1.4.6.1 SK Aspak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM



UPTD PUSKESMAS LASI



Jl. Raya Lasi Mudo Kecamatan Canduang Kabupaten Agam Telp. 0752-426122. Email: [email protected] Pos. 26191



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LASI NOMOR : 001 Tahun 2022 TENTANG PENETAPAN APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS LASI KECAMATAN CANDUANG, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk rangka mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dibutuhkan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang aman dan siap pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;



b.



bahwa untuk memudahkan menginventaris kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang aman di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dibutuhkan aplikasi yang dapat memberikan data dan informasi kondisi ketersediaan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lasi tentang Penetapan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan di UPTD Puskesmas Lasi.



1.



Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);



2.



Keputusan Dirjen BUK Kementerian Kesehatan Nomer HK.02.03/l3500/2014 tentang Prosedur Pengajuan Usulan Perencanaan Dan Penganggaran Melalui e-Planning Tahun Anggaran 2016);



3.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 th 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;



2014



tentang



5.



Peraturan Pemerintah Nomor Sistem Informasi Kesehatan;



2014



tentang



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



46



Tahun



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LASI TENTANG PENETAPAN APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK)



Kesatu



:



Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASPAK adalah suatu aplikasi berbasis web yang menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Kedua



:



ASPAK dapat memaparkan atau menyajikan informasi ketersediaan dan pemenuhan terhadap sarana, prasarana dan alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar yang berlaku



Ketiga



:



Semua data dan informasi tentang ketersediaan bangunan, sarana, parasarana dan alat kesehatan harus dimasukkan dalam aplikasi ASPAK oleh penanggung jawab bangunan, sarana, prasarana dan peralatan Puskesmas



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lasi pada tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS LASI



RITA OKTAVIA