SK PTM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • RHEKA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO KECAMATAN RIMBO TENGAH KELURAHAN PASIR PUTIH Jalan Tuanku Imam Bonjol No. 39 Telp. 0747 321432 Kode Pos 37214



PASIR PUTIH SURAT KEPUTUSAN LURAH PASIR PUTIH KECAMATAN RIMBO TENGAH NOMOR : /PP/TAHUN 2019 T E NTAN G PENETAPAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) SERAI HARUM KELURAHAN PASIR PUTIH KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019 LURAH PASIR PUTIH



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor resiko Penyakit Tidak Menular, sebagai upaya peningkatan pengendalian dan penanggulan terhadap semua kasus penyakit tidak menular, perlu dibentuk Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Serai Harum Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah;



Mengingat



b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusam Lurah Pasir Putih Tentang Pembentukan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Serai Harum Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2019. : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah ((Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor : 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian laporannya dan tata cara penanggulangan seperlunya; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian kanker;



MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH PASIR PUTIH TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU-PTM) SERAI HARUM KELURAHAN PASIR PUTIH KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019) KESATU



: Membentuk Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Serai Harum Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2018, dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: posbindu – ptm sebagaimana tersebut dalam diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan pengendalian informasi faktor resiko PTM terhadap masyarakat b. melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengukuran untuk mendeteksi kemungkinan penderita PTM c. memberikan konseling dan sosialisasi tentang pentingnya kewaspadaan dini terhadap PTM



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya Posbindu – PTM sewaktu-waktu dapat berkonsultasi dengan pihak terkait dan pihak lain yang dipandang perlu



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya Posbindu – PTM bertanggung jawab dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo melalui Kepala UPT Puskesmas Rimbo Tengah dengan tembusan kepada Lurah Pasir Putih.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



DITETAPKAN DI : PASIR PUTIH PADA TANGGAL : JANUARI 2019 KEPALA KELURAHAN PASIR PUTIH



INDRA SAKTI, SE NIP: 19760405 200312 1 004



LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH PASIR PUTIH NOMOR : TAHUN 2019



TENTANG



: PEMBENTUKAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) SERAI HARUM KELURAHAN PASIR PUTIH KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019



SUSUNAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) SERAI HARUM KELURAHAN PASIR PUTIH KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019 PENASEHAT PEMBINA KOORDINATOR KADER KETUA ANGGOTA



: Kepala Puskesmas Rimbo Tengah : Lurah Pasir Putih : Sari Jumaiti Nst, AM. Keb : : Herawati Adnan : 1. Titi Kamelia 2. Eliana Pandani 3. Winarni 4. Elvi Pajarini



LURAH PASIR PUTIH



INDRA SAKTI, SE NIP: 19760405 200312 1 004



PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO KECAMATAN RIMBO TENGAH KELURAHAN PASIR PUTIH Jalan Tuanku Imam Bonjol No. 39 Telp. 0747 321432 Kode Pos 37214



PASIR PUTIH SURAT KEPUTUSAN LURAH CADIKA KECAMATAN RIMBO TENGAH NOMOR : /PP/TAHUN 2019 T E NTAN G PENETAPAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) ANAK IBU SEHAT KELURAHAN CADIKA KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019 LURAH CADIKA



Menimbang : c. Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor resiko Penyakit Tidak Menular, sebagai upaya peningkatan pengendalian dan penanggulan terhadap semua kasus penyakit tidak menular, perlu dibentuk Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Anak Ibu Sehat Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2019, yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusam Lurah cadika Tentang Pembentukan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Anak Ibu Sehat Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2019. Mengingat



: 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 5 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);



6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor : 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian laporannya dan tata cara penanggulangan seperlunya; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian kanker;



MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH CADIKA TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU-PTM) ANAK IBU SEHAT KELURAHAN CADIKA KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019) KESATU



: Membentuk Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu – PTM) Anak Ibu Sehat Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Tahun 2018, dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: posbindu – ptm sebagaimana tersebut dalam diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : d. melakukan pengendalian informasi faktor resiko PTM terhadap masyarakat e. melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengukuran untuk mendeteksi kemungkinan penderita PTM f. memberikan konseling dan sosialisasi tentang pentingnya kewaspadaan dini terhadap PTM



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya Posbindu – PTM sewaktu-waktu dapat berkonsultasi dengan pihak terkait dan pihak lain yang dipandang perlu



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya Posbindu – PTM bertanggung jawab dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo melalui Kepala UPT Puskesmas Rimbo Tengah dengan tembusan kepada Lurah Cadika.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



DITETAPKAN DI : CADIKA PADA TANGGAL : JANUARI 2019 KEPALA KELURAHAN CADIKA



DARUSSALAM, S. Ip NIP: 196312311987031099



LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH CADIKA NOMOR : TAHUN 2019



TENTANG



: PEMBENTUKAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) ANAK IBU SEHAT KELURAHAN CADIKA KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019



SUSUNAN POS PEMBINAAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSBINDU – PTM) ANAK IBU SEHAT KELURAHAN CADIKA KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2019 PENASEHAT PEMBINA KOORDINATOR KADER KETUA ANGGOTA



: Kepala Puskesmas Rimbo Tengah : Lurah Cadika : Sari Jumaiti Nst, AM. Keb : : Yuniarti : 1. Fitria Rozana 2. Ernawati 3. Ratna Ningsih 4. Noverni



LURAH CADIKA



DARUSSALAM, S. Ip NIP: 196312311987031099