SK Revisi Perencanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUKOHARJO Jl. Kesehatan Sukoharjo III Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu Kode Pos 35674



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO NOMOR : 440/045.R/33/2017 TENTANG REVISI PERENCANAAN UPT PUSKESMAS SUKOHARJO TAHUN 2017 KEPALA PUSKESMAS SUKOHARJO, Menimbang



: a.



bahwa agar penyelenggaraan pelayanan Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan untuk menjamin terlaksananya Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) yang dilakukan, maka dilakukan revisi atau



b.



perubahan perencanaan di UPT Puskesmas Sukoharjo; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu dibuat kebijakan tentang Revisi Perencanaan UPT Puskesmas Sukoharjo untuk



c.



melaksanakan kegiatan tersebut; bahwa untuk huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukoharjo.



Mengingat



:



1.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang



2.



No 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan



3.



antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial



4.



Nasional ; Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kabupaten



5. 6.



Pringsewu; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara



7.



Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan



8. 9.



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;



10.



Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan



11.



Pemerintahan Kabupaten Pringsewu; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten



12.



Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pola Tata Kelola UPT Puskesmas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas



13.



Kesehatan Kabupaten Pringsewu; Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B / 340 / KPTS / D.02 / 2015 Tentang Pola Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO TENTANG REVISI PERENCANAAN DI UPT PUSKESMAS SUKOHARJO.



Kesatu



:



Tim Revisi Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) pada UPT Puskesmas Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Kedua



:



Uraian Tugas dan Kewajiban Tim Revisi Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah sebagai berikut : 1. Memberikan informasi / Mengingatkan keseluruh Pengeola Program dan staf tentang revisi Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan revisi Rencana Bisnis Anggaran Perubahan (RBA-P)Tahun 2017 jika diperlukan, dengan kegiatan antara lain : a. Menyusun revisi Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahun 2018 b. Menyusun revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahunan Tahun 2018 c. Berpartisi pasi dalam Musrenbang Desa dan Kecamatan d. Melakukan Desk revisi PTP di Dinas Kesehatan Kabupaten dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya e. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun 2018 f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perubahan atau revisi perencaan.



Ketiga



:



Dalam melaksanakan tugasnya, petugas sebagaimana tersebut diatas bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas Sukoharjo.



Keempat



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada dana JKN UPT Puskesmas Sukoharjo.



Kelima



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan



apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sukoharjo pada tanggal



: 14 Februari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO,



NURIYANTO



LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO NOMOR



:440/045.R/33/2017



TANGGAL : 14/02/2017 SUSUNAN TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS (PTP) UPT PUSKESMAS SUKOHARJO TAHUN 2017



Penanggung Jawab



: Kepala UPT Puskesmas Sukoharjo



Ketua



: Kepala Tata Usaha



Sekretaris



: Pengelola Program Perencanaan



Anggota



: 1. 2. 3. 4.



Dr. Triyani Rositassari Hetty Endang S. ,S.ST Partini , S. Kep Marlina, A.Md.KL



KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO,



NURIYANTO



LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO NOMOR



:440/045.R/33/2017



TANGGAL : 14/02/2017



BESARAN HONORARIUM TIM PERENCANAAN UPT PUSKESMAS SUKOHARJO TAHUN 2016



NO 1 2 3 4



JABATAN Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



SATUAN Orang/ Bulan Orang/ Bulan Orang/ Bulan Orang/ Bulan



HONORARIUM Rp Rp Rp Rp



300.000,250.000,200.000,150.000,-



KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOHARJO,



NURIYANTO