SK rUJUKAN [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NIKEN
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DHARMA RINI Jl. Pahlawan No.14, Telp.(0293) 4960021 Kode Pos.56214 Email: [email protected] TE MANGGUNG SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI NOMOR : ................................... TENTANG RUJUKAN PASIEN PUSKESMAS DHARMA RINI KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI Menimbang



:



a.



bahwa untuk menjamintercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, dalam menangani kasus penyakit yang berat diperlukan pelayanan kesehatan secara paripurna;



b. bahwa sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama kemampuan yang dimiliki Puskesmas terbatas, antara lain ketidakmampuan Puskesmas dalam melakukan pemeriksan spesimen/penunjang medik, keterbatasan pengetahuan, membutuhkan konsultasi tenaga ahli/spesialis dan lain-lain; c.



bahwa sehubungan dengan maksud tersebutpada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas DHARMA RINI tentang Rujukan Pasien di Puskesmas DHARMA RINI



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan



6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;



Menetapkan



:



MEMUTUSKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI TENTANG RUJUKAN DI PUSKESMAS DHARMA RINI



KESATU



:



Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien.



KEDUA



:



Proses rujukan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang jelas agar pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan ditempat rujukan pada saat yang tepat.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari rterdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Temanggung Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI



dr. Andi Farimanto NIP. 19731120 200312 1 003