12 0 334 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: EVA HANDRIANI : 13.4.048.7635 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Pancor di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: DIAN ANI SUGESTIN : 13.4.047.5092 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Pangereman di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: NUR AINI : 13.4.047 .138242 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Timur di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: PRIDONI GUNAWATI : 13.4.047.5101 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Daya I di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: MEA KRISTINA : 13.4.048.15947 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Daya II di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: DITA RATNA SARI : 13.4.048.15928 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Barat di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NIP 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: FARIDA HARIYANI : 19761224 200501 2 013 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Karanganyar di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]
PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang
MENGINGAT
: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang
: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA
: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama
1. N a m a 2. NIP 3. Jabatan 4. Unit Kerja
: KUNIAWATI : 19771212 200501 2 015 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang
Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Bira Barat di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: KETAPANG : 01 Maret 2017
Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001