SK Petugas Pipp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS ASRI MEDIKA NO : 0113 / SK-DIR / RSAM / VIII / 2019 TENTANG PENUNJUKAN STAF PENANGGUNG JAWAB PEMBERIAN INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN(PPIP) RS ASRI MEDIKA Menimbang: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan RS Asri Medika dalam hal pelayanan terhadap pasien Umum, Asuransi dan Jaminan Kesehatan Nasional khususnya tentang Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan dibutuhkan petugas penanggung jawab; b. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan Penunjukan Penanggung Jawab Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang melayani pemberian informasi dan penanganan keluhan dari pasien umum, asuransi maupun JKN BPJS Kesehatan di RS Asri Medika; c. Sehubungan dengan pertimbangan diatas maka diperlukan penetapan dengan Keputusan Direktur RS Asri Medika; Mengingat: 1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang- Undang RI No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang- Undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 5. Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS ASRI MEDIKA Tahun 2019;



MEMUTUSKAN: : MENETAPKAN Pertama



Kedua



: Menunjuk Sdri. Arfima Diputri M.Psi Psikolog (NIK : RSAM.02.087) sebagai Penanggung Jawab Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di RS Asri Medika. : Menugaskan yang bersangkutan untuk melakukan tugas sesuai uraian berikut; 1. Memberikan informasi seputar Pelayanan baik rawat inap maupun rawat jalan di RS Asri Medika kepada pasien yang membutuhkan. 2. Menerima pengaduan dan melakukan klarifikasi kepada pasien / keluarga pasien yang tidak puas atau memiliki kendala atas pelayanan di RS Asri Medika. 3. Melakukan konfirmasi terhadap unit terkait dan ekskalasi kepada pimpinan bila diperlukan. 4. Melakukan pelaporan dan input pada software PIPP BPJS Kesehatan. 5. Menjaga kerahasiaan pasword account PIPP RS Asri Medika.



6. Melaporkan secara berkala kepada Direktur RS Asri Medika



Ketiga Keempat



terkait kegiatan yang dilakukan. : Melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta hasil keputusan di RS Asri Medika. : Keputusan ini berlaku sejak penetapan dan apabila di kemudian hari didapatkan kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Cikarang Padatanggal: 26 Agustus 2019 RS Asri Medika



dr. Virgia Widyawati, MM Direktur