SK PKRT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH



DINAS KESEHATAN Jl. Beringin Komplek Transpol KM.10



NAKAU 38383 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 440/ /SK/Kes.I./2014 TENTANG PENUNJUKAN PUSKESMAS /PETUGAS PENGELOLA PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI TERPADU DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2014



Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional di bidang Kesehatan maka perlu dilaksanakan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat salah satunya Program Pelayanan Kesehatan Reprodukdi Terpadu (PKRT) sehingga dapat menurunkan angka kematian Ibu (AKI) 102/100.000 KH, Angka Kematian Bayi 26/1000 KH (AKB) dan Cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi remaja dalam sekolah 85% luar sekolah 20% serta meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan pencegahan dan penanggulangan PMS termasuk HIV/AIDS, maka perlu di tetapkan Puskesmas dan Petugas Pengelola Program Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah; c. bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini diberikan tanggung jawab sebagai Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Terpadu (PKRT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah;



Mengingat :



1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828 ); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan



Lembaran



Negara Republik



Indonesia Nomor 4437)



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-undang



Nomor



33



Tahun 2004



tentang Perimbangan



Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 8. Undang-undang



Nomor



24



Tahun 2008



tentang Pembentukan



Kabupaten Bengkulu Tengah; 9. Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi;



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.061/214/SJ/ tanggal 22 Januari 2009 tentang Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 11. Peraturan Daerah No.03 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN



KEPALA



PENETAPAN PROGRAM TERPADU



DINAS



KESEHATAN



PUSKESMAS/PETUGAS PELAYANAN (PKRT)



DINAS



KESEHATAN KESEHATAN



TENTANG



PENGELOLA REPRODUKSI KABUPATEN



BENGKULU TENGAH TAHUN 2014 KESATU



: Menunjuk Puskesmas dan petugas pengelola program Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



KEDUA



: Dalam melaksanakan tugas yang nama-nama Puskesmas yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan mempedomani ketentuan dan petunjuk yang berlaku. Para pejabat yang telah di tunjuk dalam Surat Keputusan ini agar dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran bantuan sosial di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2012.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Karang Tinggi pada tanggal 2012 BUPATI BENGKULU TENGAH,



FERRY RAMLI



Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Karang Tinggi; 2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah di Nakau; 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa untuk melaksanakan pasal 14 dan pasal 185 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapakan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan SPKPD Dinas Kesehatan Kab.Bengkulu Tengah.



b.



Bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana hurup a diatas, perlu di tetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah



1.



Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828 );



2.



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);



3.



Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);



4.



Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah.



5



Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



6



Undang-undang Nomor 24 Tahun 2008 Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah;



32



Tahun 2004



tentang



tentang



7



Peraturan Menteri Dalam Negeri No.061/214/SJ/ tanggal 22 Januari 2009 tentang Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah



8



Peraturan Daerah No.03 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah



9



Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.02.01.00.00.5.1 Tanggal Maret 2011



10 Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 080 Tahun 2011 tanggal 5 April 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Menunjuk Nama-nama sebagaimana tersebut pada kolom 2 lampiran 1 keputusan ini sebagai Tim Pembantu Pengguna Anngaran dan Bendahara Pengeluaran Baik dari Segi Administrasi Keuangan maupun dari segi kegiatan Program Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.



Ketiga



:



Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.



Keempat



:



Menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) , Koordinator Kegiatan Staf Kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2011.



a



Dalam melaksanakan tugas yang nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah



b



Dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan mempedomani ketentuan dan petunjuk yang berlaku. Para pejabat yang telah di tunjuk dalam Surat Keputusan ini



agar dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kelima



:



Segala biaya yang timbul akibat di terbitnya Surat Keputusan ini di bebankan pada DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun anggaran 2012



Keenam



:



Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2012 apabila ada kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan di adakan Perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karang Tinggi Pada Tanggal : 2012 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH



HENDARINI,B.Sc. S.Sos Pembina Muda Tk. I NIP. 195812231981012002



Tembusan disampaikan kepada Yth, 1. Bapak Bupati Bengkulu Tengah di Karang Tinggi 2. Kepala Inspektorat Kab.Bengkulu Tengah di Karang Tinngi 3. Kepala Bappeda Kab.Bengkulu Tengah di Karang Tinggi 4. Ka.Bag. Keuangan Setda Kabupaten Bengkulu Tengah di Karang tinggi 5 .Arsip.