SK Program Kerja PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT AS-SYIFA Jl. Gerak Alam RT. 13 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Telp. (0739) 2188 Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RS AS-SYIFA NOMOR : ……./RSAS/A/SK/V/2018 TENTANG PROGRAM KERJA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RS AS-SYIFA Menimbang



:



a. b.



c. Mengingat



:



1.



2.



3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RS As-syifa. Maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. bahwa agar pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi dapat terlaksana dengan baik diperlukan program kerja pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur RS As-syifa. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5063); Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Department /CSSD) Petunjuk Praktis Surveilans Infeksi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Tahun 2010.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit As-syifa Tentang Program Kerja Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Program kerja pencegahan dan pengendalian infeksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh Direktur Rs As-syifa.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Manna Tanggal : Direktur RS As-syifa



dr. Andanu Sulaksana



Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Kasi Pelayanan Medik 2. Kasi Keperawatan 3. Kasi Tata Usaha dan Kepegawaian 4. Komite Medik 5. Komite Keperawatan



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



Program Kerja Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ……./RSAS/A/SK/V/2018



PROGRAM KERJA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT AS-SYIFA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pada era globalisasi dimana kemajuan tehnologi yang sedemikian pesat, pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menjadi tuntutan yang sangat wajar seiring dengan kesadaran pasien akan hak-haknya. Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, rumah sakit harus memiliki sumber daya, manusia yang profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu, rumah sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan mutu di semua tingkatan. Dalam kegiatan peningkatan mutu pelayanan keperawatan perlu ada suatu program yang terencana dan berkesinambungan sebagai pedoman bagi pelayanan keperawatan dalam mengevaluasi dan membuat rencana tindak lanjut sehingga tercapai peningkatan mutu pelayanan yang diharapkan. Salah satu program yang dibuat adalah Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Kejadian infeksi rumah sakit adalah infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit. Bagi pasien di rumah sakit hal ini merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak dapat langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi rumah sakit mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi dapat menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama dirumah sakit. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan rumah sakit atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi rumah sakit adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah. Salah satu hal yang perlu disadari bersama bahwa kualitas pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit yang masih sangat rendah, berdampak pada rendahnya mutu pelayanan rumah sakit maupun bertambahnya beban yang harus ditanggung oleh penderita. Suatu kejadian infeksi rumah sakit pada pasien akan mengakibatkan hal-hal seperti memperberat penyakit dan sangat mungkin menyebabkan terjadinya kematian ataupun kecacatan, perpanjangan waktu perawatan yang juga berdampak pada perpanjangan waktu tunggu bagi pasien lainnya, serta peningkatan biaya pengobatan yang ditanggung oleh pasien maupun rumah sakit. Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit semakin hari semakin penting untuk dapat dilaksanakan oleh semua petugas yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Perlu disadari bahwa rendahnya kualitas dan kuantitas pengendalian infeksi di rumah sakit memerlukan dukungan berbagai pihak khususnya



para klinisi serta komitmen pimpinan rumah sakit untuk secara terus menerus menggerakkan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi. Untuk itu, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang bermutu, akuntabel, transparan terhadap masyarakat khususnya terhadap jaminan keselamatan pasien (patient safety). Memperhatikan kompleksnya permasalahan tetapi di satu sisi banyaknya manfaat yang dihasilkan apabila kita melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dengan baik, maka kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit ini seharusnya dapat dilaksanakan dalam suatu struktur organisasi yang kuat dan rapi, yang mampu menyusun dan menjabarkan program secara komprehensif, rinci dan jelas, sehingga dapat dilaksanakan oleh semua petugas rumah sakit secara benar dan bertanggung jawab. Dibutuhkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan sebagai upaya menekan kejadian infeksi di RS As-syifa. Sehubungan dengan besarnya masalah dan akibat infeksi rumah sakit seperti dikemukakan di atas, maka perlu disusun suatu program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS As-syifa dengan baik dan terarah sehingga rumah sakit dapat meningkatkan mutu, cakupan dan efesiensi pelayanannya kepada masyarakat.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan keselamatan pasien, petugas dan keluarga/pengunjung melalui setiap aktivitas yang berpotensi atau berisiko penyebaran infeksi diantara pasien oleh petugas kesehatan, fasilitas dan lingkungan rumah sakit untuk mencapai kondisi lingkungan rumah sakit yang memenuhi persayaratan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi serta membantu proses pengobatan dan penyembuhan penderita sehingga rumah sakit dapat meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan. 2. Tujuan Khusus a. Mencegah dan mengendalikan kejadian infeksi rumah sakit (IRS/Incident Rate HAIs) di RS Assyifa melalui kegiatan surveilans, investigasi outbreak/KLB, audit kepatuhan PPI dan edukasi tentang PPI. b. Memaksimalkan penerapan kebijakan, pedoman, panduan dan atau SPO tentang PPI melaui kegiatan monitoring di semua unit pelayanan. c. Melindungi tenaga kesehatan dari penularan infeksi rumah sakit. d. Melindungi pengunjung rumah sakit dan masyarakat di lingkungan rumah sakit dari infeksi rumah sakit. e. Mengembangkan fasilitas pendukung pelaksanaan/penerapan PPI di unit-unit pelayanan. f.



Meningkatkan kualitas/kompetensi petugas Tim PPI RS As-syifa.



BAB II KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya program PPI. Adapun kegiatan pokok dan rincian kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Penerapan kewaspadaan Isolasi, rincian Kegiatan: a. Menyusun kebutuhan HH da APD b. Menyusun SPO sesuai standar PPI c. Menyusun kebutuhan stiker PPI dan Pemasangan pada semua area pelayanan dan tempat pengunjung rumah sakit d. Pengawasan penerapan Kewaspadaan Standar pada seluruh area pelayanan pasien 1) Kebersihan tangan. 2) Penggunaan alat pelindung diri (APD). 3) Peralatan perawatan pasien. 4) Pengendalian Lingkungan. 5) Pemprosesan Peralatan pasien dan penatalaksanaan linen. 6) Kesehatan karyawan / perlindungan petugas kesehatan. 7) Penempatan pasien. 8) Hygiene respirasi/Etika batuk. 9) Praktek menyuntik yang aman. 10) Praktek untuk lumbal punksi. e. Pengawasan penerapan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi 1) Kewaspadaan transmisi kontak. 2) Kewaspadaan transmisi droplet. 3) Kewaspadaan transmisi melalui udara (Airborne Precaution). f. Rapat evaluasi penerapan kewaspadaan isolasi dan dan hasil surveilans setiap 3 bulan g. Rapat evaluasi setiap tahun untuk menilai/mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan dan pedoman PPIRS yang berlaku dan mendeteksi kesulitan dan hambatan-hambatannya. 2. Penggunaan Antimikroba rasional, rincian Kegiatan: Rapat dengan komite medik dan komite farmasi tentang standar penggunaan Anti mikroba yang rasional. 3. Surveilans PPIRS, rincian Kegiatan: PPIRS a. Pengumpulan data kejadian infeksi di rumah sakit meliputi infeksi saluran kemih terkait pemakaian kateter urine, infeksi aliran darah primer dan phlebitis berkaitan penggunaan kateter intravena, infeksi daerah luka operasi, pneumonia terkait penggunaan ventilator dan decubitus. b. Pengumpulan data kuman-kuman infeksi rumah sakit resisten berbagai antibiotika seperti MRSA, ESBL-enterobactericeae, pseudomonas, acinetobacter, clostridium, difficille, dll. c. Audit kepatuhan petugas untuk HH dan penggunaan APD d. Pengolahan data untuk menentukan insidens rate suatu infeksi rumah sakit, angka mortalitas, lama hari rawat. e. Pelaporan kepada Direktur setiap 3 bulan



4. Pendidikan dan Pelatihan PPIRS, rincian Kegiatan: a. Melakukan pelatihan PPI rutin periodik pada seluruh karyawan RS As-syifa b. Melakukan pelatihan PPI / sosialisasi PPI pada peserta didik yang melaksanakan praktek di RS Assyifa c. Melakukan penyuluhan tentang PPI pada pasien dan pengunjung rumah sakit d. Mengikuti pendidikan berkelanjutan tentang pengendalian infeksi bagi anggota Tim PPIRS baik IPCO, IPCN dan IPCLN. e. Lomba kebersihan tangan dan penerapan standar PPI disetiap ruangan 5. Kesehatan Karyawan, rincian Kegiatan: a. Kebijakan tentang pemeriksaan lengkap pada karyawan baru sebelum bekerja di RS b. Membuat SPO penangan terkena pajanan c. Mengusulkan agar semua karyawan di imunisasi hepatitis B d. Kebijakan tentang pemeriksaan kesehatan berkala pada petugas yang beresiko terkena infeksi.



BAB III CARA PELAKSANAAN KEGIATAN



Cara Pelaksanaan Kegiatan adalah rincian kegiatan yang yang harus dilakukan sehingga tercapainya program PPI. Cara Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1.



Menyusun kebutuhan Hand Hyegiene dan Alat Pelindung Diri (APD) Mendata kebutuhan hand hyegiene dan Alat Pelindung diri (APD) setiap ruangan dan unit di RS As-syifa sesuai Standar PPI, kemudian membuat usulan ke bagian terkait agar dapat direalisasikan sesuai aturan.



2.



Menyusun SPO sesuai standar PPI Rapat dan pertemuan seluruh PPIRS dan Komite PPI dalam penyusunan SPO sesuai standar PPI



3.



Menyusun kebutuhan stiker PPI dan Pemasangan pada semua area pelayanan dan tempat pengunjung rumah sakit Mendata kebutuhan stiker PPI di seluruh area RS As-syifa sesuai Standar PPI, kemudian membuat usulan ke bagian terkait agar dapat dipasang pada semua area pelayanan dan tempat pengunjung rumah sakit.



4.



Pengawasan penerapan Kewaspadaan Standar pada seluruh area pelayanan pasien a. Sosialisasi tentang Kewaspadaan Standar yang meliputi Kebersihan tangan, Penggunaan alat pelindung diri (APD), Peralatan perawatan pasien, Pengendalian Lingkungan, Pemprosesan Peralatan pasien dan penatalaksanaan linen, Kesehatan karyawan / perlindungan petugas kesehatan, Penempatan pasien, Hygiene respirasi/Etika batuk, Praktek menyuntik yang aman, dan Praktek untuk lumbal punksi b. Monitoring Penerapan Kewaspadaan standar pada Petugas/staf, pasien dan penunggu dengan memberikan informasi kepada pada Petugas/staf, pasien dan penunggu tentang kapan harus cuci tangan dan bagaimana cara melakukan kebersihan tangan, juga diberikan informasi kapan harus melakukan hand hygiene dengan cuci tangan dan kapan dengan hand rubb. Ketersediaan fasilitas untuk melakukan kebersihan tangan pada area pasien juga dimonitor ketersediaannya.



5.



Pengawasan penerapan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi Harus dihindarkan transfer mikroba patogen antar pasien dan petugas saat perawatan pasien rawat inap. Perlu dijalankan hal berikut : 1.



Kewaspadaan terhadap semua darah dan cairan tubuh ekskresi dan sekresi dari seluruh pasien untuk meminimalisir risiko transmisi infeksi.



2.



Dekontaminasi tangan sebelum kontak diantara pasien.



3.



Cuci tangan setelah menyentuh bahan infeksius (darah dan cairan tubuh).



4.



Gunakan teknik tanpa menyentuh bila memungkinkan untuk menghindari menyentuh bahan infeksius.



5.



Pakai sarung tangan saat harus atau mungkin kontak dengan darah dan cairan tubuh serta barang yang terkontaminasi.



6.



Disinfeksi tangan segera setelah melepas sarung tangan. Ganti sarung tangan antara pasien.



7.



Penanganan limbah feses, urin, dan sekresi pasien yang lain dalam lubang pembuangan yang disediakan, bersihkan dan disinfeksi bedpan, urinal dan ontainer pasien yang lain.



8.



Tangani bahan infeksius sesuai prosedur.



9.



Pastikan peralatan, barang fasilitas dan linen infeksius pasien telah dibersihkan dan didisinfeksidengan benar antar pasien.



6.



Rapat evaluasi penerapan kewaspadaan isolasi Rapat Evaluasi Penerapan PPI dan hasil surveilans setiap 3 bulan, dan pembahsan laporan evaluasi akhir setiap tahun untuk menilai/mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan dan pedoman PPIRS yang berlaku dan mendeteksi kesulitan dan hambatan-hambatannya.



7. Penggunaan Antimikroba rasional, rincian Kegiatan: Rapat dengan komite medik dan komite farmasi tentang standar penggunaan Anti mikroba yang rasional. 8. Surveilans PPIRS, rincian Kegiatan: PPIRS Data infeksi rumah sakit merupakan salah satu indikator klinik rumah sakit sehingga surveilans harus dilakukan dengan benar agar mendapatkan data yang akurat yang menggambarkan keadaan sesungguhnya. Data yang akurat akan membantu mengidentifikasi permasalahan yang perlu diatasi untuk mendapatkan mutu pelayanan pasien yang optimal. Data akan dikoleksi setiap bulan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan telah diinformasikan kepada unit yang terkait. Ruang lingkup pelaksanaan surveilans IRS di RS As-syifa adalah di semua unit pelayanan perawatan/kesehatan langsung kepada pasien dengan mengumpulkan dan mengevaluasi data yang terkait dengan risiko infeksi pada: a. Saluran pernafasan seperti prosedur dan peralatan terkait intubasi, dukungan ventilasi mekanis, trakeostomi. b. Saluran kencing seperti prosedur invasif dan peralatan terkait dengan indwelling urinary catheter, sistim drainase urin. c. Peralatan intravaskuler invasif seperti insersi dan pelayanan kateter vena sentral. d. Lokasi operasi seperti pelayanan dan type pembalut luka dan prosedur aseptik.



Metode surveilans yang digunakan oleh Komite PPI RS As-syifa adalah: a. Surveilans ILI, menggunakan metode surveilans target (targeted surveillance) pada pasien di seluruh ruang rawat inap. ILI yaitu infeksi akibat pemakaian/pemasangan kateter intra vaskuler setelah 48 jam pemakaian alat. Alat yang digunakan pasien adalah alat yang dipasang di RS As-syifa, dalam hal ini yang bisa dipantau oleh Komite PPI adalah alat kateter vena perifer (infus). ILI =



Jumlah kasus ILI x 1000 Jumlah lama hari pemakaian alat



b. Surveilans ISK, menggunakan metode surveilans target meliputi ruang intensif (HCU), ruang perawatan rawat inap. ISK adalah infeksi yang terjadi pada saluran kemih murni (uretra dan permukaan saluran kemih) atau melibatkan bagian yang lebih dalam dari organ-organ pendukung saluran kemih (ginjal, ureter, kandung kemih, uretra dan jaringan sekitar retroperitoneal atau rongga perinefrik). ISK yaitu infeksi akibat pemakaian/pemasangan kateter urine menetap setelah 48 jam pemakaian alat. Alat yang digunakan pasien adalah alat yang dipasang di RS As-syifa.



ISK =



Jumlah kasus ISK x 1000 Jumlah lama hari pemakaian alat



c. Surveilans HAP, menggunakan metode surveilans target meliputi ruang intensif (HCU), ruang Perawatan isolasi. HAP yaitu infeksi saluran nafas bawah yang mengenai parenkim paru yang terjadi setelah pasien dirawat lebih dari 48 jam akibat tirah baring tanpa dilakukan intubasi dan sebelumnya tidak menderita infeksi saluran nafas bawah. HAP =



Jumlah kasus HAP x 1000 Jumlah lama hari perawatan tirah baring



d. Surveilans IDO, menggunakan metode Surveilans komprehensif (wide hospital surveillance) yaitu dilakukan di semua ruang perawatan rawat inap serta surveilans paska rawat (post discharge surveillance) yaitu dilakukan setelah pasien keluar dari RS yaitu di Poliklinik Bedah dan Kebidanan. IDO adalah infeksi pada semua kategori luka operasi bersih dan bersih terkontaminasi yang terjadi dalam kurun waktu 30 hari setelah operasi tanpa implant dan 90 hari setelah operasi dengan implant. IDO =



Jumlah kasus IDO x 1000 Jumlah seluruh tindakan operasi



Pencatatan dilakukan oleh perawat yang ditunjuk (IPCN) dibantu oleh IPCLN yang ada di setiap unit perawatan dengan menggunakan format harian rumah sakit yang mencakup semua variabel (satuan) yang ada dalam formula dari seluruh jenis infeksi rumah sakit yang ada. Pencatatan dilakukan bila ditemukan kelainan sesuai jenis infeksi rumah sakit yang ada maka petugas ruangan atau IPCLN yang pertama kali menemukan pasien terinfeksi harus langsung mencatat dan melaporkannya kepada IPCN. Indikasi adanya infeksi rumah sakit juga dapat dengan melakukan telaah/kajian laboratorium untuk mengetahui apakah ada hasil kultur atau isolasi positif pada waktu tersebut di ruang perawatan dimana dilakukan kegiatan surveilans. Data infeksi yang ditemukan terlebih dahulu dikonfirmasi dengan dokter yang merawat untuk menegakkan apakah hal tersebut dapat diindikasikan sebagai data infeksi rumah sakit. 9. Audit kepatuhan petugas untuk HH dan penggunaan APD Monitoring hand hygiene pada petugas/ staf dilakukan dengan Audit kepatuhan melakukan kebersihan tangan yang dilakukan setiap hari dan analisanya dibuat setiap 3 (tiga) bulan. Audit dilakukan terhadap petugas yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien meliputi unit rawat jalan, kamar operasi dan rawat inap. 10. Pendidikan dan Pelatihan PPIRS, rincian Kegiatan: a. Melakukan pelatihan PPI rutin periodik pada seluruh karyawan RS As-syifa b. Melakukan pelatihan PPI / sosialisasi PPI pada peserta didik yang melaksanakan praktek di RS Assyifa c. Melakukan penyuluhan tentang PPI pada pasien dan pengunjung rumah sakit



d. Mengikuti pendidikan berkelanjutan tentang pengendalian infeksi bagi anggota Tim PPIRS baik IPCO, IPCN dan IPCLN. e. Lomba kebersihan tangan dan penerapan standar PPI disetiap ruangan 11. Kesehatan Karyawan, rincian Kegiatan: a. Kebijakan tentang pemeriksaan lengkap pada karyawan baru sebelum bekerja di RS b. Membuat SPO penangan terkena pajanan c. Mengusulkan agar semua karyawan di imunisasi hepatitis B d. Kebijakan tentang pemeriksaan kesehatan berkala pada petugas yang beresiko terkena infeksi.



BAB IV SASARAN



A. Sasaran program dengan melibatkan: 1. Seluruh staf RS Seluruh staf RS dilibatkan dalam penerapan PPI dalam memberikan pelayanan kepada pasien baik secara langsung maupun tidak langsung di unitnya masing masing. 2. Pasien dan keluarga Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang PPI dengan harapan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Edukasi diberikan secara langsung (face to face) ataupun dikumpulkan dalam suatu pertemuan dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan PPI.



3. Pengunjung Pengunjung pasien yang datang ke RS diberikan edukasi tentang PPI dengan harapan ikut pula dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di RS terutama tentang aturan yang harus dipatuhi dan dijauhi ketika mengunjungi pasien-pasien penyakit menular, immunocompromissed, maupun tentang upaya lain yang berhubungan dengan PPI. B. Menurunkan Angka Insiden IRS/incident rate HAIs Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di RS As-syifa tahun 2018 untuk mecegah insiden IRS adalah: 1. Surveilans IRS 2. Investigasi outbreak/KLB 3. Audit Kepatuhan a. Sasaran audit kepatuhan melakukan kebersihan tangan adalah semua petugas baik medis dan non medis seperti dokter, perawat, petugas radiologi, petugas laboratorium, petugas fisioterapi, petugas kebersihan , dan peserta didik yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien meliputi di unit rawat jalan, kamar operasi dan rawat inap. Sasaran pencapaian kepatuhan kebersihan tangan adalah >80% dalam jangka waktu 3 bulan. b.



Sasaran audit kepatuhan penggunaan APD petugas di unit perawatan khususnya di ruangan isolasi, intensif dan kamar operasi dilakukan bersamaan dengan kunjungan ruangan. Sasaran pencapaiannya adalah >80 % dalam 3 bulan.



c. Audit kelengkapan PPI juga dilakukan setiap hari/setiap minggu/setiap waktu tertentu bersamaan dengan kunjungan lapangan ke unit-unit pelayanan/perawatan untuk melihat apakah sarana dan prasarana pendukung di semua unit tersedia, tidak lengkap atau salah/tidak digunakan. Sasaran pencapaiannya adalah >80% dalam waktu 3 bulan.



4. Edukasi Sasaran yang ingin dicapai Komite PPI dalam pelaksanaan program edukasi Sasaran pencapaian adalah >80% staf sudah teredukasi PPI dalam waktu 4 bulan. a. Staf/Karyawan Khusus untuk staf di ruang perawatan isolasi, secara berkesinambungan setiap 3 bulan diberikan edukasi PPI dengan lebih memberikan perhatian khusus pada materi penggunaan APD, penempatan pasien infeksius/immunocompromissed, dan implementasi perawatan pasien infeksius/ immunocompromissed. Diharapkan semua staf yang bertugas di ruang isolasi (100%) dapat teredukasi PPI yang spesifik tentang kewaspadaan berbasis transmisi dalam jangka waktu 3 bulan. b. Pasien Edukasi kepada pasien diberikan secara langsung dan melalui leaflet oleh IPCLN, petugas ruangan atau IPCN saat kunjungan langsung ke unit pelayanan perawatan tentang kebersihan tangan, pencegahan penyebaran penyakit infeksi di rumah sakit, dan pengelolaan penyakit infeksi di rumah sakit. Sasaran pencapaian edukasi kepada pasien adalah lebih dari 80% pasien yang sedang dirawat dapat teredukasi PPI dalam waktu 6 bulan. c. Pengunjung Edukasi dengan pengunjung/keluarga pasien dilaksanakan berkoordinasi dengan Tim PKRS dan petugas ruang perawatan. Kegiatan dilakukan di poliklinik/unit rawat jalan dan ruang perawatan, meliputi kebersihan tangan, pencegahan penyebaran penyakit infeksi di rumah sakit, kebersihan lingkungan, pengenalan penyakit seperti penyakit menular, DM, penyakit Jantung, dll. Sasaran pencapaiannya adalah >50% pengunjung dapat teredukasi dalam waktu 3 bulan. d. Petugas lainnya (Parkir,petugas kantin) Sasaran pencapainnya adalah >50% petugas Parkir dan kantin teredukasi PPI dalam waktu 3 bulan. C. Meningkatkan kualitas/kompetensi petugas Tim PPI 1. Membuat usulan pelatihan lanjutan bagi tenaga IPCN. Sasaran yang dicapai adalah 40% dari semua petugas IPCN (2 orang) dapat mengikuti pelatihan lanjutan dalam 1 tahun. 2. Membuat usulan pelatihan dasar PPI bagi tenaga IPCLN. Sasaran yang dicapai adalah >90% dari petugas IPCLN dapat mengikuti dan memiliki sertifikasi pelatihan PPI Dasar dalam 1 tahun. 3. Membuat pelatihan berkesinambungan (in house training) tentang PPI bagi seluruh petugas rumah sakit (medis dan non medis). Sasaran yang dicapai adalah >80% petugas di RSUP Sanglah dapat mengikuti kegiatan in house training dan kegiatan dapat terlaksana minimal 1 kali dalam setahun. 4. Mengikuti seminar/simposium/work shop tentang PPI baik nasional maupun internasional. Sasaran yang dicapai adalah 30% dari semua petugas Tim PPI (2 orang) dapat mengikuti seminar/simposium/work shop dalam 1 tahun.



BAB V JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



No



Kegiatan



1



Bulan Jul



Ags



Sep



Okt



Nop



Des



Penerapan kewaspadaan Isolasi, rincian Kegiatan:



























a.



Menyusun kebutuhan HH dan APD















b.



Menyusun SPO sesuai standar PPI















c.



Menyusun kebutuhan stiker PPI dan Pemasangan pada semua area pelayanan dan √











tempat pengunjung rumah sakit d.



e.



Pengawasan penerapan Kewaspadaan Standar pada seluruh area pelayanan pasien -



Kebersihan tangan.



























-



Penggunaan APD



























-



Peralatan perawatan pasien



























-



Pengendalian Lingkungan



























-



Pemprosesan Peralatan pasien dan penatalaksanaan linen.



























-



Kesehatan karyawan/perlindungan petugas kesehatan.



























-



Penempatan pasien.



























-



Hygiene respirasi/Etika batuk.



























-



Praktek menyuntik yang aman.



























-



Praktek untuk lumbal punksi.



























Pengawasan penerapan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi



Ket



f.



Rapat evaluasi penerapan kewaspadaan isolasi dan dan hasil surveilans setiap 3











bulan g.



Rapat evaluasi setiap tahun untuk menilai/mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan dan







pedoman PPIRS yang berlaku dan mendeteksi kesulitan dan hambatan-hambatannya. 2



Penggunaan Antimikroba rasional, rincian Kegiatan: Rapat dengan komite medik dan komite farmasi tentang standar penggunaan Anti mikroba















Pengumpulan data kejadian infeksi di rumah sakit meliputi infeksi saluran kemih terkait √























yang rasional. 3



Surveilans PPIRS, rincian Kegiatan: PPIRS a.



pemakaian kateter urine, infeksi aliran darah primer dan phlebitis berkaitan penggunaan kateter intravena, infeksi daerah luka operasi, pneumonia terkait penggunaan ventilator dan decubitus. b.



Audit kepatuhan petugas untuk HH dan penggunaan APD



























c.



Pengolahan data untuk menentukan insidens rate suatu infeksi rumah sakit, angka √























mortalitas, lama hari rawat. d. 4



Pelaporan kepada Direktur setiap 3 bulan











Pendidikan dan Pelatihan PPIRS, rincian Kegiatan: a.



Melakukan pelatihan PPI rutin periodik pada seluruh karyawan RS As-syifa























b.



Melakukan pelatihan PPI / sosialisasi PPI pada peserta didik yang melaksanakan























praktek di RS As-syifa c.



Melakukan penyuluhan tentang PPI pada pasien dan pengunjung rumah sakit























d.



Mengikuti pendidikan berkelanjutan tentang pengendalian infeksi bagi anggota Tim























PPIRS baik IPCO, IPCN dan IPCLN. e. 5



Lomba kebersihan tangan dan penerapan standar PPI disetiap ruangan







Kesehatan Karyawan, rincian Kegiatan: a.



Membuat SPO penangan terkena pajanan















b.



Mengusulkan agar semua karyawan di imunisasi hepatitis B















c.



Menyusun Kebijakan tentang pemeriksaan kesehatan berkala pada petugas yang √











beresiko terkena infeksi.



BAB VI EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh IPCN (perawat pengendali infeksi) dibawah koordinasi Tim PPI dan Komite PPI. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat sesuai pelaksanaan evaluasi kegiatan ditujukan kepada Komite PPI RS As-syifa, menyangkut jadwal pelaksanaannya serta elemen kegiatan yang sudah/belum/tidak dapat dilaksanakan agar dapat dilakukan perbaikan bila mana perlu.



BAB VII PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



A. Pencatatan 1. Setiap hari IPCN mencatat data infeksi rumah sakit di unit-unit pelayanan (surveilans) dengan formulir harian dari Komite PPI, mendokumentasikan hasil audit kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan APD, kepatuhan penerapan SOP/kebijakan PPI dan atau monitoring penerapan PPI di semua unit pelayanan. 2. Data yang terkumpul akan dibuatkan analisa dengan anggota Tim PPI dan Komite PPI. B. Pelaporan 1. Setiap 1 (satu) bulan sekali data dikumpulkan dan dibuatkan laporan oleh Tim PPI untuk didiskusikan dengan Komite PPI dan selanjutnya laporan dikirim ke Direktur RS As-syifa ditembuskan ke semua Seksi, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan Medik, Seksi Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Seksi Keuangan dan Perencanaan. 2. Data kepatuhan kebersihan tangan dikumpulkan selama periode 3 bulan, dianalisa dan didiskusikan dengan Tim PPI dan Komite PPI, selanjutnya dibuatkan laporan yang dikirim ke Direktur RS As-syifa ditembuskan ke semua Seksi, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan Medik, Seksi Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Seksi Keuangan dan Perencanaan. 3. Setiap 1 (satu) tahun semua pelaksanaan program Komite PPI dibuatkan Laporan Tahunan yang akan dikirim kepada Direktur RS As-syifa. C. Evaluasi 1. Evaluasi Proses a. Semua kegiatan program berjalan sesuai jadwal. b. Formulir terisi sesuai surveilans dan audit PPI. 2. Evaluasi Hasil a. Hasil kegiatan program PPI tiap bulan akan dilakukan feed back oleh Seksi dalam hal ini Kepala Seksi Keperawatan dan Kepala Seksi Pelayanan Medik untuk dilakukan tindak lanjut oleh Komite PPI. b. Hasil kegiatan pelaksanaan program PPI dalam satu tahun akan dilakukan feedback oleh Direktur RS As-syifa.



BAB VIII ANGGARAN PROGRAM PPI No



Program



Rincian



Harga Satuan



Jumlah



1



Pengadaan antiseptik dan disinfektan



30 Botol



Rp. 20.000;



Rp. 600.000;



2



Pengadaan hand soap dan hand rub



30 Botol



Rp. 40.000;



Rp. 1.200.000;



3



Pengadaan Tisu



30 Kotak



Rp. 50.000;



Rp. 1.500.000;



4



Pengadaan banner cuci tangan



3 Buah



Rp. 250.000;



Rp. 750.000;



30 Buah



Rp. 5.000;



Rp. 150.000;



50 Buah



Rp. 300.000;



Rp. 15.000.000;



5



Pengadaan poster prosedur cuci tangan (tiap ruangan)



6



Pengadaan Kotak Sampah



7



Pengadaan APD



-



-



Rp. 10.000.000;



8



Sosialisasi Program PPI



-



-



Rp. 2.000.000;



9



Surveilans PPI



-



-



Rp. 5.000.000;



10



Pengadaan Plastik Sampah



-



-



Rp. 5.000.000;



BAB IX PENUTUP



Program Komite PPI di RS As-syifa yang disusun untuk tahun 2018 meliputi kegiatan rutin yang sudah berjalan untuk pengendalian infeksi dan kegiatan yang baru diterapkan atau bersifat pengembangan untuk peningkatan mutu pelayanan yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi. Program Komite PPI tahun 2018 ini berisi tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yang disusun secara rinci yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Komite PPI RS As-syifa. Rencana kegiatan tersebut meliputi: 1.



Penerapan kewaspadaan Isolasi



2. Penggunaan Antimikroba rasional Rapat dengan komite medik dan komite farmasi tentang standar penggunaan Anti mikroba yang rasional 3. Surveilans PPIRS 4. Pendidikan dan Pelatihan PPIRS 5. Kesehatan Karyawan



Ditetapkan di : Manna Tanggal : Direktur RS As-syifa



dr. Andanu Sulaksana