SK Revisi Perencanaan Operasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR Jl. Anggur 1 kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Telp. 021 - 7440312 – Banten



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR NOMOR : 188.4 / / TU/ 2018 TENTANG REVISI PERENCANAAN OPERASIONAL PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR KEPALA PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR Menimbang



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan tingkat kecamatan maka puskesmas perlu mengacu pada kebijakan renstra dinas kesehatan dan RPJMD Kota Tangerang Selatan



b.



bahwa perencanaan yang telah disusun oleh puskesmas sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dimungkinkan terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan kebijakan dari pusat maupun daerah



c.



bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut dipandang perlu dibuat mekanisme perubahan perencanaan yang ditetepkan dengan keputusan kepala puskesmas



1.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);



2.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI tahun 2004 Nomor 126, TLNRI Nomor 4438) ;



3.



UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



4



Peraturan Presiden No 72 /2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



Memperhatikan



: M EMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR TENTANG REVISI PERENCANAAN OPERASIONAL PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR



PERTAMA



: Revisi perencanaan dilakukan terhadap dokumen perencanaan yang tidak sesuai atau mengikuti perkembangan kebijakan kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, ataupun kebutuhan masyarakat.



KEDUA



: Mekanisme Revisi perencanaan terlampir pada SPO Revisi Perencanaan. Mekanisme Revisi perencanaan a. Penanggung jawab program melakukan identifikasi kebutuhan perencanaan kepada tim perencaaan. b. Tim perencanaan membahas revisi perencanaan. c. Kepala Puskesmas menetapkan dan mengusulkan revisi dokumen perencanaan kepada Kepala Dinas Kesehatan. d. Kepala Puskesmas mengawal proses revisi perencanaan. e. Tim perencanaan mendokumentasikan / mengarsipkan dokumen sebelum dan setelah revisi



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kota Tanggerang Selatan Pada tanggal : 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS CIPUTAT TIMUR



Nia Purbasari Nip. 19780623 200801 2 004