SK Pispk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BUNAR Jalan Raya Bunar KM 39 Rt 02/Rw 08 Kecamatan Cigudeg Kode Pos : 16660 Telp. 085280083517 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNAR NOMOR: 440/



- SK /Pkm Bunar/I/2020



TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS BUNAR KEPALA PUSKESMAS BUNAR,



Menimbang :



a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Bogor khususnya diwilayah kerja Puskesmas Bunar ; b. bahwa pelaksanaan PIS-PK merupakan program yang meningkatkan pelaksanaan PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) di puskesmas dan mendukung tercapainya target SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang Kesehatan di puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bunar tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat pada Puskesmas Bunar;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 2. Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat



:



Dengan Pendekatan Keluarga ;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNAR TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA PUSKESMAS BUNAR



KESATU



: Tim Pendataan Keluarga Sehat pada Puskesmas Bunar, sebagaimana tersebut dalam lampiran I keputusan ini.



KEDUA



: Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Pendataan Keluarga Sehat Puskesmas Bunar sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cigudeg Pada tanggal….…OKtober 2019 KEPALA PUSKESMAS BUNAR,



dr. KUNCAHYO SRI HARRI MURTHI Penata NIP. 198212072012111001



LAMPIRAN I



:



Keputusan Kepala Puskesmas Bunar NOMOR



: 440/ ……- SK/Pkm Bunar/X/2019



TANGGAL



: …….. Oktober 2019



TENTANG



: TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PUSKESMAS BUNAR 1. Ketua



: Rika Widiastuti, AMK



2. Koordinator Entry



: Novia Amaliah, SKM - Asri Nurmillah, - Agus Saepudin



3. Koordinator Pendataan : Wahyu Setyoning, SKM 4. Tim Pendataan



: Staf Puskesmas



Ditetapkan di Cigudeg Pada tanggal….…OKtober 2019 KEPALA PUSKESMAS BUNAR,



dr. KUNCAHYO SRI HARRI MURTHI Penata NIP. 198212072012111001



LAMPIRAN I



:



Keputusan Kepala Puskesmas Bunar NOMOR



: 440/ ……- SK/Pkm Bunar/X/2019



TANGGAL



: …….. Oktober 2019



TENTANG



: TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT



A. Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Mengkoordinasi, Monitoring dan menginput data keluaraga sehat secara berkesinambungan 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehatdilakukan secara konsisten dan sistematis 3. Menyusun target pertahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi pemimpin, staf puskesmas dan jejaring dalam pelaksanaan kegiatan Pendatan Keluarga Sehat. B. Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun target sasaran berdasarkan orang tempat dan waktu 2. Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Bunar 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam melaksanakan pendataan keluarga sehat C. Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun program kerja tahunan terkait pelaksanaan pendataan sehat 2. Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat 3. Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat baik lintas sektor maupun lintas program terkait 4. Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat Kemenkes Republik Indonesia 5. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan pendataan keluarga sehat.



Ditetapkan di Cigudeg Pada tanggal….…OKtober 2019 KEPALA PUSKESMAS BUNAR,



dr. KUNCAHYO SRI HARRI MURTHI Penata NIP. 198212072012111001