5 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Jl. Raya Pronojiwo Telp. 590017 E-mail:pkmpronojiwo @gmail.com
PRONOJIWO 67374
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO NOMOR: 188.45/
/427.55.14/2020
TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Menimbang
:
1. bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan administrasi yang akuntabel diperlukan evaluasi pelaksanaan pemungutan retribusi Puskesmas. 2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan
retribusi
Puskesmas
dan
jaringannya perlu ditunjuk petugas pemungut retribusi; 3. bahwa dalam rangka mempermudah administrasi pasien pulang rawat inap diluar jam dinas dan pada hari libur diperlukan penunjukan petugas pemungutan retribusi; 4. bahwa dengan pertimbangan pada angka 1, 2 dan 3, maka perlu ditetapkan Keputusan UPT Puskesmas
Pronojiwo
tentang
Penunjukan
Petugas Pemungut Retribusi UPT Puskesmas Pronojiwo;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan
di
Lingkungan
Dinas
Kesehatan Kabupaten Lumajang MEMUTUSKAN Menetapkan
SURAT
KEPUTUSAN
PRONOJIWO
KEPALA
TENTANG
UPT
PUSKESMAS
PENUNJUKAN
PETUGAS
PEMUNGUT RETRIBUSI. KESATU
:
Menetapkan tugas pokok, fungsi tanggung jawab dan wewenang
pada
petugas
pemungut
retribusi
UPT
Puskesmas Pronojiwo. KEDUA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas Pronojiwo.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam
penetapan
perbaikan sebagaimana mestinya.
ini
akan
diadakan
Ditetapkan di : Pronojiwo Pada tanggal : 16 September 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ; 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p
Lampiran 1 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor
: 188.45/
/427.55.14/2020
Tanggal
: 16 September 2020
PENUNJUKAN PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI 1 2 3 4 5
Nama Tanggal Lahir Nomor Induk Pegawai Kontrak Jabatan Alamat
: : : : :
Anisah Nurlailiyah Lumajang, 20 Mei 1986 427055198605202001 Petugas Loket Dusun Sriti RT 002 / RW 001 Desa Sumber Urip Kecamatan
6 7
Nomor Telepon Alamat Email
: :
Pronojiwo 082334132033 [email protected]
KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010
Lampiran 2 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor
: 188.45/
/427.55.14/2020
Tanggal
: 16 September 2020
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI UPT PUSKESMAS PRONOJIWO A. Tugas Pokok:
1. Melakukan
pemungutan
retribusi
pada
sektor
pelayanan
di
Puskesmas antara lain: a. Rawat Jalan Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan umum/gigi 2) Pelayanan imunisasi 3) Pelayanan KIA dan KB (terbatas) dan 4) Pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan rekomendasi/ surat keterangan kesehatan. b. Pelayanan Rawat Inap meliputi: akomodasi, pelayanan visite, tindakan medik, observasi dan atau fisioterapi c. Penanganan Gawat Darurat dan tindakan pra rujukan d. Pelayanan ambulan meliputi: pelayanan ambulan transport dan ambulan rujukan dengan crew e. Pelayanan penunjang meliputi: pemeriksaan laboratorium dan penunjang lainnya f. Pelayanan inovasi/ pengembangan g. Pelayanan kesehatan di Pustu dan Polindes/ Ponkesdes 2. Melakukan pemungutan retribusi maksimal pukul 08.00 WIB pada jam kerja. 3. Mencatat
dan
melaporkan
hasil
pemungutan
retribusi
kepada
Bendahara Penerimaan. 4. Menyerahkan
hasil
pemungutan
retribusi
pada
Bendahara
retribusi
sementara
Penerimaan setiap hari kerja.
B. FUNGSI Membantu
melakukan
pemungutan
untuk
diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. C. TANGGUNG JAWAB 1. Melakukan penagihan apabila terdapat koordinator pelayanan yang tidak melakukan penyetoran retribusi di atas jam 08.00 pada hari kerja. 2. Melaksanakan tugas pemungutan retribusi secara akuntabel.
KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010