15 0 58 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..KECAMATAN………… KABUPATEN TANGERANG NOMOR : TENTANG PETUGAS OPERATOR DESA PEMUTAKHIRAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA ………… KECAMATAN……… KABUPATEN TANGERANG Kepala Desa, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, perlu ditetapkan keputusan petugas operator desa pelaksana kegiatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf aperlu menetapkan Keputusan Kepala Desa …… Kecamatan …… Kabupaten Tangerang tentang Petugas Operator Desa Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor Kesejahteraan Sosial;
11
Tahun
2009
tentang
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah;
23
Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
2014 2012
Tentang Tentang
5. Peraturan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); 6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM OTM); 7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 8. Peraturan Desa …….. Nomor…… Tahun….. tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa…… Kecamatan …… Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN Menetapka n
:
KESATU
: Menetapkan Petugas Operator Desa Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Desa ….... Kecamatan……Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA
: Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah: a. Melaksanakan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada tingkat desa; b. Menghimpun, mengevaluasi serta penginputan data hasil pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; c. Melakukan penginputan Teknologi Informasi;
dan
perbaikan
data
berbasis
d. Melakukan dan melaporkan pendataan tersebut kepada Kepala Desa ; e. Melaporkan dan koordinasi hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ke Dinas terkait dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan melaporkan ke tingkat kecamatan. KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ……………… Pada Tanggal :………………. KEPALA DESA…..
……………………..
Tembusan : disampaikan kepada Yth, - Kepala DPMPD KAb. Tangerang - Kepala Dinsos Kab. Tangerang - Bapak Camat….. - Ketua BPD Desa …. - Arsip
Lampiran
: Keputusan Kepala Desa …. Kecamatan……Kabupaten Tangerang
Nomor
:……………………….
Tanggal
:…………..
PETUGAS OPERATOR DESA PEMUTAKHIRAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DESA …….KECAMATAN……..KABUPATEN TANGERANG
N O 1
NAMA
NIK
JABATAN
ALAMAT
………………. KEPALA DESA
………………………………..