SK Petugas - Opr.dtks [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Atono
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..KECAMATAN………… KABUPATEN TANGERANG NOMOR : TENTANG PETUGAS OPERATOR DESA PEMUTAKHIRAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA ………… KECAMATAN……… KABUPATEN TANGERANG Kepala Desa, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, perlu ditetapkan keputusan petugas operator desa pelaksana kegiatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf aperlu menetapkan Keputusan Kepala Desa …… Kecamatan …… Kabupaten Tangerang tentang Petugas Operator Desa Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor Kesejahteraan Sosial;



11



Tahun



2009



tentang



2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah;



23



Tahun



4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;



2014 2012



Tentang Tentang



5. Peraturan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); 6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM OTM); 7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 8. Peraturan Desa …….. Nomor…… Tahun….. tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa…… Kecamatan …… Tahun Anggaran 2021.



MEMUTUSKAN Menetapka n



:



KESATU



: Menetapkan Petugas Operator Desa Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Desa ….... Kecamatan……Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah: a. Melaksanakan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada tingkat desa; b. Menghimpun, mengevaluasi serta penginputan data hasil pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; c. Melakukan penginputan Teknologi Informasi;



dan



perbaikan



data



berbasis



d. Melakukan dan melaporkan pendataan tersebut kepada Kepala Desa ; e. Melaporkan dan koordinasi hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ke Dinas terkait dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan melaporkan ke tingkat kecamatan. KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ……………… Pada Tanggal :………………. KEPALA DESA…..



……………………..



Tembusan : disampaikan kepada Yth, - Kepala DPMPD KAb. Tangerang - Kepala Dinsos Kab. Tangerang - Bapak Camat….. - Ketua BPD Desa …. - Arsip



Lampiran



: Keputusan Kepala Desa …. Kecamatan……Kabupaten Tangerang



Nomor



:……………………….



Tanggal



:…………..



PETUGAS OPERATOR DESA PEMUTAKHIRAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA …….KECAMATAN……..KABUPATEN TANGERANG



N O 1



NAMA



NIK



JABATAN



ALAMAT



   



 



  ………………. KEPALA DESA



………………………………..