7.2.3.4 Sop Rujukan Pasien Emergency [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN PASIEN EMERGENSI



PEMERINTAH KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN



Ditetapkan Oleh: Kepala Puskesmas DUMINANGA Pengertian



SOP



No. Dokumen



:7.2.3.4/LKBP



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : :



PUSKESMAS DUMINANGA



Sriwahyuni Kadullah,A.Md.Kep NIP.19860301 201104 2 001



Rujukan emergensi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pada keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi.



Tujuan



Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah sebagai pedoman petugas untuk melakukan rujukan emergensi agar pasien segera mendapatkan tindakan dan terapi yang cepat dan tepat.



Kebijakan



1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas DUMINANGA Nomor Tahun tentang penetapan Rumah Sakit Tujuan Rujukan Dari Puskesmas DUMINANGA. 2. Surat Keputusan Kepala Puskesmas DUMINANGA Nomor Tahun tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan. 3. Surat Keputusan Kepala Puskesmas DUMINANGA Nomor Tahun tentang penanganan Pasien Darurat dan Gawat Darurat.



Referensi



Prosedur



1. Petugas menentukan kasus emergensi yang perlu dirujuk. 2. Petugas melakukan stabilisasi keadaan umum sesuai kasus sebelum melakukan rujukan: a. Tekanan darah stabil/terkendali b. Nadi teraba c. Pernafasan teratur dan jalan nafas longgar d. Terpasang oksigen atau jika perlu dipasang infuse e. Tidak terdapat kejang (kejang terkendali) 3. Petugas mengatasi perdarahan, bila ada perdarahan sehingga: a. Tidak terdapat perdarahan aktif, atau b. Perdarahan telah terkendali c. Terpasang infus dengan aliran lancar 20-30 tpm 4. Petugas menyiapkan sarana transportasi ke tempat rujukan dengan



dilengkapi oksigen dan cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4-6 jam) atau sesuai kondisi pasien. 5. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan alasan dirujuk kepada pasien dan atau keluarga pasien. 6. Petugas dan keluarga pasien atau yang mengantar pasien memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan. 7. Petugas menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana komunikasi, menjelaskan kondisi pasien dan memastikan unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien. 8. Petugas membuat surat rujukan. 9. Petugas meminta keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rujukan. 10. Petugas memberikan surat rujukan kepada keluarga pasien atau yang mengantar pasien. 11. Petugas mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 12. Petugas yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan mendampingi pasien di dalam ambulans. 13. Petugas mencatat kondisi pasien dan tindakan yang diberikan terhadap pasien di dalam ambulans dalam catatan perkembangan pasien. 14. Petugas mengantar pasien dengan kendaraan ambulans dan menyerahterimakan kepada petugas tempat rujukan. 15. Petugas dan kenderaan ambulans tetap menunggu sampai pasien mendapat kepastian pelayanan. 16. Petugas melengkapi rekam medis pasien. Unit Tekait



1. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis 2. UGD



Rekaman historis perubahan No



Isi perubahan



Tgl.Mulai Diberlakukan