SK Petugas Pemungut Retribusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG



UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Jl. Raya Pronojiwo Telp. 590017 E-mail:pkmpronojiwo @gmail.com



PRONOJIWO 67374



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO NOMOR: 188.45/



/427.55.14/2020



TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Menimbang



:



1. bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan administrasi yang akuntabel diperlukan evaluasi pelaksanaan pemungutan retribusi Puskesmas. 2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan



retribusi



Puskesmas



dan



jaringannya perlu ditunjuk petugas pemungut retribusi; 3. bahwa dalam rangka mempermudah administrasi pasien pulang rawat inap diluar jam dinas dan pada hari libur diperlukan penunjukan petugas pemungutan retribusi; 4. bahwa dengan pertimbangan pada angka 1, 2 dan 3, maka perlu ditetapkan Keputusan UPT Puskesmas



Pronojiwo



tentang



Penunjukan



Petugas Pemungut Retribusi UPT Puskesmas Pronojiwo;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan



Kesehatan



di



Lingkungan



Dinas



Kesehatan Kabupaten Lumajang MEMUTUSKAN Menetapkan



SURAT



KEPUTUSAN



PRONOJIWO



KEPALA



TENTANG



UPT



PUSKESMAS



PENUNJUKAN



PETUGAS



PEMUNGUT RETRIBUSI. KESATU



:



Menetapkan tugas pokok, fungsi tanggung jawab dan wewenang



pada



petugas



pemungut



retribusi



UPT



Puskesmas Pronojiwo. KEDUA :



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas Pronojiwo.



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



dalam



penetapan



perbaikan sebagaimana mestinya.



ini



akan



diadakan



Ditetapkan di : Pronojiwo Pada tanggal : 16 September 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010



SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ; 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p



Lampiran 1 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor



: 188.45/



/427.55.14/2020



Tanggal



: 16 September 2020



PENUNJUKAN PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI 1 2 3 4 5



Nama Tanggal Lahir Nomor Induk Pegawai Kontrak Jabatan Alamat



: : : : :



Anisah Nurlailiyah Lumajang, 20 Mei 1986 427055198605202001 Petugas Loket Dusun Sriti RT 002 / RW 001 Desa Sumber Urip Kecamatan



6 7



Nomor Telepon Alamat Email



: :



Pronojiwo 082334132033 [email protected]



KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010



Lampiran 2 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor



: 188.45/



/427.55.14/2020



Tanggal



: 16 September 2020



TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI UPT PUSKESMAS PRONOJIWO A. Tugas Pokok:



1. Melakukan



pemungutan



retribusi



pada



sektor



pelayanan



di



Puskesmas antara lain: a. Rawat Jalan Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan umum/gigi 2) Pelayanan imunisasi 3) Pelayanan KIA dan KB (terbatas) dan 4) Pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan rekomendasi/ surat keterangan kesehatan. b. Pelayanan Rawat Inap meliputi: akomodasi, pelayanan visite, tindakan medik, observasi dan atau fisioterapi c. Penanganan Gawat Darurat dan tindakan pra rujukan d. Pelayanan ambulan meliputi: pelayanan ambulan transport dan ambulan rujukan dengan crew e. Pelayanan penunjang meliputi: pemeriksaan laboratorium dan penunjang lainnya f. Pelayanan inovasi/ pengembangan g. Pelayanan kesehatan di Pustu dan Polindes/ Ponkesdes 2. Melakukan pemungutan retribusi maksimal pukul 08.00 WIB pada jam kerja. 3. Mencatat



dan



melaporkan



hasil



pemungutan



retribusi



kepada



Bendahara Penerimaan. 4. Menyerahkan



hasil



pemungutan



retribusi



pada



Bendahara



retribusi



sementara



Penerimaan setiap hari kerja.



B. FUNGSI Membantu



melakukan



pemungutan



untuk



diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. C. TANGGUNG JAWAB 1. Melakukan penagihan apabila terdapat koordinator pelayanan yang tidak melakukan penyetoran retribusi di atas jam 08.00 pada hari kerja. 2. Melaksanakan tugas pemungutan retribusi secara akuntabel.



KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010