SK Pis-Pk Puskesmas 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS KALIWATES Alamat :Jl. Basuki Rahmat No. 199Telp. (0331) 321301 Email : [email protected]



JEMBER Kode Pos 68132



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KALIWATES NOMOR : 440/…… /311.03/2021 TENTANG TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA ( PIS-PK ) KEPALA UPTD. PUSKESMAS KALIWATES KABUPATEN JEMBER, Menimbang : a. Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan pelayanan promotif preventif, tanpa mengabai kan upaya kuratif dan rehabilitatif serta upaya peningkatan capaian standart pelayanan minimal kabupaten; b. Bahwa dalam rangka mengitegrasikan upaya kesehatan perseorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga; c. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Kaliwates; Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 7. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;



12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya 13. 14.



15. 16. 17. 18.



19.



20. 21.



22.



Kesehatan Anak; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KALIWATES TENTANG TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA ( PIS-PK ) DI UPTD. PUSKESMAS KALIWATES.



KESATU



:



Membentuk Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di UPTD. Puskesmas Kaliwates.



KEDUA



:



Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari Kepala Puskesmas, Administrator Puskesmas, Supervisor dan Surveyor/Enumerator. Tugas Pokok, Fungsi dan Pembagian Wilayah Kerja diatur sebagaimana tercantum di dalam Lampiran



KETIGA



:



Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga; b. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas; c. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas;



d. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup; dan f. Melaksanakan dan mengevaluasi indikator kinerja PIS-PK yang ditetapkan untuk mencapai pelayanan Kesehatan masyarakat yang bermutu. g. Dalam hal pelaksanaan kegiatan, Tim pelaksanan PIS PK agar melakukan Pendekatan Keluarga dengan melakukan komunikasi dan koordinasi antar lintas Program dan Sektor. KEEMPAT



: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas ini, dibebankan pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : JEMBER Pada Tanggal : 18 Nopember 2021 Plt. KEPALA UPTD. PUSKESMAS KALIWATES



dr. SRI ISNA AMELIA Penata NIP. 198309302014122001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKEMAS KALIWATES Nomor : 440/…… /311.03/2021 Tanggal : 18 Nopember 2021



TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA ( PIS-PK ) DI UPTD. PUSKESMAS KALIWATES



A. KEPALA PUSKESMAS 1. Bertugas melakukan distribusi beban kerja para enumerator 2. distribusi akun login para aktor tingkat Puskesmas 3. bertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesioner Keluarga Sehat, Validasi dan Analisis Data Hasil PIS PK. B. ADMINISTRATOR PUSKESMAS 1. Bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas 2. Memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat (Create) aktor pengguna lainnya di level puskesmas yaitu aktor kepala puskesmas, aktor supervisor dan aktor pengumpul data/enumerator/surveyor 3. Memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor. 4. Mengidentifikasi data dasar, kegiatan masing–masing program, ketersediaan SDM dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. 5. Mensosialisasikan pedoman atau panduan pelaksanaan kegiatan PIS-PK 6. Menyusun perencanaan tahunan dan bulanan kegiatan bersama Supervisor, Surveyor/Enumerator. 7. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga 8. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas 9. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas 10. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan PIS-PK 11. Berkoordinasi dengan Lintas Program Dan Lintas Sektor 12. Melakukan dan mengevaluasi pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pada Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas. 13. Merencanakan dan mengkoordinasikan intervensi yang dilakukan Bersama lintas program terkait 14. Melaporkan hasil kegiatan Kepada Kepala Puskesmas secara berkala. C. SUPERVISOR 1. Bertugas melakukan review terhadap kinerja para enumerator/surveyor di lapangan 2. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan PIS-PK 3. Mengidentifikasi data dasar, kegiatan masing–masing program, ketersediaan SDM dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. 4. Bersama Administrator mensosialisasikan pedoman atau panduan pelaksanaan kegiatan PIS-PK 5. Bersama Administrator dan Surveyor/Enumerator untuk menyusun perencanaan kegiatan tahunan dan bulanan 6. Bersama Administrator Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas 7. Bersama Administrator melakukan koordinasi dengan Lintas Program Dan Lintas Sektor



8. Bersama Administrator melakukan dan mengevaluasi pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan PIS-PK pada Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas. 9. Bersama Administrator merencanakan dan mengkoordinasikan intervensi yang dilakukan bersama lintas program terkait D. SURVEYOR/ENUMERATOR 1. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga 2. Bertugas menginput data hasil pendataan dan intervensi yang dilakukan 3. Melakukan update data secara berkala 4. Mempelajari pedoman/ panduan pelaksanaan kegiatan PIS-PK 5. Menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan dengan melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga Bersama Tim 6. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas 7. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif 8. Berkoordinasi dengan Administrator dan Surveyor dalam pelaksanaan kegiatan PISPK 9. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan kepada Supervisor. 10. Konsultasi dengan Supervisor dan Melaporkan Kegiatan pada Supervisor 11. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup 12. Melaksanakan Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas. 13. Mengarsip data hasil kegiatan



SUSUNAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA ( PIS-PK ) DI UPTD. PUSKESMAS KALIWATES No Desa/Kelurahan 1 Tegal Besar



RW/Zona RW 1, 2, 3



Administrator Supervisor Supiyatin Sri Endahwati



ZONA 1,2,3 2



3



Kebonagung



Kaliwates



RW 3,4,5



drg. Ervina



RW, 7,8,9



Royska



RW 123



Winda



Surveyor WINDA VEVI SUSAN YASIN Posyandu ASTER 3A, ASTER 5 Dst . ….



Nurma Ludfi Faris Suani Arif Posyandu ASTER 36 Irma Arif Posyandu ASTER 37, ASTER 38, ASTER 39 Hani Endang Yolanda Posyandu ASTER 123



Plt. KEPALA UPTD. PUSKESMAS KALIWATES



dr. SRI ISNA AMELIA Penata NIP. 198309302014122001