13 0 41 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DIRGAHAYU
Jl. Yakut No.39 Tlp. 0518-23791 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI NOMOR :
/SK/……./……/……/2016
TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTABARU KEPALA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH NEGERI, Menimbang
: a.
Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, warga sekolah, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan
b.
terhadap paparan asap rokok; Bahwa dalam rangka melindungi individu, warga sekolah, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Kepala SDN 005 Seri Kuala Lobam perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Mengingat
: 1. 2.
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
3.
Hidup; Undang-Undang
Nomor
23
4.
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39
5.
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
6. 7.
2003
Kesehatan; Permendikbud
Republik
tentang Nomor
Indonesia
Pengamanan 64
tahun
Rokok 2015
bagi
tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kesehatan; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DIRGAHAYU
Jl. Yakut No.39 Tlp. 0518-23791 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KAWASAN TANPA ROKOK
Bab 1 TUJUAN Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah : 1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat. 2. Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal. 3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. 5. Mewujudkan generasi muda yang sehat Bab 2 HAK DAN KEWAJIBAN Setiap orang berhak atas: a. udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok; b. informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan; c. informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok; dan d. peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. Kewajiban: Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Bab 3 RUANG Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi runag belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, uks, ruang sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian gudang, musholla, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll. Bab 4 TUGAS Untuk menjamin terlaksananya KTR maka: 1. setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR 2. guru harus memberikan pembinaan tentang KTR 3. pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan alat peraga, poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok 4. penjaga kantin dilarang menjual rokok 5. warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DIRGAHAYU
Jl. Yakut No.39 Tlp. 0518-23791 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan
Bab 5 SANKSI Setiap pelanggar keputusan ini maka: 1. Dikeluarkan dari area KTR 2. Diberi sanksi yang sesuai Bab 6 PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah. 2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 3. Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain. Ditetapkan di : Kotabaru Pada tanggal : 2 Januari 2017 Kepala Sekolah
……………………… NIP.1960000000000002 Tembusan Kepada Yth.: 1. Dinas Pendidikan Kotabaru; 2. Dinas Kesehatan Kotabaru; 3. Puskesmas Dirgahayu kotabaru; 3. Komite Sekolah; 4. Arsip