SK Posbindu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA DESA ARDI MULYO JalanLiliyanaDesaArdiMulyoKodePos 77253 KEPUTUSAN KEPALA DESA ARDI MULYO NOMOR : 21 TAHUN 2016 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS POSBINDU PTM DAN ASMAN TOGA DESA ARDI MULYO KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA TAHUN 2016 - 2020 KEPALA DESA ARDI MULYO Menimbang



:



a.



Bahwa perlu adanya upaya promotif dan preventif untuk mendeteksi dan pengendalian dini keberadaan faktor-faktor resiko penyakit tidak menular melalui kegiatan Posbindu PTM;



b.



Bahwa berkaitan dengan deteksi dini juga perlu adanya upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri yakni dengan pengolahan ramuan alami sebagai ramuan kesehatan tradisional;



c.



Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman terhadap pembentukan Posbindu PTM dan kelompok asuhan mandiri tanaman obat keluarga (Asman TOGA);



d.



Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Petinggi.



Mengingat



:



1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyakit Tidak Menular (PTM); 2. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643). 4. PeraturanMenteriKesehatanNomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional



melalui



Asuhan Mandiri



Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Ketrampilan;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



Kesatu



: PENGUKUHAN PENGURUS POSBINDU PTM DAN ASMAN TOGA DESA ARDI MULYO KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARATAHUN 2016 - 2020 : Susunan kepengurusan Posbindu PTM dan Asman TOGA Desa Ardi Mulyo Kecamatan Tanjung Palas Utara untuk masa bhakti 2016 – 2020 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Tugas Kepengurusan pada diktum kesatu adalah sebagai berikut : 1. Menggerakkan dan membina pelaksanaan program-program Posbindu PTM; 2. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program Posbindu PTM. 3. Kelompok



Asuhan



Mandiri



TOGA



wajib



menyusun



kegiatan



kelompoknya yang berkaitan dengan pengolahan ramuan alami dan difasilitasi oleh fasilitator. Ketiga



: Dalam melaksanakan tugas Kepengurusan tersebut dalam diktum kesatu mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Terbentuknya suatu wadah pelayanan dibidang Kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan agama; 2. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi para anggota Posbindu dan Asman TOGA; 3. Tercapainya kehidupan anggota Posbindu dan Asman TOGA yang sehat, baik fisik maupun mental; 4. Terciptanya anggota Posbindu dan Asman TOGA yang kreatif.



Keempat



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ardi Mulyo yang sah; 2. Anggaran swadaya anggota Posbindu PTM dan Asman TOGA; 3. Sumber dana dari pihak lain yang tidak mengikat.



Keenam



: Hal-hal yang belum diatur dalam surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut.



Ketujuh



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



TembusandisampaikanKepadaYth : 1.



CamatTanjungPalas Utara di KarangAgung



2.



KetuaForkahatTanjungPalas Utara di KarangAgung



3.



Ketua TP. PKK KecamatanTanjungPalas Utara di KarangAgung



4.



Arsip



Ditetapkan di



: Ardi Mulyo



PadaTanggal



: 09 Agustus 2016



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA DESA ARDI MULYO



NOMOR



: 21 TAHUN 2016



TANGGAL



: 09 AGUSTUS 2016



TENTANG



: PENGUKUHAN PENGURUS POSBINDU PTM DESA ARDI MULYO KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA TAHUN 2016 - 2020 PENANGGUNG JAWAB



: IHSANUDDIN



PEMBINA



: 1. RIYADI, S.Pd 2. TJANDRA KANTJANA



KETUA



: SUMIATI



SEKRETARIS



: FITRI



BENDAHARA



: IDA WATI



ANGGOTA



: 1. AYUK 2.HERLINA 3. ASMAWATI 4. INA ROSTIANI