6 0 139 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BAKTI JAYA Jalan Permata Raya Komplek Permata Pamulang Kelurahan Bakti Jaya RT 005/004 NO 1 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan No Telp. 021-75879977
EMAIL : [email protected] HOTLINE SMS : 0813-1569-7801
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAKTI JAYA Nomor : 800/0042-SK/TU/II/2017 Tentang PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KUSTA PUSKESMAS BAKTI JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS BAKTI JAYA Menimbang
: a. Bahwa
demi
Mencegah
terjadinya
Penyakit
Menular
dan
Menurunkan Angka Kesakitan dan Angka Kematian serta Mencegah Buruk Lebih Lanjut sehingga Memungkinkan tidak Lagi menjadi masalah Kesehatan Masyarakat. Penyakit Menular yang Masih
Merupakan
masalah
Nasional
Kesehatan
Indonesia.
Pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat agar tidak terjadi penularan dan komplikasi penyakit serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan di Puskesmas Bakti Jaya, Tangerang Selatan; b. Penanggung jawab Program Kusta Rina Junia, Amd.Keb yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat di Puskesmas Bakti Jaya; Mengingat
:
1. Undang-Undang No.23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan (lembaran Negara tahun 1992 nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3496); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, Tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004,Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 850/Menkes/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan 20002010; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/per/XI/2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
40 Tahun
1991
tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KUSTA PUSKESMAS BAKTI
Kesatu
JAYA. : Menunjuk dan menetapkan Penanggung Jawab Program Kusta Lingkungan di Puskesmas Bakti Jaya.
Kedua
: Penanggung Jawab Program Kusta di Puskesmas Bakti Jaya seperti dimaksud dalam diktum Pertama sebagaimana tercantum dalam
Ketiga
lampiran keputusan ini; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 25 Februari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS BAKTI JAYA
Martazolla NIP 19640326199303 1 002