SK Posbindu 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP KECAMATAN CIMANGGU



KEPALA DESA KUTABIMA JALAN KIARA PAYUNG NOMOR 15 KUTABIMA-CIMANGGU



CILACAP Kode Pos 53256



KEPUTUSAN KEPALA DESA KUTABIMA KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP NOMOR : 07 TAHUN 2021 TENTANG:



PEMBENTUKAN PENGURUS POS PEMBINAAN TERPADU (POSBINDU) PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DESA/KELURAHAN KUTABIMA KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP Menimbang :



Mengingat :



a. bahwa penyakit tidak menular seperti penyakit kanker, penyakit gangguan metabolisme, penyakit degeneratif, gangguan mental dan kecacatan fisik di Kabupaten Cilacap cenderung meningkat baik angka kesakitan maupun angka kematian, untuk itu perlu dilakukan upaya pengendalian perkembangan penyakit dimaksud antara lain melalui deteksi dini; b. bahwa dalam rangka deteksi dini sebagaimana tercantum dalam huruf a di atas maka perlu dikembangkan kegiatan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) berbasis masyarakat dalam bentuk pelayanan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU); c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu membentuk Pengurus Posbindu Pengendalian Penyakit Tidak Menular Tinkat kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusa desa / Lurah. 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 1999 tentang rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 468/Menkes – Kesos/SK/2001 tentang kebijakan dan strategi pengembangan sistem informasi kesehatan nasional; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveillans Epidemologi Kesehatan; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sitem Surveilans Epidemologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak menular Terpadu; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025; 9. Kebijakan dan strategi nasional tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular 10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 47 Tahun 2006 tentang sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Membentuk pengurus/pengelola Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) PTM tingkat Desa/Kelurahan dengan susunan pengurus sebagaimana dalam lampran keputusan ini; Kedua



:



Tugas pengurus/pengelola Posbindu tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam diktum pertama adalah sebagai berikut : a. Memfasilitasi pembentukan Posbindu BIMA SEHAT dalam wilayah Desa / Kelurahan Kutabima b. Monitoring, mengevaluasi POSBIND BIMA SEHAT dan menyiapkan data , informasi, keadaan, dan perkembangan POSBINDU, kader, anggota, cakupan program dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular yang menjadi masalah kesehatan baru c. Menganalisa masalah dan kebutuhan POSBINDU BIMA SEHAT serta menetapkan alternatif pencegahan masalah yang dihadapi POSBINDU dengan melibatkan peran serta masyarakat.



Ketiga



: Sumber biaya untuk mendukung kegiatan POSBINDU berasal dari : a. Iuran wajib anggota b. Retribusi pemeriksaan test kesehatan c. Bantuan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau bantuan lain yang tidak mengikat



Keempat :Besaran biaya iuran anggota maupun pemeriksaan kesehatan ditetapkan sebagai berikut : a. Iuran wajib anggota sebesar Rp 2000 b. Pemeriksaan test kesehatan :  Tes cholesterol sebesar Rp 20000  Tes Gula Darah sebesar Rp 10000  Tes asam Urat sebesar Rp 10000 Kelima



: Dalam melaksanakan tugasnya pengurus/pengelola POSBINDU tingkat desa/kelurahan bertanggung jawab kepada Kepala Desa atau Lurah.



Keenam



: Keputusan ini mulai berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kutabima Pada tanggal : 04 Maret 2021 Kepala Desa Kutabima



HASAN



Salinan : disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap 2. Camat................ 3. Kepala Puskesmas................ 4. Arsip SUSUNAN PENGURUS POSBINDU TINGKAT DESA KUTABIMA KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9



NAMA



JABATAN



HASAN CASIKEM TRI YANTI DEWI PUSPITASARI AMBARWATI SRI RIANINGSIH



Kepala Desa Ketua TP PKK Sek PKK Bend PKK



Pelindung Ketua Sekretaris Bendahara



Bidan Desa/prog. PTM Kader Kader Kader Kader



Koordinator Pelayanan



SURYATI RUMINAH DARWINI YANI



KEDUDUKAN DALAM PENGURUS



KETERANGAN



Anggota Anggota Anggota Anggota



Kepala Desa Kutabima



HASAN



UraianTugas Tim JejaringKerja Daerah PPTM adalah sebagai berikut:



1.



Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, bertugas menjadi motor penggerak utama dalam semua upaya peningkatan dan pencapaian indikator Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Cilacap, antara lain adalah sebagai tenaga



a.Promosi Kesehatan; b.Deteksi dini dan monitoring PTM melalui Posbindu PTM di wilayah desa/kelurahan, SKPD; dan c. Surveillans PTM.



2. Lembaga / organisasi profesi dan kemasyarakatan bertugas dalam meningkatan peran serta masyarakat antara lain dengan cara: a. Memberikan informasi dan promosi adanya layanan deteksi dini penyakit tidak menular; b. Membantu kelancaran pelaksanaan pengendalian dan deteksi dini penyakit tidak menular baik dengan tenaga, dan ataupun bantuan sosialisasi di masyarakat tentang PPTM; c. Menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan upaya pengendalian dan deteksi dini penyakit tidak menular. 3. Puskesmas, bertugas untuk : a.Pengawasan di tingkat kecamatan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan



deteksi dini penyakit tidak menular b. Melaporkan secara periodik dan berjenjang jumlah kasus penyakit tidak menular menurut wilayah domisili asal pasien kepada Dinas Kesehatan. c. Puskesmas sebagai rujukan kasus yang tidak bias ditangani di tingkat Puskesmas d. Rumah Sakit bertugas dam Surveilans Aktif Rumah Sakit



4. Rumah sakit, bertugas sebagai a. Surveilans Aktif Rumah Sakit b. Melaporkan kasus PTM kepada Dinas Kesehatan c. Sebagai rujukan kasus yang tidak bisa ditangani oleh Puskesmas