SK Satgas Ppa Bupati Dompu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT KEPUTUSAN BUPATI DOMPU NOMOR : TENTANG SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DOMPU, Menimbang :



a. bahwa perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan; b. bahwa dalam upaya melindungi perempuan dan anakmewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang satuan tugas perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Dompu;



Mengingat :1. 1. UndangUndang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. 2. UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835); 3. 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235j, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan



pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 4. 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 5. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008; 6. 6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; 7. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2019;



Menetapkan



:



(1)



(2)



(3)



(4)



MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN BUPATI DOMPU TENTANG SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Pasal 1 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak selanjutnya disebut Satgas PPA. Satgas PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Satgas PPA Tingkat Kabupaten Dompu b. Satgas PPA Tingkat Desa Satgas PPA Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Satgas PPA Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa



Pasal 2 Satgas PPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PPA Tingkat Desa mempunyai tugas mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan di Kabupaten Dompu Pasal 3



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 2, Satgas PPA Tingkat Kabupaten menyelenggarakan fungsi : 1. Perumus sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak. 2. Penyusun petunjuk teknis perlindungan terhadap perempuan dan anak. 3. Pengkoordinasi, perencana, dan pelaksana sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak. 4. Pengawas dan pengevaluasi sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 5. Pelaksana, Pembina dan pendamping Satgas PPA tingkat Desa.



6. 7.



Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 2, Satgas PPA Tingkat Desa menyelenggarakan fungsi : 1. Pengidentifikasi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan. 2. Pengidentifikasi masyarakat yang rentan menjadi pelaku tindak kekerasan. 3. Pengidentifikasi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan tetapi belum memperoleh perlindungan. 4. Pengidentifikasi pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum tersentuh hukum. 5. Penyuluh pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Pendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perencana dan pelaksana sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama pemerintah desa



Pasal 5 Satgas PPA Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Dompu dengan susunan organisasi sebagai berikut : a. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu b. Ketua Pelaksana : Kepala DP3A Kabupaten Dompu c. Sekertaris : Sekertaris DP3A KAbupaten Dompu d. Anggota terdiri dari unsur : 1. Inspektorat Kab. Dompu 2. Dinas P3A Kab. Dompu 3. Satuan Pol. PP Kab. Dompu 4. Bagian Hukum Setda Kab. Dompu 5. Camat se- Kab. Dompu 6. Kepala Desa se – Kab. Dompu Pasal 6 Satgas PPA Tingkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan susunan organisasi terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota yang di jabat oleh took masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan yang di anggap cakap dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas Satgas PPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PPA Tingkat Desa dapat berkerjasama dengan masyarakat atau organisasi lain yang berkompeten.



(1) (2)



(1)



(2)



Pasal 8 Satgas PPA Tingkat Kabupaten Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu jika diperlukan. Satgas PPA Tingkat Desa melaporkan pelaksanaan tugas kepada Satgas PPA Tingkat Kabupaten melalui Kepala Desa setiap bulan atau sewaktu – waktu jika diperlukan. Pasal 9 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas PPA Tingkat Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Penggunaan Anggaran DP3A Kabupaten Dompu. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas PPA Tingkat Desa dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah kabupaten.



Ditetapkan di Dompu pada tanggal : BUPATI DOMPU,



H. KADER JAELANI



LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI DOMPU NOMOR : TANGGAL SEPTEMBER TENTANG SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2022



SUSUNAN KEANGGOTAAN SATGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KABUPATEN DOMPU NO



KEDUDUKAN DALAM TIM



1



PEMBINA



2



PELINDUNG



NAMA/JABATAN



TUGAS



BUPATI DOMPU



1. KAPOLRES DOMPU 2. KEJARI DOMPU



3



KETUA



4



SEKRETARIS



SEKDA DOMPU



BAPPEDA



KAB.



DOMPU



5



BIDANG



KOORDINASI



PELAYANAN,



DPPPA KAB. DOMPU



PENCEGAHAN



ANGGOTA :



DAN



1. KEMENTRIAN



PENGADUAN



AGAMA



:



KAB.



DOMPU 2. DINAS KOMINFO KAB. DOMPU 3. UPTD PPA 4. CAMAT



SE-KAB.



DOMPU 5. LPA KAB.DOMPU



Memberikan Pembinaan kepada Pengurus dan Anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam melaksanakan tugas baik secara administrasi maupun operasional Memberikan Pandangan dan Arahan dalam menyelesaikan Permasalahan Perlindungan perempuan dan anak 1. Mengkoordinasikanpelak sanaan Program dan Kegiatan disemua bidang. 2. Bertanggung Jawab atas pelaksanaan tugas-tugas secara umum baik secara administrasi maupun operasional yang dilakukan oleh semua bidang. 3. Memimpin dan membuat keputusan dalam menjalankan organisasi. 1. Membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas dibidang administrasi. 2. Menyiapkan bahanbahan yang diperlukan untuk menunjang kelancaran opersional organisasi. 1. Menerima Laporan/mencatat dari korban/ masyarakat/ pihak lain yang berkaitan dengan tindak kekerasan Perempuan dan Anak. 2. Menindaklanjuti laporan pengaduan untuk diteruskan/diproses mediasi dan diversi sesuai kebutuhan korban. 3. Membuat/ Menyelenggarakan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi (tatap muka), mediasi elektronik maupun media lainnya.



6



BIDANG



KOORDINASI :



PELAYANAN



DINKES KAB.



MEDIS



DOMPU ANGGOTA : 1. RSUD 2. PUSKESMAS



7



BIDANG PELAYANAN



DINAS SOSIAL KAB.



REHABSOS,



DOMPU



REINTEGRASI



ANGGOTA :



&



1. DINAS PMPD



PEMBERDAYA



2. DINAS NAKERTRANS 3. DINAS DIKPORA 4. DINAS DUKCAPIL 5. DINAS PPKB



AN



8



KOORDINASI :



BIDANG PELAYANAN HUKUM



KOORDINASI:



1. Maksanakan Pelayanan dan penanganan bagi korban 2. Pelayanan kasus diupayakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban yang dilindungi.



1. Melaksanakan program pembinaan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak 2. Memfasilitasi penempatan ke balai/ tempat penampungan atau persinggahan bagi pemerlu pelayanan Kesejahteraan sosial



1.



KANIT PPA POLRES DOMPU ANGGOTA : 1. DINAS KESBANGPOL



2.



2. SAT POL PP KAB. DOMPU



3.



Mengupayakan terciptanya suasana wilayah/ lingkungan yang aman, nyam, dan tertib bagi perempuan dan anak serta masyarakat lainnya. Mendeteksi sesegera mungkin segala hal yang mencurigakan baik pada rumah tangga maupun pada situasi apapun dengan berorientasi kewaspadaan. Mencipakan kondisi keamanan yang harmonis dan kondusif pada wilayah/lingkunga.



BUPATI DOMPU,



H. KADER JAELANI