SK Rujukan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR NOMOR: 014/SK-PJ/KYC-YANMED/VI/2019



TENTANG RUJUKAN PASIEN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR



Menimbang : a.



bahwa klinik sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;



b.



bahwa Rujukan Pasien sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang baik di Klinik Pratama Yadika Cibubur;



c.



bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur tentang Rujukan Pasien;



Mengingat : 1.



Undang – undang kesehatan No. 36 tahun 2009;



2.



Undang – undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;



3.



Undang – undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;



4.



Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran;



5.



Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR TENTANG HAK PASIEN UNTUK MEMILIH TENAGA KESEHATAN JIKA DIMUNGKINKAN.



Pertama



:



Kebijakan



Rujukan Pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran



merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Jakarta



Tanggal



: 25 Juni 2019



PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR



NOVITA DJUNAEDI



Lampiran Keputusan Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur No. TENTANG : RUJUKAN PASIEN



A. KEBIJAKAN RUJUKAN PASIEN 1. Rujukan Eksternal merupakan rujukan antar pelayanan yang berbeda tingkatan.  Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi di lakukan apabila : 



Pasien membutuhkan pelayanan yang lebih spesifik atau sub spesialistik







Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan



 Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ketingkatan yang lebih rendah di lakukan apabila :  Permasalahan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah sesuai kompetensi dan kewenangan  Kompetensi dan kewenangan pelayanan Tingkat I dan Tingkat II lebih baik dalam melayani pasien  Pasien memerlukan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang. 2. Rujukan Internal merupakan rujukan antara pelayanan dalam satu tingkatan  Rujukan internal dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan yang sifatnya sementara



Penanggug Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur



dr. Novita Djunaedi