SK Petugas ASPAK RS Talisayan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN Jl. Sultan Hasanuddin, Poros Talisayan TALISAYAN 77372 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN NOMOR : 005/TU-1/RSUD-TS/III/ 2019 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA APLIKASI SARANA, PRASARANA & ALAT KESEHATAN (ASPAK) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN



Menimbang



: a. bahwa guna melakukan pengelolaan Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan; b. bahwa untuk mendukung kegiatan diatas diperlukan petugas pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan; c. bahwa untuk melaksanakan seperti dimaksud pada butir a dan b konsideran, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan tentang Penetapan



Petugas



Pengelola



Aplikasi



Sarana,



Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan.



Mengingat



: 1. Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik



PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN Jl. Sultan Hasanuddin, Poros Talisayan TALISAYAN 77372 Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; 6. Keputusan Menteri Kesehatan no. 228/Menkes/SK/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan



Minimal



Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah; 7. Surat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur nomor 445/0874/Yankes/II/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Umpan Balik Hasil Evaluasi Data ASPAK 2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



: Menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan tentang Penetapan Petugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan.



Kedua



: Petugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan adalah : Nama



: Iqro Vero Nisa,SKM



Jabatan : Petugas ASPAK RSUD Talisayan



PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALISAYAN Jl. Sultan Hasanuddin, Poros Talisayan TALISAYAN 77372 Ketiga



: Tugas Pengelola Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan adalah: Melakukan pengelolaan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat kesehatan) Rumah sakit secara benar dan berkesinambungan guna mendukung perencanaan rumah sakit secara e-planning, serta selalu berkoordinasi untuk mengelola RS online.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan



ketentuan bahwa bilamana ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Talisayan



Tanggal



: 12 Maret 2019



Direktur RSUD Talisayan



drg.Nursyamsi NIP. 19770201 200502 2 001