SK Satgas JPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. A DADI TJOKRODIPO Jalan Basuki Rahmat No.73 Telukbetung Bandar Lampung, Telp.0721 – 471723, 470177



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR: II.05/15/I/2019 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGENDALI PENGHITUNGAN JASA DOKTER SPESIALIS DAN JASA PELAYANAN MEDIS PADA RSD dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2019 Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Perhitungan dan Besaran Jasa Dokter Spesialis dan Jasa Pelayanan Medis pada RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, Direktur dapat membentuk Satuan Tugas Pengendali guna mendukung kelancaran dan keakuratan pelaksanaan penghitungan jasa dokter speslialis dan jasa pelayanan medis;



b.



bahwa untuk memenuhi maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan DIrektur.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (SKJN)



(Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2013 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK);



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan



Kecurangan



(Fraud)



Dalam



Pelaksanaan



Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Kesehatan; 10.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN);



11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



HK.03.05/I/564/11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung; 12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung



Nomor 11 Tahun



2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 12); 13. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung



Nomor 07 Tahun



2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 7);



14. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012



tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 05); 15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2016



tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 39); 16. Peraturan



Walikota



Nomor



27



Tahun



2017



tentang



Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah



dr. A. Dadi Tjokrodipo pada



Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Nomor 4); 17. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 48 Tahun 2018



tentang tentang Sistem Perhitungan dan Besaran Jasa Dokter Spesialis dan Jasa Pelayanan Medis pada RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung (Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Nomor 48). MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penghitungan Jasa Dokter Spesialis dan Jasa Pelayanan Medis pada



RSD dr. A. Dadi



Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Tahun 2019; KEDUA



: Satuan Tugas Pengendali sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, meliputi: 1. Tim Pengendali; 2. Tim Case Manager; 3. Tim Casemix; 4. Tim Perhitungan Jasa Pelayanan; dan 5. Tim Anti Fraud.



KETIGA



: Susunan, Uraian Tugas, dan Besaran Honorarium masing-masing pegawai dalam tim sebagaimana tersebut pada DIKTUM KEDUA terlampir pada Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak



KEEMPAT



terpisahkan; : Segala biaya yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Keputusan Direktur ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja operasional RSD;



KELIMA



: Keputusan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal 02 Januari 2019 Direktur,



dr. Indrasari Aulia, MH.Kes. NIP 19600620 198910 2 002 Tembusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepada Pegawai yang Bersangkutan; 2. Kepala Sub Bagian Keuangan; dan 3. Himpunan Keputusan.



Lampiran I Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Direktur RSD dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung : II.05/15/I/2019SK/IX/2014 : 02 Januari 2019



SUSUNAN TIM PENGENDALI RSD dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG No



Nama



Jabatan



Uraian Tugas 1) Bertanggung jawab mengkoordinir klaim yang akan di tanggihkan ke pengelola JKN ( BPJS kesehatan,Ketenagga kerjaan,jasa raharja,taspen,PPKN Dinkes Kota Bandar Lampung dan pihak lainnya. 2) Mengkoordinasi Pembagian jasa pelayanan. 3) Memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSD dr. A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung. 4) Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari koordinator. 5) Tugas-tugas lain sesuai kebutuhan. 1) Memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSD dr. A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung agar sesuai dengan standard an SOP. 2) Melakukan mediasi antara pihak RSD dr. A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan pengelolaan JKN dan pasien umum terkait klaim dan pembayaran. 3) Menyelenggarakan administrasi surat menyurat dan dokumentasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,tagihan klaim dan pembayaran pasien umum. 4) Secara berkala melaksanakan pemantauan dan rapat evaluasi. 5) Membuat laporan hasil Pelaksanaan kegiatan sebagai koordinator kepada direktur. 6) Melaksanakan tugas-tugas lain kedinasan.



1



dr. Indrasari Aulia, MH.Kes



Penanggung Jawab



2



dr. Teti Herawati, MH



Koordinator



Honor/Bulan



3



Dr.A.Taufiq Nur



4



Hj.Evrilliawati,SKM,MM



Anggota Tim Bidang Kendali Mutu Pelayanan Medis



1) Melakukan pemantauan dalam pemberian pelayanan medis dalam hal pemberian obat/peresepan dan penggunaan BHP dari alkes dengan berkoordinasi kepada komite medis. 2) Menindaklanjuti laporan dari case manager terkait permasalahan dengan DPJP. 3) Melakukan evaluasi mutu pelayanan medis oleh tenaga medis di semua unit pelayanan. 4) Melaporkan hasil kegiatan sebagai TIM pengendali mutu medis kepada Direktur melalui koordinator. 5) Melaksankan tugas-tugas lain kedinasan. Anggota 1) Melakukan pemantauan dalam Tim Bidang pemberian pelayanan Kendali Mutu keperawatan dalam hal Pelayanan pemberian obat/peresepan dan Keperawatan penggunaan BHP dan alkes dengan berkoordinasi kepada komite keperawatan. 2) Menindaklanjuti laporan dari case manager terkait permasalahan keperawatan. 3) Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan keperawatan oleh tenaga perawat di semua unit pelayanan. 4) Melaporkan hasil kegiatan sebagai TIM pengendali mutu keperawatan kepada Direktur melalui koordinator. 5) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan kedinasan.



5



Dr.Yulita Tricia,MKM



Tim Bidang 1) Melaksanakan evaluasi terhadap Kendali Biaya klaim obat kronis yang di ajukan dengan jumlah klaim obat kronis yang di terima. 2) Menindaklanjuti laporan dari case manager terkait permasalahan pengguna farmasi dan BHP medis. 3) Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan penunjang medis disemua unit layanan penunjang medis. 4) Melakukan koordinasi dengan bidang mutu medis dan komite medis terkait permasalahan penggunaan farmasi dan BHP medis. 5) Melaporkan hasil kegiatan sebagai TIM pengendali biaya kepada Direktur melalui koordinator. 6) Melaksanakan tugas-tugas lain kedinasan.



6



Emmy Elnawati, ST



Anggota TIM bidang kendali biaya



1) Berkoordinasi dengan casemix



2) 3) 4)



5)



6)



dan case manager terkait pelaksanan klaim kepada pengelola JKN ( BPJS kesehatan,ketenaga kerja, jasa raharja, taspen,PPKM dinas kesehatan dan pihak lainnya ). Berkoordinasi dengan farmasi terkait klaim dan pelayanan obat kronis. Melakukan penagihan kepada pejabat JKN. Memantau permerluan klaim dari pelayanan JKN rekening bendahara RSD dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung. Memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarkan jasa pelayanan sesuai daftar nominatip yang telah di buat oleh TIM kolehting. Melakukan Pencatatan seluruh transaksi keuangan terkait pemeriksaan dan pembayaran dari pendapatan rumah sakit. Bandar Lampung, 02 Januari 2019 DIREKTUR



dr. INDRASARI AULIA, MH.Kes. NIP 19600620 198910 2 002



Lampiran II : Surat Keputusan Direktur RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Nomor : II.05/15/I/2019SK/IX/2014 Tanggal : 02 Januari 2019 SUSUNAN TIM CASE MANAGER RSD dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG



No



Nama



Jabatan



1.



dr. RA. Siti Marhani Ketua



2



Asti Wulandari, SST



Sekretaris



3



Eka Dian Permana Lestari, SST



4



Erik Vandora, A.Md.Kep



5



Herno Setiawan, A.Md.Kep



6



Ns. Anna Anisa, S.Kep



7



Asyani, S.Kep



8



Devy Septina Sari, SKM



Anggota Tim Case Manager Kebidanan Anggota Tim Case Manager HCU Anggota Tim Case Manager E1 Anggota Tim Case Manager E2 Anggota Tim Case Manager E3 Anggota Tim Case Manager E4



Uraian Tugas



Honor/Bulan



1) Memonitoring jumlah kunjungan dan tindakan setiap dokter spesialis pada setiap pasien; 2) Memonitoring jumlah hari rawat setiap pasien; 3) Melakukan kordinasi dengan Tim Casemix dalam hal paket INACBGs; 4) Melaporkan hasil monitoring kepada Tim Perhitungan Jasa Pelayanan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya; 5) Melaporkan hasil monitoring kepada Tim Pengendali JKN jika terjadi permasalahan; 6) Sebagai pejabat penghubung dengan DPJP terkait jumlah kunjangan dan tindakan serta jumlah hari rawat. 1) Setiap awal bulan membuat laporan data jumlah kunjungan dan tindakan hasil monitoring kepada Ketua Tim Case Manager; 2) Melaksanakan tugas administrasi lainnya yang diberikan oleh Ketua Tim Case Manager. 1) Melaporkan rincian biaya yang sudah dikeluarkan oleh masingmasing pasien setiap hari; 2) Melakukan koordinasi dengan Tim Casemix dan melaporkan kepada Ketua Tim Case Manager mengenai paket sementara masing-masing pasien setiap hari; 3) Mengelola berkas klaim yang akan diajukan dan/atau berkas klaim pending dengan berkoordinasi bersama Tim Casemix; 4) Melaporkan kepada Ketua Tim Case Manager mengenai setiap rencana tindakan dan biaya yang akan dilakukan oleh DPJP;



Rp 3.500.000,-



5) Melakukan dan melaporkan rekapitulasi jumlah kunjungan dan tindakan DPJP.



Rp 250.000,-



Rp 2.200.000,-



Rp 250.000,-



Rp 250.000,-



Rp 250.000,Rp 250.000,Rp 250.000,-



Bandar Lampung, 02 Januari 2019 DIREKTUR



dr. INDRASARI AULIA, MH.Kes. NIP 19600620 198910 2 002



Lampiran III : Surat Keputusan Direktur RSD dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Nomor : II.05/15/I/2019SK/IX/2014 Tanggal : 02 Januari 2019 SUSUNAN TIM CASEMIX RSD dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG



No



Nama



1.



dr. Pratia Megasari



Jabatan Manager



Uraian Tugas 1) Melakukan pengawasan,



2)



3)



2.



3.



Fatshol Nurulfalach, Amd.Kep



Coder



Silda Novrina, Amd.Kep



Coder



1) 2) 1) 2)



4.



Juwnainatul Awdady, S.Kep



Coder



1) 2)



5.



Ika Erfida, S.Kom



Grouper



1) 2)



6.



Ifan Pancasila, Amd.



Grouper



1) 2)



7.



Tiya Nurcahya



Grouper



1) 2)



8.



Ellen Imelda, S.Fam



Grouper Klaim Obat



1) 2)



bimbingan, serta evaluasi pada kinerja grouper, coder, dan petugas entry Melakukan koordinasi dengan petugas administrasi ruangan dan/atau DPJP serta bidang terkait agar pengklaiman berkas berjalan baik Melakukan mediasi antara Pihak RSD dengan BPJS dan PPKM yang berkaitan dengan pengklaiman Melaksanakan Coding berkas rekam pasien BPJS dan PPKM Penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan Coding berkas rekam pasien BPJS dan PPKM Penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan Coding berkas rekam pasien BPJS dan PPKM Penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan Grouping pasien BPJS dan PPKM Penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan Grouping pasien BPJS dan PPKM penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan Grouping pasien BPJS dan PPKM penyusunan dan pengarsipan berkas klaim BPJS dan PPKM Melaksanakan entry berkas klaim obat kronis BPJS Penyusunan dan pengarsipan berkas klaim obat kronis BPJS



Honor/Bulan Rp 3.500.000,-



Rp 2.500.000,-



Rp 2.500.000,-



Rp 2.500.000,-



Rp 2.200.000,-



Rp 2.200.000,-



Rp 2.200.000,-



Rp 250.000,-



Bandar Lampung, 02 Januari 2019 DIREKTUR,



dr. INDRASARI AULIA, MH. Kes. NIP 196006201989102002



Lampiran IV : Surat Keputusan Direktur RSD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Nomor : II.05/15/I/2019SK/IX/2014 Tanggal : 02 Januari 2019 SUSUNAN TIM PERHITUNGAN JASA PELAYANAN RSD Dr.A.DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG



No 1



Nama drg. Syarifah Aini, MPH



Jabatan Koordinator



Uraian Tugas 1) Mengkoordinir kelengkapan data



2) 3)



2



Hermiati, SKM, MKM



Anggota



1)



2) 3)



4)



3



Ns. Rafika Puji Lestari, S.Kep



Anggota



1)



2) 3) 4)



4



A. Rahman Hakim



Anggota



1) 2) 3) 4) 5)



perhitungan jasa pelayanan yang berasal dari instalasi/ruangan dan Tim Case Manager; Melakukan evaluasi pelaksanaan perhitungan jasa pelayanan. Memberikan informasi dan penjelasan mekanisme kerja sistem perhitungan jasa pelayanan baik internal maupun eksternal. Melaksanakan validasi data indeks dan indikator penilaian pegawai; Melakukan verifikasi sanksi dan rekapitulasi kehadiran; Berkoordinasi dengan Koordinator Tim Perhitungan Jasa Pelayanan dalam hal kesesuaian data; Memberikan informasi dan penjelasan mekanisme kerja sistem perhitungan jasa pelayanan kepada pihak internal. Mengumpulkan data pemeriksaan dan/atau tindakan DPJP dari instalasi pelaksana (Rawat Jalan, IGD, Bedah Sentral, Pasien Umum); Melakukan rekapitulasi jumlah pelayanan DPJP dari instalasi pelaksana; Berkoordinasi dengan Koordinator Tim Perhitungan Jasa Pelayanan dalam hal kesesuaian data; Memberikan informasi dan penjelasan mekanisme kerja sistem perhitungan jasa pelayanan kepada pihak internal. Mengumpulkan data kehadiran pegawai; Melakukan rekapitulasi ketidakhadiran pegawai; Berkoordinasi dengan Koordinator Tim Perhitungan Jasa Pelayanan dalam hal kesesuaian data; Memberikan informasi dan penjelasan mekanisme kerja sistem perhitungan jasa pelayanan kepada pihak internal.



Honor/Bulan Rp 1.500.000,-



Rp 1.300.000,-



Rp 750.000,-



Rp 500.000,-



Bandar Lampung, 02 Januari 2019 DIREKTUR



dr. INDRASARI AULIA, MH.Kes. NIP 19600620 198910 2 002



Lampiran V : Surat Keputusan Direktur RSD dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Nomor : II.05/15/I/2019SK/IX/2014 Tanggal : 02 Januari 2019 SUSUNAN TIM ANTI FRAUD RSD dr. A. DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG No



Nama



1



Dr. Iskandar, Sp.M



3



Jabatan Ketua



Anggota



Uraian Tugas 1) Menyetujui berkas klaim BPJS dan PPKM 2) Memberikan pemahaman / penyuluhan kepada seluruh bagian di rumah sakit mengenai pencegahan, deteksi dan penindakan fraud. 3) Melakukan investigasi ke kasuskasus yang diduga merupakan fraud sebagai tindakan preventif sehingga dapat mencegah kehadiran investigator dari luar rumah sakit. 4) Meningkatkan kemampuan koder serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan klaim. 5) Mendorong tata kelola organisasi dan tata kelola klaim yang baik. 1) Melakukan monitoring dan evaluasi untuk menghindari terjadinya : a. Rujukan semu atas biaya pelayanan akibat rujukan ke dokter yang sama di fasilitasi kesehatan lain kecuali dengan alasan fasilitas; b. Memperpanjang lama perawatan; c. Penyimpangan terhadap standar pelayanan; d. Melakukan tindakan / prosedur / pengobatan yang tidak perlu berdasarkan kebutuhan atau indikasi medis; e. Tidak melakukan visitasi yang



Honor/Bulan



seharusnya. f. Rujukan ke sesama type Rumah Sakit di lakukan apabila fasilitas sarana dan SDM di RSD Dr.A.Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung ( tidak tersedia / ada kendala) serta telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rumah Sakit type B ( tidak bisa menerima / full bad). 2) Membuat laporan kepada Ketua Tim Anti Fraud. 2



Anggota



1) Melakukan monitoring dan evaluasi untuk menghindari terjadinya : a. Penulisan kode diagnosis yang berlebihan; b. Penjiplakan klaim dari pasien lain yang sudah ada; c. Admisi yang berulang / pemecahanan episode d. pelayanan yang tidak dibayar oleh BPJS; e. Memanipulasi kelas perawatan. f. Mengecek / memastikan laporan SEP yang di cetak sesuai dengan episode perawatan. 2) Membuat laporan kepada Ketua Tim Anti Fraud. Bandar Lampung, 02 Januari 2019 DIREKTUR



dr. INDRASARI AULIA, MH.Kes. NIP 196006201989102002



NIP 19600 19891 002kro



Kota B Lampu PENUN AN MANA M