13 0 130 KB
PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
INSPEKTORAT DAERAH Jalan Sutan Syahril No. 324. B
( 0752 ). 84506
Padang Panjang 27118
KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR : 700/……../ITDA-PP/2017 TENTANG SATUAN TUGAS PELATIHAN KANTOR SENDIRI (PKS) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017 WALIKOTA PADANG PANJANG
Menimbang
Mengingat
:
a.
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan PKS di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang berikut ketertiban administrasi dan pelaporannya perlu dibentuk Satuan Tugas PKS;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota Padang Panjang tentang Satuan Tugas Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Inspekorat Daerah Kota Padang Panjang.
: 1.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
2.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
4.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor : 12 Tahun 2008;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7.
8. \
Lembar
:
Keputusan Walikota Padang Panjang.
Kedua Nomor Tanggal
: 700/……/ITKO-PP/2017 : ……. Maret 2017
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017;
13.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang;
14.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017. MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG PANJANG TENTANG SATUAN TUGAS PELATIHAN KANTOR SENDIRI (PKS) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017. KESATU
: Membentuk Satuan Tugas Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Satuan Tugas Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas : a.
menyusun rencana pelaksanaan PKS di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang;
b.
menyelenggarakan PKS untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang;
c.
mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang untuk mengikuti PKS tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
d.
menyusun laporan triwulanan pelaksanaan PKS dan menyampaikannya kepada Inspektur Daerah Kota Padang Panjang;
e.
memberikan rekomendasi upaya perbaikan pelaksanaan PKS kepada Inspektur Daerah Kota Padang Panjang setiap akhir pelaksanaan PKS.
Lembar Ketiga
:
Keputusan Walikota Padang Panjang.
Nomor Tanggal
KELIMA
: 700/……/ITKO-PP/2017 : ……. Maret 2017
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
ditetapkan di : Padang Panjang. Pada tanggal : Maret 2017 A.n. WALIKOTA PADANG PANJANG INSPEKTUR DAERAH KOTA PADANG PANJANG
SYAHDANUR. SH.MM Pembina Utama Muda / NIP. 19640815 199003 1 009
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.
Bapak Walikota Padang Panjang di Padang Panjang. Bapak Ketua DPRD Kota Padang Panjang di Padang Panjang. Yang bersangkutan. Arsip.
Lampiran : Keputusan Walikota Kota Padang Panjang. Nomor : ……. Tahun 2017 Tanggal : ……. Maret 2017 Tentang : Satuan Tugas Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan
Inspektorat Daerah Padang Panjang
No
Nama
Jabatan dalam Kedinasan
1.
SITI ZAINAB, S.Sos, MM.
Auditor Madya
2.
HERAWATI, S.Sos
Auditor Madya Kasubag Keuangan, Umum, dan Kepegawaian Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
3.
RATNA DEWI MARIA LAVITA, SE
4.
RICO CANDRA, S.Sos
5.
POPI HANDAYANI, SE
Auditor Pertama
6.
YULI YANTY, ST
Auditor Pertama
7.
APRIO PUTRA AS, S,Sos
Fungsional Umum
8.
NOVIANTO
Fungsional Umum
Kota
Kedudukan Satuan Tugas Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
A.n. WALIKOTA PADANG PANJANG INSPEKTUR DAERAH KOTA PADANG PANJANG
SYAHDANUR. SH.MM Pembina Utama Muda / NIP. 19640815 199003 1 009
TANDA TERIMA Sewa satu unit rumah di Gang Sepakat II Silaing Bawah Padang Panjang untuk tahun 2017 sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah)
Padang Panjang, 5 April 2017 Yang menerima
___________________