SK Rujukan Spesimen Dengan Pihak Ketiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Klinik Raissa Lubuk Minturun Jl, Raya Lubuk Minturun No. 08 Padang, Telepone: (0751)-495064 SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK RAISSA LUBUK MINTURUN NOMOR: TENTANG RUJUKAN SPESIMEN DENGAN PIHAK KETIGA TAHUN 2023 Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium dan kepuasan pelanggan maka perlu ditetapkan penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang bermutu tinggi b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Pimpinan Klinik Raissa Lubuk Minturun;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/203 tentang instrument survey akreditasi klinik 4. Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Laboratorium MEMUTUSKAN



Menetapkan : Keputusan pimpinan klinik raissa tentang rujukan specimen dengan pihak Ketiga Kesatu



: Rujukan spesimen laboratorium klinik Raissa ke Puskesmas Air Dingin



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila kemudian hari ada perubahan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Padang



Pada tanggal



:



Pimpinan Klinik Zainal Arifin SE,.



2023



LAMPIRAN I NO



:



TANGGAL :



2023



TENTANG : Jenis Pemeriksaan Spesimen Yang Di Rujuk Ke Pihak Ke Tiga JENIS PEMERIKSAAN SPESIMEN YANG DI RUJUK KE PIHAK KETIGA 



Pemeriksaan labor TBC (TCM dan Mikroskopis)







Pemeriksaan labor lengkap ibu hamil (HB, Golongan darah, protein urine, glukosa urine) Pimpinan Klinik



Zainal Arifin SE,