SK Satgas Covid 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUBUK DALAM NOMOR : ……/PKM.LD-Kpts/ 2020 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENANGGULANGAN PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PUSKESMAS LUBUK DALAM KEPALA PUSKESMAS LUBUK DALAM Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Dalam, dan upaya pencegahan agar penyakit tersebut tidak menular kepada masyarakat/petugas kesehatan serta untuk memastikan terlaksananya penanganan wabah corona virus disease (covid-19) di unit pelayanan kesehatan.



b.



Bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut diatas maka puskesmas perlu membentuk satuan tugas penanggulangan wabah corona virus disease (covid-19) di tingkat puskesmas dengan uraian tugas yang jelas.



c.



Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



1.



Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



2.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



4.



Undang – Undang RI Pemerintahan Daerah



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102);



6.



Surat Edaran Menteri HK.02.01/MENKES/199/2020 Penanganan Covid-19.



7.



Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No.:PK.02.01/B.VI/893/2020 Himbauan Tentang Upaya Pencegahan penularan Covid-19 di tempat Kerja



8.



Surat Keputusan Gubernur Riau No.: Kpts.568/III/2020 Tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.



9.



Surat Gubernur Riau No.: 441/Bapedalitbang/714 tentang Upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Riau



Nomor



23



Tahun



2014,



tentang



Kesehatan Nomor: tentang Komunikasi



10. Surat Edaran Bupati Siak No.: 800/BPKPSDMD/2020/157 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja, Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan /atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemkab. Siak.



11. Surat Edaran Bupati Siak No.: 180 Tahun 2020 tentang Percepatan Antisipasi Penaganan dan Penularan Covid-19 di Kabupaten Siak



12. Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid19 di Indonesia. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 13. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI.



Dirjen



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUBUK DALAM TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENAGGULANGAN PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PUSKESMAS LUBUK DALAM



KESATU



:



Membentuk satuan tugas penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) di Puskesmas Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak dengan susunan satuan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu) Keputusan ini, serta menpuyai uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II ( dua) Keputusan ini.



KEDUA



:



Bahwa nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas Lubuk Dalam .



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Lubuk Dalam Maret 2020



Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



dr. TUTY ERDALINA, M.Kes Pembina NIP. 19760131 200604 2 008



LAMPIRAN I



:



Keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



Nomor



:



……/PKM.LD-Kpts/2020



Tanggal



:



Maret 2020



SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PUSKESMAS LUBUK DALAM 1.



Ketua



:



dr. TUTY ERDALINA, M.Kes



2.



Wakil



:



ERLANGGA DIAPRANA, SKM



3.



Petugas Medis Puskesmas



: 1. dr. SEHATE, M.Si : 2. dr. KHOIROTUNNIDAR : 3. dr. M. SYARIF HIDAYAT 4. dr. TUTY ERDALINA, M.Kes



4.



Petugas Surveilans



1. Ns, DINGIN MAYA PUTRI, S,Kep



5.



Petugas Laboratorium



1. RENDRA BOY, SKM



6.



Petugas Paramedis Puskesmas



: 1. Ns. TITI INDRAWATI, S.Kep : 2. SAPRIANI, AMK : 3. ANTONIUS EDI S KARO KARO 4. ADITIAWARMAN, AMK 5. Ns, VIVI OXTAVIA, S.Kep 6. SUMINTEN, AMK 7. MUTIARA TONDANG, AMK 8. DEVA RIANTI, AMK 9. LERISTA EVI SUSANTI, AMK



7.



Petugas Paramedis Pustu/Polindes



8.



Petugas Supir Ambulan



: 1. DESI LARASATI, Amd. Keb : 2. NURAIBA, AMK : 3. IRA ASNITA, AMK 4. LELI WAHYUNI, Am. Keb 5. RINA, ERISKA, AMK 6. SARMINAH, Amd.Keb 7. EVA MAHARIANI, Amd.Keb 8. SRI WAHYUNI, AMK 9. ABDUL AZIS, AMK 10. BERTHA LINDAWATI, Am.Keb 11. SUPRIHATIN, Amd.Keb 12. NURMALITA, AMK 1. ANDRE SETIAWAN 2. AHMAD SHOLEH Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



dr. TUTY ERDALINA, M.Kes Pembina NIP. 19760131 200604 2 008



LAMPIRAN II



:



Keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



Nomor



:



……/PKM.LD-Kpts/2020



Tanggal



:



Maret 2020



URAIAN TUGAS SATGAS PENANGGULANGAN PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PUSKESMAS LUBUK DALAM Ketua



:



Mengkoordinasikan tugas dan fungsi satuan tugas, menetapkan pembagian tugas satuan tugas penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) serta memastikan terlaksananya penanganan wabah corona virus disease (covid-19) di unit pelayanan kesehatan puskesmas, pustu dan polindes di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Dalam.



Wakil



:



Membantu tugas ketua serta menggantikan tugas ketua jika berhalangan.



Petugas Medis Puskesmas



:



Melaksanakan pemeriksaan medis (anamnesa dan diagnosa) serta pengobatan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan gejala sampai dengan dinyatakan sehat (keluar dari status ODP) yang ada di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Dalam dan bekerja sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19.



Petugas Surveilans



:



Petugas Laboratorium



Melaksanakan surveilans epidemiologi melalui Penyelidikan Epidemiologi terkait penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) yang ada di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Dalam terhadap status Orang Dalam Pemantauan (ODP) melalui skrining kesehatan, serta memantau perkembangan kesehatan seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai dinyatakan sehat (keluar dari status ODP), serta melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melalui Kepala Puskesmas Lubuk Dalam, dan bekerja sesuai sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19. Melakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka membantu petugas medis dalam menegakkan diagnosa terhadap status Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melalui Kepala Puskesmas Lubuk Dalam, dan bekerja sesuai sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19.



Petugas Paramedis Puskesmas



:



Melaksanakan skrining kesehatan dan membantu petugas medis dalam pengobatan/perawatan terhadap status Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang datang langsung ke Puskesmas Lubuk Dalam melalui UGD atau Rawat Inap, Merujuk pasien PDP ke rumah sakit rujukan covid-19, serta melaporkan kepada petugas surveilans puskesmas, dan bekerja sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19.



Petugas Paramedis Pustu dan Polindes



:



Melaksanakan skrining kesehatan dan memantau perkembangan kesehatan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di wilayah kerjanya serta berkoloborasi dengan petugas medis puskesmas dalam rangka pengobatan/perawatan ODP dengan gejala sampai dinyatakan sehat (keluar dari status ODP), serta melaporkan perkembangan kesehatan setiap hari kepada petugas surveilans puskesmas dan bekerja sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19.



Petugas Supir Ambulan



:



Menyiapkan ambulan dalam keadaan steril sewaktu merujuk atau setelah pulang dari merujuk dengan melakukan disinfektan, serta merujuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk dibawa ke rumah sakit rujukan covid-19 dan bekerja sesuai dengan SOP tentang penangananan covid-19.



Kepala Puskesmas Lubuk Dalam



dr. TUTY ERDALINA, M.Kes Pembina NIP. 19760131 200604 2 008