8 0 247 KB
YAYASAN CENDEKIA INSANI SITUBONDO
PAOWAN PANARUKAN SITUBONDO Akta Notaris : HABIB ADJIE, SH.,M.Hum Nomor : 8 Tanggal 06 April 2010
Alamat : Jl.Raya Paowan No. 25 Paowan Panarukan Situbondo 68351 Telp. (0338) 674726 SURAT KETERANGAN NOMOR: /YCI/Ket/2017 Menimbang
:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi poskestren, sebagai upaya investasi,sebagai sarana proses perubahan perilaku melalui pendidikan kesehatan pondok pesantren, maka dipandang perlu untuk membentuk kepengurusan Poskestren Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Paowan Kecamatan Panarukan
Mengingat
:
1. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor
99a/Menkes/III/1982 tentang siatem Kesehatan Nasional; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor
574/Menkes/SK/I/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010; 4. Kewenangan pengangkatan Kepala/Guru/Pegawai Administrasi Pondok Pesantren Nurul Huda ada di tangan Yayasan Cendekia Insani Situbondo
PERTAMA
:
M EMUTUSKAN : Membentuk Susunan Pengurus Poskestren Nurul Huda Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan susunan nama-nama
KEDUA
:
pengurus sebagaimana tersebut dalamlampiran Surat Keputusan ini. Tugas Pengurus dimaksut dalam DIKTUM PERTAMA Surat Keputusan ini adalah sebagai berikut: a. Memberikan pelayanan kepada warga Pondok Pesantren Nurul Huda mengenai pelayanan kesehatan dibidang promotif dan
prefentif. b. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. c. Melaksanakan koordinasi dengan terkait d. Melaporkan kegiatan secara rutin kepada Ketua Poskestren KETIGA
Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dengan penuh ikhlas dan bertanggung jawab.
Ditetapkan : Paowan Pada tanggal: 3 Januari 2017 Mengetahui Kepala Desa Paowan
Ketua Yayasan Cendekia Insani
H. A. Homaidi
KH. UTSMAN MASDUQI, BA
Lampiran 1
Ditetapkan : Paowan Pada tanggal: 3 Januari 2017 Ketua Yayasan Cendekia Insani
KH. UTSMAN MASDUQI, BA