SK Posbindu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • titin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR : 68 TAHUN 2018 LAMPIRAN : 1 ( satu) Lembar



TENTANG PENUNJUKAN TIM PEMANTAUAN KEGIATAN POS PEMBINAAN TERPADU (TPK-POSBINDU) DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 KEPALA DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO Menimbang



: a.



Bahwa



berdasarkan



Peraturan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten



MOJOKERTO tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Kepala Desa SUMBERAGUNG Kecamatan JATIREJO Kabupaten MOJOKERTO tahun 2017 dipandang perlu penunjukan TIM Pemantauan kegiatan pos pembinaan terpadu (POSBINDU); b.



Bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf a, perlu membentuk TIM pemantauan kegiatan pos pembinaan terpadu (POSBINDU) di Lingkup Desa SUMBERAGUNG Kecamatan JATIREJO Kabupaten MOJOKERTO Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa



SUMBERAGUNG



Kecamatan



JATIREJO



Kabupaten



MOJOKERTO. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana



telah



diubah



dua kali terakhir dengan Undang-



Undang No 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2010 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.7 tahun 2007 Tentang Petugas pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.741 Tahun



2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupatan/Kota 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.2269 tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 tahun 2013



tentang



Pemberdayaan



Masyarakat



Melalui



Gerakan



Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1479 Tahun 2003



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Sistem



Surveilans



Epidemiologi Penyakit Menular dan PTM Terpadu 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk TIM Pemantauan Kegiatan pos pembinaan terpadu (POSBINDU) Lingkup Desa SUMBERAGUNG Kecamatan JATIREJO Kabupaten



MOJOKERTO



Kecamatan



JATIREJO



Kabupaten



MOJOKERTO Tahun 2017 sebagaimana daftar terlampir. KEDUA



:



TIM Pemantauan Kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas,wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada atasannya. b. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan. c. Melaporkan Pelaksanaan Perkembangan Kegiatan. d. Menyiapkan Administrasi atas Pelaksanaan Kegiatan MasingMasing. e. Membuat Laporan Mengenai Proses dan Hasil Kegiatan.



KETIGA



:



Selain Tugas pokok dimaksud pada DIKTUM KEDUA diatas TIM Pemantauan Kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) tersebut juga bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, Keuangan dan Fungsional atas kegiatan yang dilaksanakan.



KEEMPAT



:



Pembiayaan untuk mendukung dan memfasilitasi POSBINDU, salah satunya melalui pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: SUMBERAGUNG : 01 Juni 2018



Kepala Desa SUMBERAGUNG



BAHRUDIN



LAMPIRAN



KEPUTUSAN



KEPALA



DESA



SUMBERAGUNG



KECAMATAN



JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR



: 68 TAHUN 2018



TANGGAL : 01 JUNI 2018



TENTANG : PENUNJUKAN TIM PEMANTAUAN KEGIATAN POSBINDU DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018



1. PENANGGUNG JAWAB



:



2. KOORDINATOR



:



3. SEKERTARIS



:



4. PELAKSANA TEKNIS



: KIA



-



: PROMKES



-



: GIZI



-



: PERALATAN/HUMAS



-



Kepala Desa SUMBERAGUNG



BAHRUDIN