SK Rujukan Pasien Emergency [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KAIMANA DISTRIK KAIMANA JL. Diponegoro, Kode Pos 98654 Email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAIMANA Nomor : 440/SK/P/VII/014/02/2017 TENTANG RUJUKAN PASIEN EMERGENSI DI UPTD PUSKESMAS KAIMANA



Menimbang



: a. b. bahwa agar pelayanan pasien emergensi yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi pelaksanaan rujukan pasien emergensi di UPTD Puskesmas Kaimana c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kaimana



Mengingat



: 1. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAIMANA TENTANG RUJUKAN PASIEN EMERGENSI DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU.



Kesatu



:



Pasien emergensi yang memerlukan penanganan rujukan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan lebih tinggi harus distabilisasi dahulu sesuai dengan kemampuan puskesmas sebelum dirujuk.



Kedua



:



Petugas unit emergensi harus memastikan kesiapan tempat rujukan unuk menerima rujukan sebelum pasien dirujuk.



Ketiga



:



Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan pada tanggal



: Kaimana : 04 Februari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS KAIMANA



VINSENSIA THIE