6 0 108 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUKAHAJI Jl. H. Zakaria Belakang. No 24 Bandung 40221 Tlp. (022)6008251
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI NOMOR: 440/173/UPTPKM_SH /SK/V/2019 TENTANG PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI
Menimbang
: a. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, petugas harus mengetahui dan mengerti persiapan proses rujukan jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas. b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas ditetapkan persiapan pasien rujukan dengan keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. Keputusan
Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan. 9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan MinimaL Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
10. Peraturan
Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
No
Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: MEMBERLAKUKAN SPO PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS SUKAHAJI
Kedua
: Persiapan pasien rujukan seperti yang tertera pada SPO.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 6 Mei 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI
Drg. M. Ali Mamora NIP.19710509 200501 1 003
ada