SK Pme, Hasil Pme [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ahmad
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KESAMBEN JL. A Yani No. 62 Kesamben Telepon (0342) 331533



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN NOMOR : 440/137/409.104.16/SK/2019 TENTANG PENGENDALIAN MUTU EKSTERNAL, (HASIL PME) UPT PUSKESMAS KESAMBEN TAHUN 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN, Menimbang



: a. bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di Puskesmas Kesamben, maka perlu dilakukan



pengembangan



pelayanan



klinis



yaitu



melalui



pemeriksaan laborat Puskesmas; b. bahwa dalam menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu pemeriksaan laborat secara berkesinambungan, maka perlu dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium Puskesmas Kesamben; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,



perlu menetapkan pengendalian mutu



eksternal (Hasil PME) UPT Puskesmas Kesamben Tahun 2019. Mengingat



: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakatakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



KESAMBEN



TENTANG PENGENDALIAN MUTU EKSTERNAL, (HASIL PME) UPT PUSKEMAS KESAMBEN TAHUN 2019. KESATU



: Pengendalian Mutu Eksternal, (Hasil Pme) yang dimaksud pada poin pertama adalah mencakup komitmen untuk melakukan perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan;



KEDUA



: Menetapkan pengendali mutu di laboratorium Puskesmas menjadi bagian dari manajemen puskesmas Kesamben;



KETIGA



: Bilamana ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Kesamben



Pada tanggal



: 14 Januari 2019



KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN



dr. Rofiq Ahmad NIP. 19850321 201101 1 014