15 0 137 KB
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
RS DAERAH MADANI Jalan Talua Konci No.11 Mamboro Kecamatan Palu Utara Kodepos 94148 Telp.(0451) 491470, Fax.(0451) 491605 Website : Http://rsmadani.sultengprov.go.id
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSD MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR : / / RSDM/ 2014 TENTANG RUANG KHUSUS KONSELING KB DAN MENYUSUI DI RSD MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH DIREKTUR RSD MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH Menimbang
Mengingat
:
:
Bahwa dalam rangka meningkatkan program pelayanan keluarga berencana/KB di RSD madani provinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak guna mendukung norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud huruf a. dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil, perlu ada ruang khusus konseling KB dan menyusui di Rumah Sakit Madani.
Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada butir (b), perlu ditetapkan dengan keputusan direktur RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pasal 71 dan 78 tentang Kesehatan Reproduksi dan KB;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 508);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang pengelolaan Perkembangan Kependudukan
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
KETIGA
: : Keputusan Direktur RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah Tentang ruang khusus konseling KB dan menyusui di Rumah Sakit Madani Provinsi Sulawesi Tengah. :
Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
Dr.ISHARWATI M,Kes Pembina Tkt. I NIP : 19590120 198711 2 0
Tembusan :
Kepala Seksi Yan.Med RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah Kepala Seksi Keperawatan RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah Yang bersangkutan
Lampiran I
: Keputusan Direktur RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah Pembentukan Tim Pelayanan Keluarga Berencana/KB
SUSUNAN TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA/KB RSD MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH Penasehat
:
dr. Isharwati, M.Kes
Penaggung Jawab
:
dr. Sasono Udijanto, SPOG
Koordinator
:
Sitti Halijah, BSc.
Konselor KB
:
Sri Maryam, SST
Bidan Pelaksana
:
Yohana Lambe, Amd.Keb
.
Marya D. Sari, Amd.Keb
Ditetapkan di Pada tanggal
Dr.ISHARWATI M,Kes Pembina Tkt. I NIP : 19590120 198711 2
Lampiran II :
Keputusan Direktur RSD Madani Provinsi Sulawesi Tengah tentang Struktur Organisasi KIA dan KB
STRUKTUR ORGANISASI KIA DAN KB RSD MADANI PENASIHAT Dr.Isharwati,M.Kes
PENANGGUNG JAWAB Dr.Sasono Udijanto,SPOG
KOORDINATOR Sitti Halijah, BSc.
KONSELOR
BIDAN PELAKSANA
Sri Maryam, SST.
Yohana Lambe, Amd.Keb Marya D. Sari, Amd.Keb
Ditetapkan di Pada tanggal
: Palu : 30 Des
Dr.ISHARWATI M,Kes Pembina Tkt. I NIP : 19590120 198711 2 001