SK Kusta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS LENEK Jalan raya mataram-Lb.lombok, Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur KP. 83653 Kode Pos : 83612



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK Nomor : /SK/PKM.L/2016 TENTANG HAK PASIEN UNTUK MEMILIH TENAGA KESEHATAN KEPALA PUSKESMAS LENEK MENIMBANG : a. Bahwa pasien sebagai warga masayarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan memiliki kesempatan untuk memilih pelayanan kesehatan (tenaga medis/ paramedis) yang didapatkan sesuai yang dijaminkan oleh undang-undang. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar masyarakat memahami haknya di dalam memilih pelayanan pada tenaga kesehatan, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Lenek tentang Hak Pasien Untuk Memilih Tenaga Kesehatan. MENGINGAT : 1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Lenek tentang Pemeriksaan Pasien Kusta Baru KEDUA : Bahwa ketetapan mengenai tentang Pemeriksaan Pasien Kusta Baru di masyarakat tertuang dalam lampiran surat keputusan ini Pengobatan KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lenek Pada Tanggal : 2016



Kepala Puskesmas Lenek JALALUDIN SAYUTI, SKM., MPH NIP. 19751231 199803 1 013



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS LENEK Jalan raya mataram-Lb.lombok, Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur KP. 83653 Kode Pos : 83612



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LENEK Nomor : /SK/PKM.L/2016 TENTANG HAK PASIEN UNTUK MEMILIH TENAGA KESEHATAN KEPALA PUSKESMAS LENEK MENIMBANG : a. Bahwa pasien sebagai warga masayarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan memiliki kesempatan untuk memilih pelayanan kesehatan (tenaga medis/ paramedis) yang didapatkan sesuai yang dijaminkan oleh undang-undang. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar masyarakat memahami haknya di dalam memilih pelayanan pada tenaga kesehatan, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Lenek tentang Hak Pasien Untuk Memilih Tenaga Kesehatan. MENGINGAT : 1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Lenek tentang Pengobatan Kusta KEDUA : Bahwa ketetapan mengenai tentang Pengobatan Kusta di masyarakat tertuang dalam lampiran surat keputusan ini Pengobatan KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Lenek Pada Tanggal : 2016



Kepala Puskesmas Lenek JALALUDIN SAYUTI, SKM., MPH NIP. 19751231 199803 1 013