19 0 181 KB
SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS BANYUMULEK NO : / PKM.BM / / 2016 TENTANG RUJUKAN PASIEN Menimbang : a.
b.
c.
Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5.
Bahwa Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa Rujukan Pasien sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang baik di UPT-BLUD Puskesmas Banyumulek. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas Banyumulek tentang Rujukan Pasien. Undang – undang kesehatan No. 36 tahun 2009 Undang – undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Undang – undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran Permenkes RI No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN Menetapkan :
Keputusan Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas tentang Rujukan Pasien.
Pertama
:
Kebijakan Rujukan Pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : BANYUMULEK Pada Tanggal : / / 2016 PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS BANYUMULEK
H. Mujiburrahman Pangkat/Gol : NIP. 19731231 199203 1 003
Lampiran Keputusan Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas Banyumulek No.
/PKM.BM/
/2016
TENTANG : RUJUKAN PASIEN A. KEBIJAKAN RUJUKAN PASIEN 1. Rujukan Eksternal merupakan rujukan antar pelayanan yang berbeda tingkatan. Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi di lakukan apabila :
Pasien membutuhkan pelayanan yang lebih spesifik atau sub spesialistik
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan
Rujukan Eksternal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ketingkatan yang lebih rendah di lakukan apabila : Permasalahan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah sesuai kompetensi dan kewenangan Kompetensi dan kewenangan pelayanan Tingkat I dan Tingkat II lebih baik dalam melayani pasien Pasien memerlukan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang. 2. Rujukan Internal merupakan rujukan antara pelayanan dalam satu tingkatan Rujukan internal dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan yang sifatnya sementara Banyumulek, / / 2016. Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas Banyumulek
H. Mujiburrahman NIP. 19731231 199203 1 003