SK SatGas Perempuan Dan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KUWU DESA SINDANGLAUT KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN CIREBON KEPUTUSAN KUWU SINDANGLAUT Nomor : 467.2/Kep. 16/Desa/2019 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KUWU DESA SINDANGLAUT Menimbang



: a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan; c. bahwa perempuan dan anak yang mengalami kekerasan belum mendapatkan pelayanan yan memadai sehingga diperlukan pelayanan minimal yang dibutuhkan; d. bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan antara lain Udang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pornografi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan perlu standar pelayanan minimal bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);



2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);



3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);



4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah;



5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



Memperhatikan



: 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Anak;



2. Instruksi Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Perempuan dan Anak. MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1.



Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Satuan Tugas Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Desa Sindanglaut Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon;



2.



Tim Satuan Tugas Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab terhadap Kuwu Desa Sindanglaut;



3.



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penempatan keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Desa Sindanglaut : 24 Oktober 2019



Kuwu Desa Sindanglaut



AKHMAD JAELANI



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KUWU DESA SINDANGLAUT Nomor : 467.2/Kep. 16/Desa/2019 Tanggal : 24 Oktober 2019 Tentang : Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Sindanglaut Kecamatan Lemahabang



SUSUNAN TUGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK



TINGKAT DESA SINDANGLAUT



Ketua



: AKHMAD JAELANI



Wakil Ketua



: ZAENAL ARIFIN



Sekretaris



: ISNA NAHARI



TIM PELAKSANA Bidang Advokasi dan KIE



: 1. YOYOH SUHARLINAH 2. KH. IKSAN AZIS 3. DARWAN 4. IYUS SUPARMAN 5. HERLI 6. SULAEMAN S. Ag



Bidang Penanganan dan Ligitasi : 1. HADIAN YUDHA JAYA 2. DENIS IRAWAN 3. NANANG KURNIA 4. USIN 5. ROBI MAULANA Bidang Pemulihan



: 1. M. HUSAENI 2. ANJASWATI 3. HUSNUL DIANINGRUM 4. SHITA WIDIASTUTI 5. SAPRUDIN 6. AHMAD Ditetapkan di Pada tanggal



: Desa Sindanglaut : 24 Oktober 2019



Kuwu Desa Sindanglaut



AKHMAD JAELANI



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KUWU DESA SINDANGLAUT Nomor : 467.2/Kep. 16/Desa/2019 Tanggal : 24 Oktober 2019 Tentang : Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Sindanglaut Kecamatan Lemahabang TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN TUGAS ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT DESA A. Ketua 1) Ketua Satgas mempunyai tugas pokok menyiapkan pengkajian dan merumuskan kebijakan serta memimpin pelaksanaan kegiatan Satgas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di desa. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ketua mempunyai fungsi sebagai berikut:



a. Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di tingkat b. c. d. e. f. g. h.



desa Menyiapkan rencana dan program kerja satgas Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana satgas Membina dan memotivasi anggota/ pelaksana operasional satgas Memantau, mngendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksana tugas Mengelola perumusan kebijakan pemerintah di bidang advokasi, KIE dan pendampingan litigasi dan non litigasi serta pemulihan korban Melaksanakan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan Mengevaluasi hasil kerja bidang advokasi dan KIE, bidang litigasi dan bidang pemulihan sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan



i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bidang-bidang dalam rangka pengambilan j.



keputusan Melaporkan kepada Kuwu melalui Satgas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tingkat desa setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan



B. Sekretaris 1) Sekretaris satgas mempunyai fungsi membantu ketua serta bidang-bidang dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan program dan langkah-langkah kerja satgas sesuai dengan kebiakan ketua b. Memberikan pelayanan teknis administrasi c. Merumuskan sasaran kegiatan satgas d. Mengkaji dan mengevaluasi hasil kerja bidang dan anggota e. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas f. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan tertib administrasi dan organisasi C. Bidang Advokasi dan KIE 1) Bidang Advokasi dan KIE mempunyai tugas pokok melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi serta pembinaan terhadap masyarakat dalam berbagai kesempatan



2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Advokasi dan KIE mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Menyusun rencana kerja bidang sasuai program kerja



b. c. d. e.



Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak Meninjau dan mngkaji kasus-kasus yang dilaporkan Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada ketua Melakukan koordinasi dengan sektor terkait tentang sosialisasi dan advokasi



D. Bidang Penanganan dan Litigasi 1) Bidang Penanganan dan Litigasi mempunyai tugas pokok melakukan penanganan korban dan pendampingan melalui jalur hukum 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Penanganan dan Litigasi mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Menerima pengaduan masyarakat tentang kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak b. Melaksanakan pertolongan darurat bagi korban c. Menjaga kerahasiaan korban dan kasus-kasusnya d. Melakukan koordinasi dengan sektor trkait khususnya penegak hukum e. Melakukan pembelaan hukum terhadap korban f. Melindungi saksi/korban baik yang melaopr ataupun yang mempunyai kasus



E. Bidang Pemulihan 1) Bidang pemulihan mempunyai tugas pokok penanganan kasus secara fisik, psikis dan sosiologis terhadap korban 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pemulihan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Melakukan pertolongan darurat medis berupa pelayanan pemeriksaan medis dan proses pengobatan b. Penanganan terhadap korban tidak seketika berhenti meskipun telah ada proses medis dan yuridis yang telah ditempuh c. Melakukan proses rehabilitasi pasca trauma terhadap korban d. Memfasilitasi/memberikan pelayanan konseling yang dibutuhkan korban



Kuwu Desa Sindanglaut



AKHMAD JAELANI