SK Pembinaan Sekolah Sehat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA NOMOR : 800 /



/ 2022



TENTANG PENUNJUKAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHATDI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA Menimbang: a.



bahwakeberhasilanpembinaandanpengembangan



Usaha



KesehatanSekolahterlihatdantercerminpadaperilakuhidupbersihdansehatse rtameningkatnyaderajatkesehatanpesertadidikkhususnyadanmasyarakatsek olahpadaumumnya; b.



bahwa



Ruanglingkupkinerjapuskesmastergambardalamtrias



UKS



meliputipendidikankesehatan,pelayanankesehatan, danpembinaanlingkungansekolahsehat; c.



bahwa



berdasarkanpertimbangandalamhuruf



a



danhuruf



b,



perlumenetapkan dalam keputusan Kepala UPTD PuskesmasLangsa Lamatentang Tim Pembina SekolahSehat; Mengingat : 1. Undang-UndangNomor20Tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional; 2. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentangTenagaKesehatan; 3. PeraturanPresidenNomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahNasionalTahun 2015-2019; 4. PeraturanPemerintahNomor



46



tahun



2014



tentangSistemInformasiKesehatan; 5. PeraturanMenteriKesehatanNomor



25



tahun



2014



45



Tahun



2014



tentangUpayaKesehatanAnak; 6. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangPenyelenggaraanSurveilans;



7. PeraturanMenteriKesehatanNomor



75



Tahun



2014



92



tahun



2014



tentangPusatKesehatanMasyarakat; 8. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangPenyelenggaraanKomunikasi



Data



dalamSistemInformasiKesehatanTerpadu; 9. Peraturan Menteri Kesehatan no 43 tentang Standar Pelayanan Minimal; 10. PeraturanMenteriKesehatan



No.66



TentangTahun



2014



tentangPemantauanPertumbuhan, PerkembangandanGangguanTumbuhKembangAnak; 11. SKB 4 MenteriNomor; 1/U/SKB; Nomor;1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/A/2003; Nomor: 26 Tahun 2003; tanggal 23 Juli 2003 tentangPembinaandanPengembangan UKS; 12. SKB 4 MenteriNomor 2/P/SKB; Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/B/2003; Nomor: 4415-404 Tahun 2003; tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembinaan UKS Pusat; 13. SKB 4 MenteriNomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 tahun 2014; Nomor: 41 Tahun 2014; danNomor: 81 Tahun 2014; tanggal 17 Oktober 2014 tentangPembinaandanPengembangan Usaha KesehatanSekolah/Madrasah (UKS/M) ; 14. KeputusanMenteriKesehatan



No.942



tahun



2003



tentangPersyaratanHygienieSanitasiMakananjajanan; 15. KeputusanMenteriKesehatan



No.1429/Menkes/SK/XII/2006



tentangPedomanPenyelenggaraanKesehatanLingkunganSekolah; 16. PeraturanWalikotaLangsa



no



31



Tahun



2018



tentangGerakanMasyarakatHidupSehat;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA TENTANG SUSUNAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHAT



KESATU



:



Membentuk Tim Pembina SekolahsehatterdiridariDokter, Program UKS, Program Jiwa, Program Gizi, Program KesehatanLingkungan, Program



PenyakitTidakMenular, Program Promkes, ProgramUKGS, Program PKPR, danFarmasi; KEDUA



:



Tim Pembina sebagaimanadimaksudpadaDiktumkesatubertugas; a. Program UKS -



Melakukanpembinaandanmemonitoringkegiatan UKS disekolah



-



Melatihdokterkecil



-



Memantaupelaksanaanliterasikesehatan



-



Melakukanumpanbalikdantindaklanjutjikaditemukanpermasalahan yang ditemukanpadapenjaringankesehatandanpemeriksaanberkala



b. Program Jiwa -



Melakukankonselingterhadappesertadidik



yang



mengalamimasalahgejalaemosional,



masalahperilaku,



hiperaktivitasdanmasalahtemansebaya -



Melakukankoordinasidengan



guru



BK



dan



orang



tuajikamenemukankasusmasalahkejiwaan c. Program Gizi -



Memantau status gizi peseta didikterutama yang mengalami stunting, gizilebihdangizikurang



-



Memantaupenggunaanminum tablet tambahdarahpadaremajaputri



d. Program KesehatanLingkungan -



PembinaanKantinSehat/Jajanansehat



-



PengawasanFasilitasUmumDisekolahSeperti WC, halamansekolah, danRuangansekolah



-



Pengawasan Personal HiegineAnaksekolah



-



Pembinaan Toga sekolah



-



Pengawasansaranadanprasaranasekolah



e. Program PenyakitTidakMenular -



Melakukanintervensidanpencegahanjikamenemukankasus



-



Melakukan monitoring danevaluasi



f. Program Promkes -



Melatihkaderkesehatanberkaitandengan PHBS



-



Memantaukawasantanparokok



g. Program PKPR



-



Memberikanpenyuluhandanedukasitentangkesehatanreproduksi, PKHS dan NAPZA



-



Berkoordinasidengan guru BK untukmenyelesaikanpermasalahan yang terjadipadaremaja



KETIGA



:



Tim dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala PuskesmasLangsa Lama;



KEEMPAT :



Semua biaya yang timbul dari surat keputusan ini dibebankan pada Dana PuskesmasLangsa Lama tahun 2022;



KELIMA



:



Keputusan inimulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila



terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kota Langsa Pada Tanggal : 11 April 2022 KEPALA PUSKESMAS LANGSA LAMA



(ZULIANI, SKM, M. Kes) Pembina /NIP. 19771025 2007012 005



Lampiran 1 :Surat Keputusan Kepala Puskesmas Langsa Lama Tahun 2022



SUSUNAN TIM PEMBINA SEKOLAH SEHATDI WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS LANGSA LAMA TAHUN 2022 No



Nama



Jabatan



Jabatan dalam Kegiatan



1.



Dr. Reza Akbar



Penjab UKP



Ketua



2.



Rahimah, SST,M.Kes



Pengelola Program UKS/PKPR



Sekretaris



3.



Novianti, Am.Keb



Pengelola Program Jiwa



Anggota



4.



EndangKatika, SKM



Pengelola Program Gizi



Anggota



5.



Afrida, AMd. Kes



Pengelola Program Lingkungan



Anggota



6.



Mawardah, Amd.Keb



Pengelola Program PTM



Anggota



7



Aslinda, SKM



Pengelola Program Promkes



Anggota



Langsa, 11 April 2022 Kepala PuskesmasLangsa Lama



Zuliani, SKM,M.Kes Pembina /Nip: 19771025 200701 2 005



KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA NOMOR : 440 /



/ 2017



TENTANG PENUNJUKAN TIM PENYELIAAN FASILITATIF KIA KOTA LANGSATAHUN 2017 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA Menimbang: a. bahwa untuk Peningkatan Perbaikan Kinerja dan Mutu Pelayanan KIA difasilitas pelayanan kesehatan dasar, maka perlu menunjuk Tim Pembinaan dan Evaluasi; b.



bahwa nama – nama yang tersebut pada surat keputusan ini dianggap cakap dan



mampu untuk diangkat dan ditunjuk untuk melaksanakan



kegiatan tersebut; c.



bahwa untuk penunjukan/penetapan tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa;



Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-UndangNomor 32Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; 3. Undang-UndangNomor



33



Tahun



2004



tentangPerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusatdanPemerintahan Daerah; 4. Undang-UndangNomor29 Tahun 2004 tentangPraktikKedokteran; 5. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentangTenagaKesehatan; 6. Inpres No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 7. Inpres No 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 9. PeraturanMenteriKesehatanNomor tentangUpayaKesehatanAnak;



25



tahun



2014



10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 53 Tahun 2014 tentangPelayanan Neonatal Esensial; 11. PeraturanMenteriKesehatanNomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Kesehatan No 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes 13. SK Menkes No 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Management Kinerja Perawat dan Bidan (PMK) MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



:



Menunjuk mereka yang namanya tersebut di lampiran di bawah ini sebagai TimPembinaan dan Evaluasi



Penyeliaan Fasilitatif–KIA di Kota



LangsaTahun 2017; KEDUA



:



Tim yang tersebut pada diktum kesatu bertugas melaksanakan penyeliaan fasilitatif, pemantauan dan evaluasi kinerja Puskesmas terhadap aspek klinis profesi dan management program KIA serta melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektorbaik secara horizontol dan vertikal maupun pihak lain yang terkait;



KETIGA



:



Tim dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa;



KEEMPAT :



Semua biaya yang timbul dari surat keputusan ini dibebankan pada Dana APBA, DAK Non Fisik dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat;



KELIMA



:



Keputusan inimulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila



terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kota Langsa Pada Tanggal : 01 September 2017 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA



(dr. Herman I) Pembina UtamaMuda NIP. 19630923 200003 1 001