15 0 104 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
UPT PUSKESMAS GEGER
Jln. Raya Pasar Lama Kombangan Kecamatan Geger 69152 Telp. 082172999119, 081936784712, 087816670869 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEGER NOMOR : 445/ /433.102.09/2023 TENTANG PENETAPAN APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS GEGER Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelayanan kesehatan
Menimbang
:
a.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Presiden RI Nomor 72 th 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2014 tentang Perencanaandan Penganggaran Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);Keputusan Dirjen BUK Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.03/I3500/2014 tentang Prosedur Pengajuan Usulan Perencanaan dan Penganggaran Melalui ePlanning Tahun Anggaran 2016);
yang berkualitas dibutuhkan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang aman dan siap pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; b. Bahwa untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di butuhkan aplikasi yang dapat memberikan data dan informasi kondisi ketersediaan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Aplikasi Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan (ASPAK) di UPTD Puskesmas Geger;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PENETAPAN APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK)
Kesatu
: Inventarisasi Peralatan dan SIstem Utilitas dengan Aplikasi Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan (ASPAK) : Petugas Pengelola Aplikasi Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Puskesmas, seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kedua Ketiga
Ditetapkan di : Geger Pada tanggal : 02 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS GEGER
AJRUL MUSLIHIN, S.Kep, Ns NIP. 19800109 200501 1002
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GEGER NOMOR : 445/ /433.102.09/2023 TENTANG : PETUGAS PENGELOLA APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK) SECARA ELEKTRONIK DAN URAIAN TUGASNYA
Petugas Pengelola Aplikasi Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan (Aspak) Secara Elektronik Dan Uraian Tugasnya Di Uptd Puskesmas Geger A. Penanggung jawab dan Pelaksana NO 1
JABATAN Pengelola ASPAK
NAMA M. Fuad Fajar Muharrom, S.Kep, Ns
NO PETUGAS 1
Pengelola ASPAK
NIP
URAIAN TUGAS 1. Merekam kegiatan penerimaan Barang Milik Daerah
yang Diterima oleh Puskesmas secara Elektronik d i Aplikasi Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK); 2. Membuat Laporan secara Periodik Kegiatan Pengelolaan
Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di Puskesmas secara Elektronik Aplikasi Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK); 3. Membuat Laporan E-Monev secara Elektronik Aplikasi
Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) di Puskesmas