10 0 59 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DHARMA RINI Jl. Pahlawan No.14, Telp.(0293) 4960021 Kode Pos.56214 Email: [email protected] TE MANGGUNG SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI NOMOR : ................................... TENTANG RUJUKAN PASIEN PUSKESMAS DHARMA RINI KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamintercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, dalam menangani kasus penyakit yang berat diperlukan pelayanan kesehatan secara paripurna;
b. bahwa sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama kemampuan yang dimiliki Puskesmas terbatas, antara lain ketidakmampuan Puskesmas dalam melakukan pemeriksan spesimen/penunjang medik, keterbatasan pengetahuan, membutuhkan konsultasi tenaga ahli/spesialis dan lain-lain; c.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebutpada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas DHARMA RINI tentang Rujukan Pasien di Puskesmas DHARMA RINI
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI TENTANG RUJUKAN DI PUSKESMAS DHARMA RINI
KESATU
:
Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien.
KEDUA
:
Proses rujukan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang jelas agar pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan ditempat rujukan pada saat yang tepat.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari rterdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Temanggung Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI
dr. Andi Farimanto NIP. 19731120 200312 1 003