SK PTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS HAURPANGGUNG Alamat : Jln. Guntur Melati No. 35, Ds. Haurpanggung , Kec. Tarogong Kidul



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS HAURPANGGUNG NOMOR: /PKM. / /2016 TENTANG PENGELOLA POGRAM PTM UPTD PUSKESMAS HAURPANGGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS HAURPANGGUNG, Menimbang



: a. Bahwa Penngendalian faktor risiko PTM merupakan upaya untuk mencegah PTM, bagi masyarakat sehat, yang mempunyai faktor risiko dan bagi penyandang PTM, dengan tujuan bagi yang belum memiliki faktor risiko agar tidak timbul faktor risiko PTM, kemudian bagi yang mempunyai faktor risiko diupayakan agar kondisi faktor risiko PTM menjadi normal kembali dan atau mencegah terjadinya PTM, dan bagi yang sudah menyandang PTM, untuk mencegah komplikasi, kecacatan dan kematian dini serta meningkatkan kualitas hidup b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman



terhadap pembentukan posbindu



PTM. c. Bahwa untuk maksud tersebut harus di tetapkan surat keputusan kepala UPTD puskesmas Haurpanggung



Mengingat



:



1 2 3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.7 tahun 2007 tentan Petugas Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.741 Tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2269 tahun 2011 tentang pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat Peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia No.40 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan surveilans kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.40 Tahun 2013 tentang peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan system surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan PTM terpadu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.430 tahun 2007 tentang Pedoman pengendalian Penyakit kanker.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN



KEPALA



HAURPANGGUNG PROGRAM KESATU



PTM



UPTD



PUSKESMAS



TENTANG



PENGELOLA



UPTD



PUSKESMAS



HAURPANGGUNG. : 1. Pengendalian dokumen dan rekamimplementasi puskesmas adalah Sistem penomeran dan system penyimpanan dokumen



dan



rekam



inplementasi



baik



dokumen



perkantoran maupuna kreditas puskesmas. 2. Dokumen puskesmas adalah semua dokumen yang harus disiapkan Puskesmas yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas. 3. Rekam inplementasi adalah dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan KEDUA



regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan. : . Tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama adalah sebagai berikut : a. Menggerakkan dan membina pelaksanaan program PTM. b. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program PTM



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugas Pengelola tersebut Diktum Pertama mempunyai tujuan sebagai berikut : a. Terbentuknya suatu wadah pelayanan di bidang kesehatan, sosial, budaya, ekonomi dan agama. b. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh penderita PTM c. Terwujudnya pola kehidupan yang sehat, baik fisik maupun mental.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Garut Pada tanggal,



2016



KEPALA PUSKESMAS HAURPANGGUNG



JAKARIA