4 0 272 KB
SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR NOMOR: 014/SK-PJ/KYC-YANMED/VI/2019
TENTANG RUJUKAN PASIEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR
Menimbang : a.
bahwa klinik sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b.
bahwa Rujukan Pasien sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang baik di Klinik Pratama Yadika Cibubur;
c.
bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur tentang Rujukan Pasien;
Mengingat : 1.
Undang – undang kesehatan No. 36 tahun 2009;
2.
Undang – undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
3.
Undang – undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
4.
Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran;
5.
Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR TENTANG HAK PASIEN UNTUK MEMILIH TENAGA KESEHATAN JIKA DIMUNGKINKAN.
Pertama
:
Kebijakan
Rujukan Pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran
merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Jakarta
Tanggal
: 25 Juni 2019
PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR
NOVITA DJUNAEDI
Lampiran Keputusan Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur No. TENTANG : RUJUKAN PASIEN
A. KEBIJAKAN RUJUKAN PASIEN 1. Rujukan Eksternal merupakan rujukan antar pelayanan yang berbeda tingkatan. Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi di lakukan apabila :
Pasien membutuhkan pelayanan yang lebih spesifik atau sub spesialistik
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan
Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ketingkatan yang lebih rendah di lakukan apabila : Permasalahan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah sesuai kompetensi dan kewenangan Kompetensi dan kewenangan pelayanan Tingkat I dan Tingkat II lebih baik dalam melayani pasien Pasien memerlukan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang. 2. Rujukan Internal merupakan rujukan antara pelayanan dalam satu tingkatan Rujukan internal dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan yang sifatnya sementara
Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur
dr. Novita Djunaedi