Tugas Individu Alkes PKRT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS INDIVIDU MATA KULIAH KEBIJAKAN & KEPEMIMPINAN KESEHATAN ALAT KESEHATAN, PKRT DAN SDG’s



Dosen Pengampu: Dr.dr. Suryati Kumorowulan, M. Biotech



Disusun oleh: Dian Purwohadi Pusporini NIM. P1337424721007



PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM MAGISTER TERAPAN PROGRAM PASCASARJANA POLTEKKES KEMENKES SEMARANG 2021



A. Pengertian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 2). Menurut Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 pasal 2 Alat Kesehatan juga merupakan reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan. Sedangkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum (Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 pasal 4). B. Cakupan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Klasifikasi Alat Kesehatan a. Alat Kesehatan Aktif Alat kesehatan yang dioperasikan menggunakan sumber energi listrik atau sumber energi lainnya selain yang dihasilkan langsung oleh tubuh manusia atau gravitasi; yang bekerja dengan mengubah energi tersebut. Alat kesehatan yang dimaksudkan untuk memindahkan energi, zat atau elemen lain antara alat kesehatan aktif dan pasien, tanpa perubahan yang berarti, tidak termasuk sebagai alat kesehatan aktif. Catatan : Software berdiri sendiri (stand alone software), sejauh berada dalam definisi alat kesehatan, dianggap sebagai alat kesehatan aktif.



b. Alat kesehatan aktif terapetik Alat kesehatan aktif, yang digunakan sendiri atau digabungkan dengan alat kesehatan lain, untuk mendukung, mengubah, menggantikan atau memperbaiki fungsi atau struktur biologi untuk pengobatan atau mengurangi penyakit, cedera, atau cacat. c. Alat kesehatan aktif diagnostik Alat kesehatan aktif, yang digunakan sendiri atau digabungkan dengan alat kesehatan lain untuk memberikan informasi mendeteksi, mendiagnosa, memantau atau membantu menangani kondisi fisiologis, tingkat kesehatan, penyakit, atau cacat bawaan. d. Alat kesehatan non aktif Alat kesehatan yang dioperasikan menggunakan sumber energi selain yang digunakan pada alat kesehatan aktif e. Alat kesehatan invasif Alat kesehatan yang menembus ke dalam tubuh secara keseluruhan atau sebagian, baik melalui lubang tubuh atau melalui permukaan tubuh. f. Alat kesehatan non invasif Alat kesehatan yang tidak menembus ke dalam tubuh secara keseluruhan atau sebagian, baik melalui lubang tubuh atau melalui permukaan tubuh. Alat kesehatan diklasifikasikan berdasarkan resiko yang ditimbulkan selama penggunaan alat kesehatan tersebut. Berdasarkan resiko tersebut, alat kesehatan dibagi menjadi empat kelas sebagai berikut: 1) Kelas A adalah alat kesehatan yang memiliki resiko rendah dalam penggunaannya 2) Kelas B adalah alat kesehatan yang memiliki resiko rendah sampai sedang dalam penggunaannya 3) Kelas C adalah alat kesehatan yang memiliki resiko sedang sampai tinggi dalam penggunaannya 4) Kelas D adalah alat kesehatan yang memiliki resiko tinggi dalam penggunaannya.



KATEGORI ALAT KESEHATAN DAN ALKES DIV



Klasifikasi PKRT a. Kelas I (risiko rendah) PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran tanpa harus disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas, tissue, dll b. Kelas II (risiko sedang) PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan harus memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: detergen, alkohol, pewangi kendaraan, dll c. Kelas III (risiko tinggi) PKRT yang mengandung pestisida dimana pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat yang serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir



pendaftaran dan harus memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium serta telah mendapatkan persetujuan dari komisi pestisida . Contoh: anti nyamuk bakar, dll KATEGORI PKRT



C. Pengertian SDG’s dan Poin-poin SDG’s SDGs



(Sustainable



Development



Goals)



merupakan



sebuah



program



pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. SDGs ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan perogram sebelumnya yaitu MDGs (Millennium Development Goals) sebagai tujuan pembangunan bersama sampai tahun 2030 yang disepakati oleh banyak negara dalam forum resolusi Perserikatan BangsaBangsa (PBB). Jadi kerangka pembangunan yang berkaitan dengan perubahan situasi dunia yang sebelumnya menggunakan konsep MGDs sekarang diganti dengan SDGs. SDGs merupakan hasil dari proses yang bersifat partisipatif, transparan, dan inklusif terhadap semua suara pemangku kepentingan dan masyarakat selama 3 tahun lamanya. SDGs akan mewakili sebuah kesepakatan yang belum pernah ada sebelumnya yang terkait dengan prioritas-prioritas pembangunan berkelanjutan di antara 193 Negara Anggota.



Seperti yang telah diutarakan diatas, SDGs (Sustainable Development Goals) mempunyai 17 tujuan dengan 169 target, dimana tujuan dan target-target dari SDGs ini bersifat global serta dapat diaplikasikan secara universal yang dipertimbangkan dengan berbagai realitas nasional, kapasitas serta tingkat pembangunan yang berbeda dan menghormati kebijakan serta prioritas nasional. Tujuan dan target SDGs tidaklah berdiri sendiri, perlu adanya implementasi yang dilakukan secara terpadu. Berikut adalah 17 tujuan dan 169 target dari SDGs (Sustainable Development Goals) menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.97 Tahun 2015: 1.



Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun (7 target).



2.



Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, meningkatkan gizi, dan mendorong pertanian yang berkelanjutan (8 target).



3.



Menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh orang di segala usia (13 target).



4.



Menjamin pendidikan yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang (10 target).



5.



Menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh wanita dan perempuan (9 target).



6.



Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang (8 target).



7.



Menjamin akses energi yang terjangkau, terjamin, berkelanjutan serta modern bagi semua orang (5 target).



8.



Mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, inklusif, dan berkelanjutan, serta kesempatan kerja penuh, produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua orang (11 target).



9.



Membangun infrastruktur yang berketahanan, mendorong industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta membina inovasi (8 target).



10. Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antar Negara (10 target). 11. Menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, berketahanan, aman dan berkelanjutan (10 target).



12. Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan (11 target). 13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim serta dampaknya (5 target). 14. Melestarikan dan menggunakan samudera, lautan dan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan (10 target). 15. Melindungi, memperbarui, dan mendorong pemakaian ekosistem daratan yang berkelanjutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi penggurunan, menghentikan dan memulihkan degradasi tanah, serta menghentikan kerugian keanekaragaman hayati (12 target). 16. Mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan (12 target). 17. Memperkuat perangkat-perangkat implementasi (means of implementation) dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan (19 target).



REFERENSI



Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2015 Tentang Kesehatan Dalam Kerangka Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017.