pandeglang 2. Arsip