10 0 75 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA NOMOR : 800 /
/ 2022
TENTANG PENUNJUKAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHATDI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA Menimbang: a.
bahwakeberhasilanpembinaandanpengembangan
Usaha
KesehatanSekolahterlihatdantercerminpadaperilakuhidupbersihdansehatse rtameningkatnyaderajatkesehatanpesertadidikkhususnyadanmasyarakatsek olahpadaumumnya; b.
bahwa
Ruanglingkupkinerjapuskesmastergambardalamtrias
UKS
meliputipendidikankesehatan,pelayanankesehatan, danpembinaanlingkungansekolahsehat; c.
bahwa
berdasarkanpertimbangandalamhuruf
a
danhuruf
b,
perlumenetapkan dalam keputusan Kepala UPTD PuskesmasLangsa Lamatentang Tim Pembina SekolahSehat; Mengingat : 1. Undang-UndangNomor20Tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional; 2. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentangTenagaKesehatan; 3. PeraturanPresidenNomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahNasionalTahun 2015-2019; 4. PeraturanPemerintahNomor
46
tahun
2014
tentangSistemInformasiKesehatan; 5. PeraturanMenteriKesehatanNomor
25
tahun
2014
45
Tahun
2014
tentangUpayaKesehatanAnak; 6. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangPenyelenggaraanSurveilans;
7. PeraturanMenteriKesehatanNomor
75
Tahun
2014
92
tahun
2014
tentangPusatKesehatanMasyarakat; 8. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangPenyelenggaraanKomunikasi
Data
dalamSistemInformasiKesehatanTerpadu; 9. Peraturan Menteri Kesehatan no 43 tentang Standar Pelayanan Minimal; 10. PeraturanMenteriKesehatan
No.66
TentangTahun
2014
tentangPemantauanPertumbuhan, PerkembangandanGangguanTumbuhKembangAnak; 11. SKB 4 MenteriNomor; 1/U/SKB; Nomor;1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/A/2003; Nomor: 26 Tahun 2003; tanggal 23 Juli 2003 tentangPembinaandanPengembangan UKS; 12. SKB 4 MenteriNomor 2/P/SKB; Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/B/2003; Nomor: 4415-404 Tahun 2003; tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembinaan UKS Pusat; 13. SKB 4 MenteriNomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 tahun 2014; Nomor: 41 Tahun 2014; danNomor: 81 Tahun 2014; tanggal 17 Oktober 2014 tentangPembinaandanPengembangan Usaha KesehatanSekolah/Madrasah (UKS/M) ; 14. KeputusanMenteriKesehatan
No.942
tahun
2003
tentangPersyaratanHygienieSanitasiMakananjajanan; 15. KeputusanMenteriKesehatan
No.1429/Menkes/SK/XII/2006
tentangPedomanPenyelenggaraanKesehatanLingkunganSekolah; 16. PeraturanWalikotaLangsa
no
31
Tahun
2018
tentangGerakanMasyarakatHidupSehat;
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA TENTANG SUSUNAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHAT
KESATU
:
Membentuk Tim Pembina SekolahsehatterdiridariDokter, Program UKS, Program Jiwa, Program Gizi, Program KesehatanLingkungan, Program
PenyakitTidakMenular, Program Promkes, ProgramUKGS, Program PKPR, danFarmasi; KEDUA
:
Tim Pembina sebagaimanadimaksudpadaDiktumkesatubertugas; a. Program UKS -
Melakukanpembinaandanmemonitoringkegiatan UKS disekolah
-
Melatihdokterkecil
-
Memantaupelaksanaanliterasikesehatan
-
Melakukanumpanbalikdantindaklanjutjikaditemukanpermasalahan yang ditemukanpadapenjaringankesehatandanpemeriksaanberkala
b. Program Jiwa -
Melakukankonselingterhadappesertadidik
yang
mengalamimasalahgejalaemosional,
masalahperilaku,
hiperaktivitasdanmasalahtemansebaya -
Melakukankoordinasidengan
guru
BK
dan
orang
tuajikamenemukankasusmasalahkejiwaan c. Program Gizi -
Memantau status gizi peseta didikterutama yang mengalami stunting, gizilebihdangizikurang
-
Memantaupenggunaanminum tablet tambahdarahpadaremajaputri
d. Program KesehatanLingkungan -
PembinaanKantinSehat/Jajanansehat
-
PengawasanFasilitasUmumDisekolahSeperti WC, halamansekolah, danRuangansekolah
-
Pengawasan Personal HiegineAnaksekolah
-
Pembinaan Toga sekolah
-
Pengawasansaranadanprasaranasekolah
e. Program PenyakitTidakMenular -
Melakukanintervensidanpencegahanjikamenemukankasus
-
Melakukan monitoring danevaluasi
f. Program Promkes -
Melatihkaderkesehatanberkaitandengan PHBS
-
Memantaukawasantanparokok
g. Program PKPR
-
Memberikanpenyuluhandanedukasitentangkesehatanreproduksi, PKHS dan NAPZA
-
Berkoordinasidengan guru BK untukmenyelesaikanpermasalahan yang terjadipadaremaja
KETIGA
:
Tim dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala PuskesmasLangsa Lama;
KEEMPAT :
Semua biaya yang timbul dari surat keputusan ini dibebankan pada Dana PuskesmasLangsa Lama tahun 2022;
KELIMA
:
Keputusan inimulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kota Langsa Pada Tanggal : 11 April 2022 KEPALA PUSKESMAS LANGSA LAMA
(ZULIANI, SKM, M. Kes) Pembina /NIP. 19771025 2007012 005
Lampiran 1 :Surat Keputusan Kepala Puskesmas Langsa Lama Tahun 2022
SUSUNAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHATDI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA TAHUN 2022 No
Nama
Jabatan
Jabatan dalam Kegiatan
1.
Dr. Reza Akbar
Penjab UKP
Ketua
2.
Rahimah, SST,M.Kes
Pengelola Program UKS/PKPR
Sekretaris
3.
Novianti, Am.Keb
Pengelola Program Jiwa
Anggota
4.
EndangKatika, SKM
Pengelola Program Gizi
Anggota
5.
Afrida, AMd. Kes
Pengelola Program Lingkungan
Anggota
6.
Mawardah, Amd.Keb
Pengelola Program PTM
Anggota
7
Aslinda, SKM
Pengelola Program Promkes
Anggota
Langsa, 11 April 2022 Kepala PuskesmasLangsa Lama
Zuliani, SKM,M.Kes Pembina /Nip: 19771025 200701 2 005
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA NOMOR : 440 /
/ 2017
TENTANG PENUNJUKAN TIM PENYELIAAN FASILITATIF KIA KOTA LANGSATAHUN 2017 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA Menimbang: a. bahwa untuk Peningkatan Perbaikan Kinerja dan Mutu Pelayanan KIA difasilitas pelayanan kesehatan dasar, maka perlu menunjuk Tim Pembinaan dan Evaluasi; b.
bahwa nama – nama yang tersebut pada surat keputusan ini dianggap cakap dan
mampu untuk diangkat dan ditunjuk untuk melaksanakan
kegiatan tersebut; c.
bahwa untuk penunjukan/penetapan tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa;
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-UndangNomor 32Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; 3. Undang-UndangNomor
33
Tahun
2004
tentangPerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusatdanPemerintahan Daerah; 4. Undang-UndangNomor29 Tahun 2004 tentangPraktikKedokteran; 5. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentangTenagaKesehatan; 6. Inpres No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 7. Inpres No 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 9. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangUpayaKesehatanAnak;
25
tahun
2014
10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 53 Tahun 2014 tentangPelayanan Neonatal Esensial; 11. PeraturanMenteriKesehatanNomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Kesehatan No 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes 13. SK Menkes No 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Management Kinerja Perawat dan Bidan (PMK) MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
:
Menunjuk mereka yang namanya tersebut di lampiran di bawah ini sebagai TimPembinaan dan Evaluasi
Penyeliaan Fasilitatif–KIA di Kota
LangsaTahun 2017; KEDUA
:
Tim yang tersebut pada diktum kesatu bertugas melaksanakan penyeliaan fasilitatif, pemantauan dan evaluasi kinerja Puskesmas terhadap aspek klinis profesi dan management program KIA serta melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektorbaik secara horizontol dan vertikal maupun pihak lain yang terkait;
KETIGA
:
Tim dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa;
KEEMPAT :
Semua biaya yang timbul dari surat keputusan ini dibebankan pada Dana APBA, DAK Non Fisik dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat;
KELIMA
:
Keputusan inimulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kota Langsa Pada Tanggal : 01 September 2017 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA
(dr. Herman I) Pembina UtamaMuda NIP. 19630923 200003 1 001