8 0 151 KB
CONTOH LOGO PONPES
SK POSKESTREN YAYASAN POSPEN IHDAYATUL HASAN Jln. Doktren RT.07 RW.02 Desa BLukon Kec. Lumajang Kab. Lumajang Jawa Timur Tlp. 0334.888434-081-336071339 SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 08/YPPHS/A1/VII/2012
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi poskestren, sebagai upaya investasi, sebagai sarana proses perubahan perilaku melalui pendidikan kesehatan pondok pesantren, maka di pandang perlu untuk membentuk kepengurusan poskestren pondok pesantren Hidayatul Hasan desa Blukon Kecamatan Lumajang. Mengingat :1.Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 99a/Menkos SK/III/1982 tentang Sintem Kesehatan Nasional. 3.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneia nomor 574/Man.kes/SK/I/2000 tentang Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010. 4.Kewenangan pengangkat Kepala/Guru/Pegawai Administrasi Pondok Pesantren Hidayatul Hasan Blukon ada di tangan Yayasan PP Hidayatul Hasan Blukon.
PERTAMA
MEMUTUSKAN : Membentuk susunan pengurus Poskestren Hidayatul Hasan Blukon Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan Susunan Nama-nama pengurus Sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini;
KEDUA
: Tugas pengurus dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA surat keputuan ini adalah sebagai berikut : a. Memberikan pelayanan kepada warga pondok pesantren Hidayatul Hasan Blukon mengenai pelayanan kesehatan dibidang promotif dan preventif b. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disusun; c. Melaksanakan koordinasi dengan terkait ; d. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin kepada ketua yayasan, pondok pesantren Hidayatul Hasan Blukon.
KETIGA
: Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab ; Ditetapkan Pada tanggal
Mengetahui, Kepala Desa Blukon
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatul Hasna Blukon Lumajang
Stempel Desa/Kelurahan (nama lengkap)
: Blukon : 28 Juli 2012
(nama lengkap)
STRUKTUR KEPENGURUSAN POSKESTREN PEMBINA WARGA PONDOK
Ka. Puskesmas
KETUA
WILAYAH KERJA
TOKOH MASYARAKAT
WAKIL MASYARAKAT PONDOK
SEKRETARIS
BENDAHARA
SANTRI HUSADA
SANTRI HUSADA
KADER DARI SANTRIWAN DAN SANTRIWATI