SK Rujukan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fitri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI KECAMATAN KUBU BABUSSALAM Jalan Poros Parit Haji Salim Rantau Panjang Kiri Hilir Kode Pos 28991 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI NOMOR : 800/SK-KAPUS/ /2018/ TENTANG PENETAPAN SISTEM PENGELOLAAN RUJUKAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kabupaten Rokan Hilir; b. Bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat puskesmas perlu adanya penetapan sistem Pengeloaan Rujukan pada UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri; c. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri, maka diperlukan adanya resume medis; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Permenkes RI No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;



MEMUTUSKAN: Menetapka n



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI TENTANG PENETAPAN SISTEM PENGELOLAAN RUJUKAN. Untuk kelancaran sistem Pengelolaan Rujukan di UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri dibuat Pedoman Sistem rujukan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPT Puskesmas Rantau Panjang Kiri apabila memungkinkan.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Rantau Panjang Kiri Pada tanggal : 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI,



HENDRI SISWADI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI NOMOR 800/SK/PKM-RTPK/2018/ TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI TAHUN 2018 PENETAPAN SISTEM PENGELOLAAN RUJUKAN PADA UPT PUSKESMAS RANTAU PANJANG KIRI



1. Prosedur Rujukan Pasien dari Puskesmas ke RS A. Prosedur Klinis:  Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosis utama dan diagnosis banding.  Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO).  Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan dan memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien  Untuk pasien gawat darurat harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien.  Pasien (pada point 4) diantar dengan kendaraan ambulans dan diserah terimakan oleh petugas, agar petugas dan kendaraan pengantar tetap menunggu sampai pasien di IGD mendapat kepastian pelayanan, apakah akan dirujuk atau ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.  Rujukan kasus yang memerlukan standart kompetensi tertentu (sub spesialis) Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat I (Puskesmas,Dokter Praktek, Bidan Praktek, Klinik) dapat merujuk langsung ke rumah sakit rujukan yang memiliki kompetensi tersebut B. Prosedur Administratif:  Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan medis.  Membuat rekam medis pasien.  Menjelaskan/memberikan Informed Consernt (persetujuan/penolakan rujukan)  Membuat surat rujukan pasien rangkap 3, lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang bersangkutan. Lembar kedua untuk surat rujukan balik ke puskesmas, dan yang ke 3 untuk arsip pasien.  Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien.  Menyiapkan sarana transportasi  Menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana komunikasi dan menjelaskan kondisi pasien.  Pengiriman dan penyerahan pasien disertai surat rujukan ke tempat rujukan yang dituju. C. Prosedur Operasional menerima rujukan balik pasien. 1. Prosedur Klinis:



 Memperhatikan anjuran tindakan yang disampaikan oleh Rumah Sakit yang terakhir merawat pasien tersebut.  Melakukan tindak lanjut atau perawatan kesehatan masyarakat dan memantau kondisi klinis pasien sampai sembuh. 2. Prosedur Administratif: Meneliti isi surat balasan rujukan dan mencatat informasi tersebut di buku register pasien rujukan, kemudian menyimpannya pada rekam medis pasien yang bersangkutan dan memberi tanda tanggal / jam telah ditindaklanjuti. 2. Prosedur Pengelolaan pasien di ambulans  Pasien yang dirujuk didampingi oleh petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kegawatdaruratan.  Di dalam ambulan tersedia sarana prasarana life saving ( sesuai kondisi pasien ).  Adanya komunikasi antar petugas yang ada di ambulan dengan rumah sakit perujuk.  Pengoperasian mobil ambulan sesuai aturan lalu lintas.  Perkembangan dan tindakan yang diberikan terhadap pasien di dalam ambulance dicatat dalam catatan perkembangan pasien/surat rujukan 3. Prosedur sistem informasi rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit: a. Surat Rujukan Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain. Informasi kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas kesehatan pengirim dan dicatat dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke dokter tujuan rujukan, yang berisikan antara lain: no rujukan, nama puskesmas/dokter keluarga, nama kabupaten/kota, nama pasien yang dirujuk, status jaminan kesehatanyang dimiliki pasien baik pemerintah maupun swasta, diagnosa, tindakan dan obat yang telah diberikan, termasuk pemeriksaan penunjang diagnostik,kemajuan pengobatan, nama dan tandatangan dokter/bidan yang memberikan pelayanan serta keterangan tambahan yang dianggap perlu dan penting. b. BalasanRujukan Informasi balasan rujukan dibuat oleh dokter yang telah merawat pasien rujukan tulisan balasan rujukan harus jelas dan dapat dibaca oleh petugas kesehatan di Puskesmas. Surat balasan rujukan yang dikirimkan kepada pengirim pasien rujukan, memuat : nomor surat, tanggal, status jaminan kesehatan yang dimiliki, tujuan rujukan penerima, nama dan identitas pasien, hasil diagnosa setelah dirawat, kondisi pasien saat keluar dari perawatan dan tindak lanjut yang diperlukan. (format surat balasan rujukan terlampir). c. RujukanSpesimen Informasi rujukan spesimen dibuat oleh pihak pengirim dengan mengisi surat rujukan spesimen, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status jaminan kesehatan yang dimiliki, tujuan rujukan penerima, jenis/bahan/asal spesimen, nomor spesimen yang dikirim, tanggal pengambilan spesimen, jenis pemeriksaan yang diminta, nama dan identitas pasien, serta diagnosis klinis. (Lihat format R/2, Surat Rujukan Spesimen). Informasi balasan hasil



pemeriksaan bahan / spesimen yang dirujuk dibuat oleh pihak laboratorium penerima dan segera disampaikan pada pihak pengirim dengan menggunakan format yang berlaku di laboratorium yang bersangkutan. 4. Prosedur Rujukan Gawat Darurat untuk Kasus KIA Rujukan pada kasus KIA sangatlah sensitif karena menyangkut dua nyawa, dimana pasien datang berdua dan haruslah kembali minimal 2 orang atau lebih tidak boleh kurang. Sehingga kecepatan rujukan sangat penting, terutama untuk kasus-kasus gawat darurat. Pada awal kehamilan tenaga medis yang melakukan ANC baik bidan maupun dokter umum di puskesmas harus memberikan edukasi apakah ibu termasuk dalam kategori beresiko seperti memiliki :  



Hiperemesis Gravidarum Hipertensi Dalam Kehamilan o Hipertensi dalam kehamilan o Pre-eklamsi  Gejala dan Penyakit lain yang memerlukan manajemen khusus o Sesak o Riwayat Diabetes Melitus o Memiliki Resiko HIV o Demam Tinggi o dll  Pertumbuhan janin terhambat (PJT) : tinggi fundus tidak sesuai usia kehamilan  Kelainan kehamilan (hubungan yang abnormal antara janin dan panggul) o Gemelli o Kelainan letak, posisi o DKP (Disproporsi Kepala Panggul) Apabila terdapat ibu hamil dengan kasus tersebut maka wajib bagi puskesmas untuk mengedukasi ibu agar melakukan persalinan di Rumah Sakit PONEK terdekat dari lokasi tinggal, tidak di puskesmas, hal ini perlu dilakukan agar penanganan kegawatan dapat segera diberikan.



Namun untuk kasus – kasus gawat darurat seperti 



Perdarahan pada kehamilan dini o Abortus imminen o Abortus inkompletus dan missed abortion o Mola hidatidosa o Kehamilan Ektopik o Abortus kompletus  Perdarahan Pada Trimester 3  Perdarahan Ante Partum o Abrupsio Plasenta  Perdarahan Post Partum o Atonia Uteri o Retensi Plasenta



 







 



o Ruptur Perineum Derajat Iii –Iv Atau Robekan Serviks Hipertensi (PEB atau Eklampsia) Penyulit Pada Persalinan o Tali Pusat Menumbung o Fetal Distress o Distosia Bahu o Presentasi Majemuk Penyakit Lain Yang Mengancam Keselamatan Ibu Bersalin o Sesak ( Asma Serangan ) o Krisis Tiroid o Demam Tinggi/Ketuban Pecah8 Jam Persalinan Pre-Term